Pertanyaan 'Ngotot' Pengacara Fredrich Yunadi Bikin Semua Tertawa

Arsito Hidayatullah | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 12 April 2018 | 18:39 WIB
Pertanyaan 'Ngotot' Pengacara Fredrich Yunadi Bikin Semua Tertawa
Dokter Francia dari RS Medika Permata Hijau saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/4/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dokter Francia dari RS Medika Permata Hijau untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi. Dalam sidang ini, sempat terjadi hal yang mengundang gelak tawa saksi dan pengunjung ruangan sidang.

Hal tersebut bermula ketika tim penasihat hukum Fredrich Yunadi mengajukan pertanyaan kepada dokter Francia. Salah satu dari tim kuasa hukum Fredrich menanyakam kepada dokter Francia terkait prosedur penerimaan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit.

"Misalnya, Ibu Dokter, saya pasien. Saya ingin ke IGD dan ingin ditangani oleh Ibu sebagai dokter, tapi waktu itu Ibu tidak masuk. Saya telepon dan Ibu sarankan saya ke IGD. Lantas saya ke IGD, tapi saya ditolak. Apakah Ibu dapat langsung mengambil alih?" kata salah satu tim pengacara Fredrich saat bertanya kepada dr Francia di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).

Mendengar pertanyaan tersebut, dokter Francia pun memberikan jawaban tegas.

"Kita tidak boleh menolak pasien yang akan datang ke IGD," kata dokter Francia.

Namun, kuasa hukum Fredrich ternyata tidak puas. Lantas dia pun kembali mengajukan pertanyaan kepada dokter Francia.

"Saya ambil contoh lain, ya. Misalnya ada pasien yang ingin diperiksa oleh saksi (dokter), tapi saat itu dokter tidak masuk. Lantas kita ke IGD, tapi ditolak. Apakah Ibu dapat langsung mengambil alih tugas dan menggantikan dokter yang ada di IGD?" katanya.

Atas pertanyaan tersebut, saksi pun sempat tertawa mendengarnya. Bahkan tidak hanya saksi, majelis hakim, jaksa dan pengunjung sidang juga ikut tertawa mndengar pertanyaan berulang dari penasihat hukum Fredrich tersebut. Pasalnya, pertanyaan tersebut sudah jelas dijawab oleh dokter Francia.

"Kan saya sudah jawab, Pak. Rumah sakit tidak boleh menolak. Dokter yang tugas di IGD saat itu, mereka yang harus menangani," jawab Francia sambil tertawa.

Meski begitu, penasihat hukum Fredrich nyatanya masih tetap tidak puas. Dia pun kembali mengajukan pertanyaan.

"Tapi bisa nggak diambil alih? Bisa nggak saksi jawab?" katanya.

Setelah didesak terus seperti itu, dokter Francia pun lantas tak tahu harus menjawab apa. Dia kemudian mengatakan bahwa selama ini belum ada kejadian seperti itu.

"Selama ini tidak pernah terjadi seperti itu. Dokter yang bertugas (di IGD) yang harus tangani," jawabnya.

Dalam perkara ini, Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Dia diduga bersama dengan dokter Bimanesh Sutarjo telah merekayasa hasil pemeriksaan terhadap Setnov.

Fredrich diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fredrich Suruh Pegawainya Cek Kamar RS Sebelum Setnov Kecelakaan

Fredrich Suruh Pegawainya Cek Kamar RS Sebelum Setnov Kecelakaan

News | Kamis, 12 April 2018 | 17:50 WIB

Terungkap! Fredrich Yunadi Dulu Bernama Fredy Junadi

Terungkap! Fredrich Yunadi Dulu Bernama Fredy Junadi

News | Kamis, 12 April 2018 | 17:19 WIB

Anak Buah Fredrich Yunadi Anggap Omongan Bosnya Cuma Lelucon

Anak Buah Fredrich Yunadi Anggap Omongan Bosnya Cuma Lelucon

News | Kamis, 12 April 2018 | 13:09 WIB

Terkini

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:48 WIB

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:35 WIB

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:28 WIB

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:12 WIB

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:05 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:40 WIB

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:38 WIB

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB