3 Muncikari Kalibata City Ubah 17 Kamar Jadi Rumah Bordil

Bangun Santoso | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 08 Agustus 2018 | 16:03 WIB
3 Muncikari Kalibata City Ubah 17 Kamar Jadi Rumah Bordil
Tiga muncikari prostitusi anak ditangkap di apartemen Kalibata City. (Suara.com/Agung Sandy)

Suara.com - Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary mengungkap bagaimana trik tiga tersangka muncikari yang ditangkap di apartemen Kalibata City bisa menggaet calon pelanggannya. Salah satunya melalui aplikasi media sosial, BeeTalk dan We Chat.

Dari hasil penyidikan, sindikat ini berpura-pura menbuat akun wanita seksi. Kemudian menawarkan jasa esek-esek kepada para pria 'hidung belang'.

Menurut Ade, harga yang dipatok para tersangka muncikari itu berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta untuk satu kali kencan.

"Metodenya gunakan bee talk dan we chat. Setelah tertarik, mengaku sebagai perempuan, bisa memuaskan Rp 500 sampai Rp 1 juta sekali check-in (kencan)," ungkap Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (8/8/2018).

Bila penawaran itu berhasil, para tersangka kemudian memberikan nomor telepon tertentu kepada pelanggan agar bisa mengatur jadwal pertemuan dengan pekerja seks komersial sudah disiapkan sebelumnya di salah satu unit apartemen Kalibata City.

"Mereka beri nomor khusus melalui aplikasi whatsApp. Ditetapkan hari tanggalnya, sudah tiba, diantarkan menuju kamar. Di kamar sudah siap (PSK)," kata dia.

Pengungkapan kasus prostitusi anak di bawah umur itu setelah polisi menggerebek sebuah kamar di Apartemen Kalibata City, Tower Flamboyan, Lantai 21 AH pada Kamis (2/8/2018).

Polisi pun menangkap tiga tersangka berinisial SBR alias Obay, TM alias Oncom, dan RMV yang berperan sebagai muncikari. Setidaknya ada 17 unit di beberapa tower di apartemen Kalibata City yang digunakan para tersangka sebagai rumah bordil.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah telepon genggam, bukti transfer uang dan sejumlah kondom bekas yang sudah terpakai.

Dalam kasus ini, para mucikari yang ditangkap dijerat Pasal 296 KUHP tentang Tindak Pidana Prostitusi dan Pasal 506 KUHP tentang Penyedia Perbuatan Cabul dengan hukuman satu tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkuak! Ada 15 PSK di 5 Tower Apartemen Kalibata City

Terkuak! Ada 15 PSK di 5 Tower Apartemen Kalibata City

News | Rabu, 08 Agustus 2018 | 15:56 WIB

Prostitusi Anak, Polisi Bidik Pemilik dan Pengelola Kalibata City

Prostitusi Anak, Polisi Bidik Pemilik dan Pengelola Kalibata City

News | Rabu, 08 Agustus 2018 | 14:46 WIB

Prostitusi di Apartemen Kalibata City, Pelanggan Banyak Anak-anak

Prostitusi di Apartemen Kalibata City, Pelanggan Banyak Anak-anak

News | Rabu, 08 Agustus 2018 | 14:45 WIB

Rengekan Muncikari Apartemen Kalibata Saat Bertemu Wartawan

Rengekan Muncikari Apartemen Kalibata Saat Bertemu Wartawan

News | Rabu, 08 Agustus 2018 | 14:25 WIB

Prostitusi Anak di Kalibata City, Sandiaga: Hati-hati Menyewakan

Prostitusi Anak di Kalibata City, Sandiaga: Hati-hati Menyewakan

News | Rabu, 08 Agustus 2018 | 13:26 WIB

Terkini

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:49 WIB

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:24 WIB

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:29 WIB