Ambang Batas Parlemen Naik, Politik Uang Diramal Bakal Marak

Sabtu, 12 Mei 2018 | 17:21 WIB
Ambang Batas Parlemen Naik, Politik Uang Diramal Bakal Marak
Diskusi bertajuk "Mengejar Ambang Batas Parlemen" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/5/2018). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]

Suara.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, politik uang berpotensi akan marak pada Pemilu 2019, disamping persaingan yang semakin sengit antar partai politik (parpol).

Potensi ini menyusul bertambahnya jumlah parpol yang berpartisipasi dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Partai-partai baru tentunya akan berupaya keras mengambil suara dari partai lama.

Sebab, kata Titi, untuk bisa menempatkan perwakilan di parlemen tidaklah mudah. Ini mengingat adanya kenaikan terkait parliamentary threshold atau ambang batas parlemen yang mencapai empat persen.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini, usai Diskusi Publik dengan tema 'Tantangan Perempuan di Tahun Politik', di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018). [Suara.com/Lili Handayani]

Persoalan ambang batas inilah yang dinilai Titi bakal menimbulkan politik uang pada Pemilu 2019, yang seharusnya bisa berlangsung secara sportif.

"Kalau peserta Pemilu-nya semakin banyak, artinya distribusi suara akan semakin menyebar. Sementara ambang batasnya itu menaik jadi partainya banyak, suaranya akan menyebar. Jadi untuk melampaui ambang batas tersebut akan semakin sulit," kata Titi dalam diskusi bertajuk "Mengejar Ambang Batas Parlemen" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/5/2018).

"Kalau partainya berkompetisi dengan fairplay, oke. Yang mengkhawatirkan kami, dari kompetisi yang sengit mengejar batas ambang parlemen, adalah potensi politik uang," tambahnya.

Untuk diketahui, dalam Pasal 414 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ditentukan bahwa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah empat persen dari total perolehan suara sah nasional.

Artinya parpol yang tidak memperoleh minimal empat persen suara dalam Pemilu 2019 tidak akan memiliki wakil di parlemen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI