Amnesty International: 299 Napi Indonesia Tunggu Eksekusi Mati

Pebriansyah Ariefana, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 10 Oktober 2018 | 14:56 WIB
Amnesty International:  299 Napi Indonesia Tunggu Eksekusi Mati
Pegiat buruh migran berunjuk rasa di depan gedung Kedutaan Besar Arab Saudi, di Jakarta, Selasa (20/3).

Suara.com - Sebanyak 299 narapidana menunggu eksekusi mati atau hukuman mati di Indonesia. Hal tersebut berbanding terbalik dengan perayaan hari anti hukuman mati yang jatuh setiap 10 Oktober.

Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia, Pengadilan di Indonesia telah menjatuhkan sedikitnya 37 vonis mati sejak Januari tahun 2018. Hal tersebut menambah daftar panjang jumlah total terpidana yang menunggu waktu eksekusi mati menjadi 299 orang.

Dari total 37 kasus tersebut, 28 di antaranya berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, delapan kasus pembunuhan dan satu vonis mati terkait tindak pidana terorisme. Delapan orang merupakan warga negara Taiwan dan sisanya warga negara Indonesia. Dibanding tahun lalu pada periode yang sama, Januari-Oktober, angka vonis mati tersebut juga berjumlah 37. Namun secara keseluruhan pada 2017, total sebanyak 47 orang dijatuhi hukuman mati dari Januari hingga Desember.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut terpidana mati sering kali mengalami perlakuan tidak manusiawi, kejam, dan merendahkan martabat di dalam tahanan.

“Dalam banyak kasus, mereka ditempatkan dalam ruang isolasi yang sangat ketat. Mereka tidak mendapat perawatan medis memadai dan hidup dalam ketakutan menunggu eksekusi. Otoritas terkait sering mengabarkan rencana eksekusi kepada terpidana mati hanya beberapa saat menjelang eksekusi mati dilaksanakan,” kata Usman lewat keterangan tertulis, Rabu (10/10/2018).

Sekretaris Jenderal Amnesty International Kumi Naidoo dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa banyak orang yang dihukum mati memiliki latar belakang dari kaum marjinal yang tak punya akses ke bantuan hukum yang kompeten dan tak tahu cara membela diri.

Dirinya mengambil contoh kasus mantan terpidana mati asal Nias, Sumatera Utara, yang bernama Yusman Telaumbanua. Pengacara Yusman, yang ditunjuk negara, justru meminta kliennya dihukum mati dan luput memberitahukan hak Yusman mengajukan banding.

“Kasus Yusman adalah kombinasi mematikan antara hukuman mati dan kemiskinan. Ia beruntung masih bisa lolos dari eksekusi. Tapi, kisah seperti ini tak akan menimpa orang kaya,” ujar Kumi.

“Pada kenyataannya, faktor-faktor yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan kejahatan itu sendiri dapat membentuk pengalaman orang di sistem peradilan pidana, mempengaruhi hidup dan mati mereka," tambah Kumi.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dituduh Penyihir, TKI di Arab Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati

Dituduh Penyihir, TKI di Arab Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati

News | Kamis, 04 Oktober 2018 | 16:02 WIB

AI Kecam Pemenjaraan Meiliana yang Keluhkan Kebisingan Azan

AI Kecam Pemenjaraan Meiliana yang Keluhkan Kebisingan Azan

News | Kamis, 23 Agustus 2018 | 16:34 WIB

Lolos Hukuman Mati, Pasangan TKI Pulang di Hari Kemerdekaan

Lolos Hukuman Mati, Pasangan TKI Pulang di Hari Kemerdekaan

News | Jum'at, 17 Agustus 2018 | 08:56 WIB

WNI Asal Aceh Divonis Mati di Malaysia, Simpan Narkoba di Koper

WNI Asal Aceh Divonis Mati di Malaysia, Simpan Narkoba di Koper

News | Selasa, 31 Juli 2018 | 17:15 WIB

Bebas dari Hukuman Mati, BNP2TKI Fasilitasi Kepulangan Nurkoyah

Bebas dari Hukuman Mati, BNP2TKI Fasilitasi Kepulangan Nurkoyah

News | Jum'at, 06 Juli 2018 | 08:51 WIB

Terkini

Disekat Mulai dari Pintu Masuk! Begini Skenario Ketat Sidang Perdana dr Tifa Besok

Disekat Mulai dari Pintu Masuk! Begini Skenario Ketat Sidang Perdana dr Tifa Besok

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:33 WIB

Drama Penyekapan Senen: Korban yang Disekap dan Dirantai Kini Dilaporkan Kasus Pencurian

Drama Penyekapan Senen: Korban yang Disekap dan Dirantai Kini Dilaporkan Kasus Pencurian

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:20 WIB

Buntut Tragedi 5 Peserta Meninggal, Kemenhan Hapus Materi Militer dan Senjata di Program SPPI

Buntut Tragedi 5 Peserta Meninggal, Kemenhan Hapus Materi Militer dan Senjata di Program SPPI

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:19 WIB

Usai Serahkan Diri, Bupati dan Sekda Kuansing Resmi Pakai Rompi Tahanan KPK

Usai Serahkan Diri, Bupati dan Sekda Kuansing Resmi Pakai Rompi Tahanan KPK

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:12 WIB

Buntut 5 Peserta Meninggal, Kemenhan Hapus Latihan Militer di Program SPPI

Buntut 5 Peserta Meninggal, Kemenhan Hapus Latihan Militer di Program SPPI

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:10 WIB

Minyak Dunia Sudah Murah, Kenapa Harga Pertamax Masih Rp16 Ribu?

Minyak Dunia Sudah Murah, Kenapa Harga Pertamax Masih Rp16 Ribu?

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:59 WIB

Kapolri Anugerahkan Medali Kehormatan kepada Prabowo

Kapolri Anugerahkan Medali Kehormatan kepada Prabowo

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:53 WIB

Mendagri Tito Hadiri Upacara Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara di Bogor

Mendagri Tito Hadiri Upacara Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara di Bogor

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:42 WIB

Kemhan Usut Kematian 5 Calon Manajer Kopdes

Kemhan Usut Kematian 5 Calon Manajer Kopdes

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:40 WIB

Mediasi Buntu, Keluarga Adik Keisya Levronka Ungkap Alasan Tempuh Jalur Hukum

Mediasi Buntu, Keluarga Adik Keisya Levronka Ungkap Alasan Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:37 WIB

×