Perindo Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Jabatan Wapres

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Kamis, 26 Juli 2018 | 19:44 WIB
Perindo Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Jabatan Wapres
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti mempertanyakan kapasitas Partai Perindo melakukan uji materi atas ketentuan masa jabatan Wakil Presiden di dalam Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Perindo dinilai tak punya dasar hukum kuat atau legal standing.

Bivitri berpandangan, Partai Perindo tidak memiliki legal standing sebagai penggugat karena belum memiliki perwakilan di DPR. Artinya, partai yang dipimpin oleh Hary Tanoesoedibjo tidak memiliki implikasi politik apabila gugatan tersebut diterima atau tidak diterima.

“Biasanya MK menurut UU MK dan Peraturan MK itu bilang bahwa yang punya legal standing itu yang punya kepentingan khusus yang akan mengalami kerugian konstitusional kalau UU yang diujikan itu tetap dinyatakan berlaku. Dan ada hubungan kausalitas yang bisa ditunjukan,” kata Bivitri di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018)

Seperti diketahui, Rabu (18/7/2018), Perindo mengajukan uji materi terhadap ketentuan masa jabatan presiden dan wakil presiden, khususnya frasa "belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 tahun".

Dua hari setelah itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla kemudian mengajukan diri ke Mahkamah Konstitusi sebagai pihak terkait dalam pengujian UU tersebut.

Menurut Bivitri Jusuf Kalla lah yang sebenarnya memiliki legal standing dalam pengajuan Judicial Review tersebut. Sebab, dia adalah Wakil Presiden yang terkait dengan ketentuan yang diujikan Perindo. Namun, dalam hal ini Jusuf Kalla bukanlah pemohon.

“Nah yang dilihat dari hukum acara Mahkamah Konstitusi itu legal standing dari pemohonnya. Untuk legal standing itu menentukan apakah akan diperiksa pokok perkaranya atau tidak. Jadi yang dilihat itu siapa yang memohonkan. Apakah mengalami kerugian konstitusional kalau terkait dengan pasal itu,” tutur Bivitri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kalau MK Kabulkan gugatan JK, Gerindra Khawatir Dicontoh Jokowi

Kalau MK Kabulkan gugatan JK, Gerindra Khawatir Dicontoh Jokowi

News | Kamis, 26 Juli 2018 | 19:35 WIB

Jabatan Presiden / Wapres Tak Terbatas, Indonesia Bisa Kayak Orba

Jabatan Presiden / Wapres Tak Terbatas, Indonesia Bisa Kayak Orba

News | Kamis, 26 Juli 2018 | 19:31 WIB

Gugatan Pilkada 2018 di MK Banyak Soal Politik Uang

Gugatan Pilkada 2018 di MK Banyak Soal Politik Uang

News | Kamis, 26 Juli 2018 | 17:54 WIB

JK Tak Hadiri Pengajian Akbar Dewan Masjid Indonesia di Istiqlal

JK Tak Hadiri Pengajian Akbar Dewan Masjid Indonesia di Istiqlal

News | Rabu, 25 Juli 2018 | 09:15 WIB

KPU Tetapkan Pasangan Koster-Ace Pemenang Pilgub Bali

KPU Tetapkan Pasangan Koster-Ace Pemenang Pilgub Bali

News | Rabu, 25 Juli 2018 | 06:26 WIB

Terkini

Prabowo Salat Id di Paris, Seskab Teddy: Perkuat Posisi Indonesia di Eropa

Prabowo Salat Id di Paris, Seskab Teddy: Perkuat Posisi Indonesia di Eropa

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:37 WIB

Selebgram Brunei Woodyrman Akui Mabuk saat Hantam Rekannya Pakai Botol hingga Tewas

Selebgram Brunei Woodyrman Akui Mabuk saat Hantam Rekannya Pakai Botol hingga Tewas

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:31 WIB

Militer Jadi Petani Hingga Pejabat, Doktrin Pertahanan Negara Sedang Disalahgunakan?

Militer Jadi Petani Hingga Pejabat, Doktrin Pertahanan Negara Sedang Disalahgunakan?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:20 WIB

PKB Sambut Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen: Kami Sudah Konsisten

PKB Sambut Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen: Kami Sudah Konsisten

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:08 WIB

Dulu Identik dengan Lansia, Mengapa Diabetes Tipe 2 Kini 'Hobi' Menyerang Remaja?

Dulu Identik dengan Lansia, Mengapa Diabetes Tipe 2 Kini 'Hobi' Menyerang Remaja?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:51 WIB

Sebut Sumbar dan Jabar Suku Barbar, Abu Janda Resmi Dilaporkan ke Bareskrim!

Sebut Sumbar dan Jabar Suku Barbar, Abu Janda Resmi Dilaporkan ke Bareskrim!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:42 WIB

Berkedok Toko Kosmetik, Dua Pengedar 210 Ribu Butir Obat Keras di Bekasi Diciduk Polisi

Berkedok Toko Kosmetik, Dua Pengedar 210 Ribu Butir Obat Keras di Bekasi Diciduk Polisi

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:37 WIB

Jakarta Siaga Hantavirus: 4 ABK dari Somalia Masuk RSUD Cengkareng, Begini Kondisinya

Jakarta Siaga Hantavirus: 4 ABK dari Somalia Masuk RSUD Cengkareng, Begini Kondisinya

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:34 WIB

Heboh Begal Pocong, Sosiolog UGM Ingatkan Publik Jaga Nalar: Ini Cipta Kondisi Ala Orba

Heboh Begal Pocong, Sosiolog UGM Ingatkan Publik Jaga Nalar: Ini Cipta Kondisi Ala Orba

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:28 WIB

Bakal Salat Idul Adha di Wisma KBRI Paris, Ini Agenda Kunjungan Prabowo di Prancis

Bakal Salat Idul Adha di Wisma KBRI Paris, Ini Agenda Kunjungan Prabowo di Prancis

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:26 WIB