Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendapatkan laporan ada satu mantan narapidana kejahatan seksual terhadap anak menjadi bakal calon legislatif DPRD Kota Kupang, NTT. Bakal caleg bekas penjahat seksual anak itu berinisial “HK”.
Oleh karena itu, KPAI meminta Komisi Pemilihan Umum untuk mencoret HK dari daftar caleg sementara.
“Kami meminta KPU dan Bawaslu untuk mencoret bacaleg dari Kota Kupang berinisial HK untuk dikembalikan ke partai politik yang bersangkutan,” kata Ketua KPAI Susanto di kantornya, Jakarta, Rabu (8/8/2018).
Namun, Susanto tidak menjelaskan nama partai yang mengusung HK sebagai bacaleg. Rekomendasi KPAI tersebut sesuai Peraturan KPU No 20 tahun 2018, yang melarang mantan terpidana korupsi, mantan terpidana bandar narkoba dan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
Selain HK, tak menutup kemungkinan ada bacaleg lain yang diduga pelaku kekerasan seksual pada anak.
“PKPU No 20/2018 adalah regulasi yang progresif. Hanya saja untuk mengefektifkan realisasi tersebut perlu partisipasi publik. Masyarakat penting mengawal, sebagai bentuk pengawalan masyarakat, jika ada terduga bakal caleg yang pernah kena kasus kejahatan seksual dan narkoba agar segera melaporkan ke KPAI atau ke KPU,” terang dia.
Selain itu, Susanto meminta semua pihak untuk menghargai, menghormati para korban pelecahan seksual anak yang sedang dilakukan pengobatan dan rehabilitasi di berbagai tempat seluruh Indonesia.
“Meminta masyarakat yang memiliki hak pilih untuk tidak memilih eks pelaku kejahatan seksual anak dan eks napi bandar narkoba atau pelaku yang diduga pernah melakukan tindakan kekerasan anak, baik fisik maupun psikis,” tandas dia.
Berdasarkan informasi dari KPAI, HK adalah pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Korban perkosaan berusia 15 tahun.