KPK Usut Perusahaan Migas Diduga Pemberi Suap ke Eni Saragih

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 30 November 2018 | 16:15 WIB
KPK Usut Perusahaan Migas Diduga Pemberi Suap ke Eni Saragih
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (tengah) berjalan keluar seusai mengikuti sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut sejumlah perusahaan minyak dan gas (Migas) yang diduga memberikan uang gratifikasi kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, upaya pendalaman itu dilakukan menyusul munculnya fakta di persidangan terkait nama-nama petinggi perushaan migas terlibat memberikan dana kepada Eni 

"Ya, tentu kami akan ditelusuri lebih lanjut (dugaan keterlibatan perusahaan minyak dan gas). Karena ‎saat ini pembuktian gratifikasi fokus pada penerima, maka JPU akan lakukan pembuktian terlebih dahulu di sidang," kata Febri dikonfirmasi, Jumat (30/11/2018).

Untuk menelusuri dugaan ini, kata Febri KPK tinggal menunggu keterangan dari Eni yang kini sudah berstatus terdakwa dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

"Itu nanti, terdakwa yang wajib buktikan penerimaan gratifikasi tersebut bukan suap," tutup Febri.

Sebelumnya, fakta baru mencuat ketika JPU KPK membacakan dakwaan kepada Eni Saragih terkait persidangan kasus suap proyek PLTU Riau di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).

Eni didakwa menerima uang suap Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura yang digunakan untuk membantu pencalonan suaminya, Al Khadziq pada Pilkada Bupati Temanggung 2018.

"Untuk seluruh uang hasil penerimaan atau gratifikasi tersebut telah digunakan oleh terdakwa untuk membiayai kegiatan Pilkada di Kabupaten Temanggung yang diikuti oleh suami terdakwa, yaitu Al Khadziq," kata Jaksa KPK Budhi Sarumpaet.

Gratifikasi yang diterima Eni berasal dari beberapa direktur perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).

Dalam pembacaan dakwaan, JPU pada KPK merinci Eni Saragih menerima uang suap yang berasal dari Direktur PT. Smelting, Prihadi Santoso senilai Rp250 juta.

Pemberian uang itu ditujukan agar Eni bisa membantu Prihadi untuk memfasilitasi PT. Smelting dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup agar dapat melakukan impor limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3), yang akan diolah menjadi cover slag.

Sebagai imbalan karena sudah mempertemukan Prihadi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup, Rosa Vivien Ratnawati. Prihadi lalu mentransfer uang sebesar Rp 250 juta lewat orang kepercayaan Eni Saragih.

Selain itu, Eni kembali mendapatkan uang suap yang berasal Direktur PT. One Connect Indonesia (OCI), Herwin Tanuwidjaja senilai Rp100 juta dan 40 ribu dollar singapura. Uang tersebut diberikan setelah Eni membantu Herwin terkait pengusuran impor limbah B3.

Kemudian, Eni kembali mendapatkan uang suap sebesar Rp 5 miliar yang diberikan bos PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. Uang tersebut diberika sebagai pelicin agar Eni bisa membantu Samin mengurus permasalahan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi tiga di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementeriaan ESDM.

Selanjutnya, Samin Tan memberikan uang tersebut secara tunai kepada staf ahli Eni, Tahta Maharaya. Kemudian, setelah uang diterima, Eni mengirimkan pesan WhatsAap kepada Samin Tan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Eni Saragih Anggap Surat Dakwaan Belum Lengkap, Ini Jawaban KPK

Eni Saragih Anggap Surat Dakwaan Belum Lengkap, Ini Jawaban KPK

News | Jum'at, 30 November 2018 | 14:55 WIB

Nico Siahaan Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Cirebon

Nico Siahaan Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Cirebon

News | Jum'at, 30 November 2018 | 11:17 WIB

Suap Meikarta, KPK Cecar Sekprov Jawa Barat

Suap Meikarta, KPK Cecar Sekprov Jawa Barat

News | Kamis, 29 November 2018 | 20:57 WIB

KPK Telisik Dugaan Pejabat Hendak Ubah Aturan Tata Ruang di Bekasi

KPK Telisik Dugaan Pejabat Hendak Ubah Aturan Tata Ruang di Bekasi

News | Kamis, 29 November 2018 | 18:23 WIB

Eni Maulani Kenal Baik dengan Bos Migas yang Kasih Uang Gratifikasi

Eni Maulani Kenal Baik dengan Bos Migas yang Kasih Uang Gratifikasi

News | Kamis, 29 November 2018 | 15:54 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB