FITRA: Pilkada Serentak Masih Hasilkan Kepala Daerah Koruptor

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Sabtu, 22 Desember 2018 | 17:31 WIB
FITRA: Pilkada Serentak Masih Hasilkan Kepala Daerah Koruptor
FITRA gelar rilis catatan akhir tahun 2018 di kawasan Cikini, Jakpus. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyebutkan jika Kepala Daerah yang kembali maju di Pilkada Serentak sangat berpotensi melakukan praktik korupsi. Sebab, calon petahana itu dianggap lebih mudah memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi libido politik dan kekuasaan.

"Jadi calon kepala daerah sebagai petahana memiliki peluang untuk menggunakan APBD berdasarkan kepentingan pemenangannya," kata kata Seknas FITRA Gurnadi Ridwan saat menggelar rilis catatan akhir tahun 2018  bertajuk 'Pilkada Serentak dan Potensi Korupsi Daerah' di Kedai Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/12/2018).

Dari cacatan FITRA, tersangka yang paling banyak ditangkap berasal dari calon petahana yang kembali ikut berkompetisi di Pilkada Serentak. Meski tak merinci nama-nama tersangka, Gunardi menyebutkan praktik korupsi yang dilakukan calon petahana terjadi selama tiga tahun terakhir pelaksanaan pilkada.

"Itu data yang kami peroleh semua kepala daerah yang terkena korupsi merupakan hasil pemilihan Pilkada Serentak, di mulai sejak tahun 2015 hingga 2018," ujar Gunardi.

Gunardi menyebut bahwa penyelenggaraan Pilkada Serentak membutuhkan anggaran yang sangat besar. Berdasarkan hitungan FITRA, total anggaran pelaksanaan Pilkada Serentak dari tahun 2015 hingga 2018 mencapai puluhan triliun rupiah.

"Itu untuk alokasi anggaran pelaksanaan Pilkada Serentak 2015, 2017 dan 2018 sejumlah Rp32, 9 triliun," ungkap Gurnardi.

Selain dalam penyelenggaran, kontestan yang maju ke pilkada butuh dana yang sangat tinggi. Maka, kata dia tak heran jika para kandidat terutama calon petahana mencari celah untuk korupsi dari memanfaatkan jabatannya sebagai kepala daerah.

"Jadi nggak heran akhirnya korupsi terjadi karena rata-rata kasus suap, korupsi pengadaan atau pungutan liar muaranya dari pembiayaan untuk pemenangan dalam mengembalikan modalbyang terpaakai setelah pilkada," tutup Gunardi.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wakil Ketua KPK : Celah Praktik Korupsi di Pemda Masih Lebar

Wakil Ketua KPK : Celah Praktik Korupsi di Pemda Masih Lebar

News | Selasa, 11 Desember 2018 | 12:02 WIB

Jokowi Minta Kepala Daerah Lakukan Percepatan Batas Desa dan Kelurahan

Jokowi Minta Kepala Daerah Lakukan Percepatan Batas Desa dan Kelurahan

News | Selasa, 11 Desember 2018 | 11:17 WIB

KPK, Kemendagri dan MenPAN-RB Awasi Korupsi Kepala Daerah

KPK, Kemendagri dan MenPAN-RB Awasi Korupsi Kepala Daerah

News | Jum'at, 09 November 2018 | 16:48 WIB

Pengamat: Maraknya Kepala Daerah Kena OTT KPK Bisa Rugikan Jokowi

Pengamat: Maraknya Kepala Daerah Kena OTT KPK Bisa Rugikan Jokowi

News | Minggu, 28 Oktober 2018 | 02:32 WIB

Kemendagri Ungkap 7 Area Rawan Korupsi yang Perlu Diwaspadai

Kemendagri Ungkap 7 Area Rawan Korupsi yang Perlu Diwaspadai

News | Sabtu, 27 Oktober 2018 | 12:53 WIB

Terkini

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:45 WIB

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Bali | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:58 WIB

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Surakarta | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44 WIB

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bogor | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:37 WIB

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:30 WIB

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Jabar | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:29 WIB

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:51 WIB

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Jogja | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:37 WIB

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:35 WIB

×