Jokowi Naikkan Nilai THR dan Gaji ke-13, Fadli Zon Curiga

Reza Gunadha | Dian Rosmala | Suara.com

Rabu, 23 Mei 2018 | 19:46 WIB
Jokowi Naikkan Nilai THR dan Gaji ke-13, Fadli Zon Curiga
Wakil DPR Fadli Zon gelar pertemuan dengan BPK di DPR, Jakarta, Senin (5/3/2018). (suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon menaruh curiga terhadap kebijakan Presiden Joko Widodo yang menaikkan besaran nilai tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, maupun Polri.

Tak hanya itu, pemerintah juga bakal memberikan THR kepada pensiunan abdi negara.

Pasalnya, Fadli mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan pada ”tahun-tahun politik” kekinian, yakni menjelang Pilkada serentak 2018 dan Pemilu serta Pilpres 2019.

"Jadi kenaikan ini menurut saya mungkin saja ada maksud-maksud tertentu, karena ini tahun politik lah, biasa," kata Fadli di DPR, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra menuturkan tidak asing terhadap kebijakan-kebijakan seperti itu. Menurutnya, pemerintahan yang lalu-lalu pun kerap melakukan hal yang sama.

Namun demikian, Fadli mengakui tak tahu apa yang menjadi dasar serta latar belakang peraturan tersebut. Tapi yang pasti, presiden tentu memiliki pertimbangan.

"Tentu harus ada pertimbangannya. Saya belum baca pertimbangannya seperti apa," ujar Fadli.

Lebih lanjut, Fadli berpendapat, gaji ke-13 tersebut alangkah lebih baik jika diberikan pada tenaga kerja honorarium yang jumlahnya juga tak sedikit.

"Mereka (honorer) sudah banyak mengabdi, harusnya bisa untuk, paling tidak secara bertahap menyelesaikan permasalahan honorer ini. Menjadi pegawai negeri atau ada kejelasan status. Atau malah mereka yang diberikan THR karena mereka sudah mengabdi. Kan datanya ada," kata Fadli.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan.

Namun, ada yang berbeda dari pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini. Mereka akan mendapat THR dan Gaji ke-13 lebih besar, karena gaji pokok ditambah tunjangan kinerja, plus tunjangan keluarga.

"Yang berbeda dari tahun ini bahwa THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Dengan aturan baru tersebut, besaran THR yang akan diberikan pemerintah untuk abdi negara hampir sama dengan total uang gaji bulanan.

"Untuk gaji ke-13 aparatur pemerintah akan dibayar sebesar gaji pokok mereka, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja," ujarnya.

Untuk gaji ke 13 pensiunan PNS juga akan mengalami kenaikan. Besarannya akan dihitung berdasarkan pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Golkar Pamer Markas ke Jokowi: Ini Juara Desain Parpol Terbaik

Golkar Pamer Markas ke Jokowi: Ini Juara Desain Parpol Terbaik

News | Rabu, 23 Mei 2018 | 19:27 WIB

Dulu Gemar Kritik Jokowi, Ali Mochtar Ngabalin Kini Masuk Istana

Dulu Gemar Kritik Jokowi, Ali Mochtar Ngabalin Kini Masuk Istana

News | Rabu, 23 Mei 2018 | 16:10 WIB

Pemerintah Siapkan Rp 35,76 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 ASN

Pemerintah Siapkan Rp 35,76 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 ASN

Bisnis | Rabu, 23 Mei 2018 | 15:38 WIB

Jokowi Punya Kartu Indonesia Sehat, Tapi Tak Pernah Dipakai

Jokowi Punya Kartu Indonesia Sehat, Tapi Tak Pernah Dipakai

News | Rabu, 23 Mei 2018 | 15:31 WIB

Jokowi Sampaikan Kabar Baik untuk PNS, Apa Itu?

Jokowi Sampaikan Kabar Baik untuk PNS, Apa Itu?

News | Rabu, 23 Mei 2018 | 14:31 WIB

Terkini

Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global

Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:10 WIB

Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku

Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:09 WIB

Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK

Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:57 WIB

Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut

Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:51 WIB

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:48 WIB

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:35 WIB

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:28 WIB

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:12 WIB

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:05 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB