KPU Perbolehkan Kepala Daerah Masuk Tim Kampanye untuk Pilpres

Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir | Suara.com

Rabu, 12 September 2018 | 17:41 WIB
KPU Perbolehkan Kepala Daerah Masuk Tim Kampanye untuk Pilpres
Survei politik Pilpres 2019, Jokowi - Prabowo. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan kepala daerah menjadi tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2019. Hal itu dinilai sebagai hak politik kepala daerah.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menuturkan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang juga diturunkan pada Peraturan KPU (PKPU) memperbolehkan kepala daerah menjadi tim kampanye pasangan capres-cawapres. Kendati begitu, aturan tersebut melarang kepala daerah untuk menjadi Ketua Tim Kampanye.

"Kepala daerah dapat masuk dalam tim kampanye. Tapi yang tidak boleh adalah kepala daerah menjadi ketua tim kampanye. Kenapa tidak boleh? Karena kepala daerah melaksankan tugas sebagai kepala daerah, juga kepala pemerintahan," kata Wahyu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, (12/9/2018).

Wahyu menjelaskan jika Ketua Tim Kampanye merupakan seorang kepala daerah dikhawatirkan akan menggangu jalannya pemerintahan daerah tersebut. Pasalnya, sebagai Ketua Tim Kampanye diniali mempunyai tanggung jawab yang besar.

Oleh karena itu, berdasarkan aturan tersbut kepala daerah hanya diperbolehkan masuk kedalam tim kampanye, tapi tidak sebagai Ketua Tim Kampanye.

"Ini dua hal berbeda, masuk dalam tim kampanye boleh, tetapi menjadi ketua kampanye tidak boleh. Logikanya, ketua tim kampanye kan harus memimpin tim kampanye sampai ke daerah sepanjang masa kampanye. Lah, kalau kemudian dia (kepala daerah) memimpin kampanye selama masa kampanye, maka tugas-tugas pemerintahan akan terabaikan," tuturnya.

Berkenaan dengan itu, Wahyu juga mengingatkan bagi kepala daerah yang masuk menjadi tim kampanye pasangan capres - cawapres di Pemilu 2019 nanti dapat mematuhi aturan yang berlaku. Untuk itu dia mengimbau kepada mereka agar tidak menggunakan kekuasaanya yakni dengan menyalahgunakan wewenang yang dapat menguntungkan salah satu pasangan capres - cawapres.

"Itu yang penting, jangan sampai kepala daerah yang menjadi tim kampanye atau juru kampanye itu, menyalahgunakan wewenagnya untuk menguntungkan pihak tertentu atau merugikan pihak tertentu. Kuncinya di situ," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PDIP dan Gerindra Akan Menang Pemilu 2019 karena Punya Capres

PDIP dan Gerindra Akan Menang Pemilu 2019 karena Punya Capres

News | Rabu, 12 September 2018 | 16:55 WIB

Pilpres 2019, PDIP Berpeluang Jadi Real Madrid di Liga Champion

Pilpres 2019, PDIP Berpeluang Jadi Real Madrid di Liga Champion

News | Rabu, 12 September 2018 | 15:26 WIB

Dirayu Prabowo, Kubu Jokowi Klaim Lebih Dekat dengan Yenny Wahid

Dirayu Prabowo, Kubu Jokowi Klaim Lebih Dekat dengan Yenny Wahid

News | Rabu, 12 September 2018 | 14:49 WIB

Sindir Sandiaga, Pendemo Emak-emak di Bawaslu Dukung Jokowi

Sindir Sandiaga, Pendemo Emak-emak di Bawaslu Dukung Jokowi

News | Rabu, 12 September 2018 | 12:27 WIB

Dilaporkan ke Polda, KPU DKI Siap Hadapi M Taufik

Dilaporkan ke Polda, KPU DKI Siap Hadapi M Taufik

News | Rabu, 12 September 2018 | 11:24 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB