Suara.com - Pemerintah menyediakan anggaran Rp 35,76 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri, hingga pensiunan PNS.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hal ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2017 mengenai APBN tahun 2018.
"Ini meningkat 68,9 persen karena tahun lalu pensiunan nggak dapat THR. Dan tahun ini THR-nya termasuk di dalamnya tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2018).
Adapun rinciannya Rp 5,24 triliun untuk membayar THR gaji, Rp 5,79 triliun untuk THR tunjangan kinerja, Rp 6,85 triliun untuk THR pensiunan.
Kemudian Rp 5,24 triliun untuk bayar gaji ke-13, Rp 5,79 triliun untuk membayar tunjangan kinerja gaji ke-13 dan untuk tunjangan ke-13 sebesar Rp 6,85 triliun.
"Dengan demikian seluruh PNS, TNI, Polri, pensiunan akan mendapat THR sebelum hari raya. Pembayarannya akhir bulan ini sampai awal Juni," kata Sri Mulyani.
Sedangkan untuk gaji ke-13 akan diberikan akhir Juni sampai awal Juli 2018.
"Dengan demikian gaji ke 13 baru akan diterima bulan Juni. Karena gaji ke-13 sesuai kebijakan selama ini sejak 10 tahun lalu ditujukan agar ASN PNS, Polri, TNI, bisa membantu anak-anak sekolah mereka," kata dia.
Sri Mulyani meminta pada seluruh Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kota untuk mengikuti pembayaran yang sudah ditentukan Pemerintah Pusat.