Polisi Usut Tindakan Sri Bintang Robek Persyaratan Wajib Lapor

Pebriansyah Ariefana | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 20 April 2018 | 14:58 WIB
Polisi Usut Tindakan Sri Bintang Robek Persyaratan Wajib Lapor
Aktivis Sri Bintang Pamungkas (SBP) telah merampungkan pemeriksaan sebagai terlapor, dalam kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,Kamis (19/4/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan menelusuri soal tindakan aktivis Sri Bintang Pamungkas yang merobek surat persyaratan wajib lapor setelah penahanannya ditangguhkan polisi dalam kasus pemufakatan makar.

"Nanti saya cek dulu ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (20/4/2018).

Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus makar, polisi juga masih mendalami kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Sri Bintang. Polisi juga telah memintai keterangan Sri Bintang sebagai terlapor pada Kamis (19/4/2018) kemarin.

Dalam pemeriksaan itu, polisi mencecar 8 pertanyaan kepada Sri Bintang. Pemeriksaan itu untuk mendapatkan klarifikasi terkait laporan yang dibuat Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra yang menuding Sri Bintang telah mendiskreditkan muslim Tionghoa dengan sebutan "Islam pura-pura'.

"Intinya yang bersangkutan (Sri Bintang) kita klarifikasi. Kita mintai keterangan berkaitan dengan laporan dari Pak Ipong ya yaitu sebagai ketua PITI," kata Argo.

Sebelumnya, SBP mengaku telah merobek surat wajib lapor terkait statusnya sebagai tersangka kasus makar. Wajib lapor merupakan salah syarat yang harus dipenuhi tersangka yang tidak menjalani penahanan.

"Saya sobek-sobek surat persyaratan saya harus lapor setiap Senin dan Kamis," kata SBP di Polda Metro Jaya, kemarin.

Alasan tindakan itu dilakukan SBP, karena dia mengaku telah bersikap kooperatif selama proses penyidikan kasus makar.

"Saya tidak pernah mau lari, tidak pernah merusak bukti, rumah saya sudah digeledah sama polisi," katanya.

Permohonan penangguhan penahanan Sri Bintang sebagai tersangka kasus makar akhirnya dikabulkan polisi pada medio April 2017 lalu. Alasan penangguhan itu dikabulkan karena kesehatan Sri Bintang yang terus merosot selama meringkuk di rumah tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Penangguhan penahahan itu diajukan oleh istri Sri Bintang, Ernalia. Meski penangguhan penahanan Sri Bintang telah dikabulkan, polisi tetap memproses kasus tersebut.

Sri Bintang merupakan satu dari delapan tokoh yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan makar. Polisi menangkap Sri Bintang jelang aksi demonstrasi anti Ahok pada 4 November 2016 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi: Periksa Amien Rais seperti Beli Nasi Goreng

Polisi: Periksa Amien Rais seperti Beli Nasi Goreng

News | Jum'at, 20 April 2018 | 14:25 WIB

Miras Maut di Jakarta dan Sekitarnya, 15 Orang Resmi Ditahan

Miras Maut di Jakarta dan Sekitarnya, 15 Orang Resmi Ditahan

News | Jum'at, 20 April 2018 | 12:49 WIB

Sri Bintang Pamungkas: Jokowi Sudah Saya Singgung Sejak Lama

Sri Bintang Pamungkas: Jokowi Sudah Saya Singgung Sejak Lama

News | Kamis, 19 April 2018 | 18:12 WIB

Masih Jadi Tersangka Makar, Sri Bintang: Terserah Tito Saja

Masih Jadi Tersangka Makar, Sri Bintang: Terserah Tito Saja

News | Kamis, 19 April 2018 | 17:31 WIB

Tersangka Makar, Sri Bintang Sobek-sobek Persyaratan Wajib Lapor

Tersangka Makar, Sri Bintang Sobek-sobek Persyaratan Wajib Lapor

News | Kamis, 19 April 2018 | 15:50 WIB

Terkini

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:40 WIB

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:38 WIB

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:30 WIB

Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan

Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:16 WIB

Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam

Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12 WIB

Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?

Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:03 WIB