Ikhlas Dibui 15 Tahun, Setya Novanto Cuma Ingin 'Cooling Down'

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Kamis, 03 Mei 2018 | 14:39 WIB
Ikhlas Dibui 15 Tahun, Setya Novanto Cuma Ingin 'Cooling Down'
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjadi saksi dalam sidang kasus merintangi penyidikan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/4).

Suara.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto sudah memutuskan untuk tidak mengajukan upaya banding atas vonis 15 tahun penjara, yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia mengungkapkan, keputusannya tersebut merupakan hasil diskusi dengan anak-anak, istri, serta tim penasihat hukum.

Hal itu disampaikan Setnov saat hadir menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (3/5/2018).

"Setelah tanggal 30 April, saya berkonsultasi dengan keluarga, anak dan istri dan juga penasihat hukum. Dengan pertimbangan yang tinggi, saya memang tidak banding meskipun memunyai hak untuk banding dan juga ke MA (Mahkamah Agung)," kata Setnov.

Pada kesempatan tersebut, mantan Ketua DPR RI itu mengungkapkan alasannya tidak mengajukan banding.

Menurutnya, suasana sosial menjadi alasan utama Setnov tidak mengajukan banding dan mengikuti langkah KPK.

"Tapi ini untuk menjernihkan suasana sosial yang (kisruh) sejak saya menjadi tersangka, maka memang sebaiknya saya cooling down dulu," katanya.

Meski begitu, dia menegaskan akan terus mengikuti perkembangan kasus yang telah menjeratnya melalui proses persidangan tersangka lain.

KPK kekinian tengah memproses terdakwa Anang Sugiana Sudoharjo, tersangka Made Oka Masagung, dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

baca juga

"Nanti saya akan mengikuti proses hukum tersangka-tersangka lain mulai dari Anang, saudara Oka dan juga Putranto (Irvanto). Tentu nanti akan saya lihat perkembangan," tutup Setnov.

Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikurangi uang Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK.

Ia juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun, yang diberlakukan setelah Setnov selesai menjalani masa pemenjaraan.

Untuk diketahui, vonis tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan JPU KPK. Jaksa lembaga antirasywah tersebut menuntut Setnov dihukum penjara 16 tahun. Meski lebih rendah, KPK tidak mengajukan banding.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pindah ke Rutan Cipinang, Fredrich Yunadi: Enak di Rumah Sendiri

Pindah ke Rutan Cipinang, Fredrich Yunadi: Enak di Rumah Sendiri

News | Kamis, 03 Mei 2018 | 14:07 WIB

Terkait Korupsi Gedung IPDN, KPK Kembali Garap Gamawan Fauzi

Terkait Korupsi Gedung IPDN, KPK Kembali Garap Gamawan Fauzi

News | Kamis, 03 Mei 2018 | 12:10 WIB

Setnov Bersama Istri Jadi Saksi di Sidang Fredrich Yunadi

Setnov Bersama Istri Jadi Saksi di Sidang Fredrich Yunadi

News | Kamis, 03 Mei 2018 | 09:28 WIB

KPK Akan Eksekusi Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin

KPK Akan Eksekusi Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin

News | Kamis, 03 Mei 2018 | 02:15 WIB

Terus Mengeluh, KPK Pindahkan Fredrich Yunadi ke Rutan Cipinang

Terus Mengeluh, KPK Pindahkan Fredrich Yunadi ke Rutan Cipinang

News | Rabu, 02 Mei 2018 | 19:33 WIB

Terkini

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:55 WIB

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:46 WIB

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:35 WIB

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:12 WIB

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:01 WIB

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:52 WIB

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Jabar | Minggu, 20 September 2026 | 22:43 WIB

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:35 WIB

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Bola | Minggu, 20 September 2026 | 22:24 WIB

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:45 WIB

×