Pengakuan Idrus Marham Soal Permintaan Uang 2,5 Juta Dolar AS ke Kotjo

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 12 Maret 2019 | 15:02 WIB
Pengakuan Idrus Marham Soal Permintaan Uang 2,5 Juta Dolar AS ke Kotjo
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1, Idrus Marham saat menjalani sidang di pengadilan Tipikir, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019). (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 yang juga mantan Menteri Sosial Idrus Marham menyebut bercanda melalui komunikasi telepon kepada terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni maulani Saragih dalam meminta uang sebesar 2.5 juta dolar AS kepada bos Blackgold Natural Resource, Johannes B. Kotjo.

Idrus menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam perkara suap PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019).

Hal itu awalnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika memutarkan percakapan Idrus dan Eni pada 25 September 2017. Di mana pembahasan telepon mengenai rencana Idrus menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto yang terjerat kasus korupsi e-KTP.

"Iya USD 1 juta ngapain?. Dua dong, tiga dong, kalau satu juga nggak mau. USD 2.5 juta saya minta Kotjo," kata Idrus di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019).

Dalam ucapan tersebut, Idrus menyebut hanya untuk menantang Eni Saragih. Lantaran Idrus menganggap Eni selalu menggampangkan hal apapun, seperti meminta uang kepada Kotjo.

"Ini saya lakukan dengan kelakar dengan candaan. Sekaligus memberikan pembelajaran buat Eni, karena Eni menggampangkan sesuatu sebagai bukti ini semua, diakhir percakapan itu saya katakan 'En lo aja deh yang jadi ketum jangan saya deh," ungkap Idrus.

"Dalam persidangan sebelumnya, Idrus Marham didakwa menerima suap Rp 2,25 miliar dari bos Blackgold Natural Resource Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Jaksa menyebut uang tersebut diterima Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Idrus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eni Saragih Ikhlas Divonis Penjara 6 Tahun karena Terima Suap Proyek PLTU

Eni Saragih Ikhlas Divonis Penjara 6 Tahun karena Terima Suap Proyek PLTU

News | Jum'at, 01 Maret 2019 | 18:07 WIB

Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politik Eni Saragih Juga Dicabut

Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politik Eni Saragih Juga Dicabut

News | Jum'at, 01 Maret 2019 | 16:52 WIB

Terbukti Korupsi, Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi, Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara

News | Jum'at, 01 Maret 2019 | 16:25 WIB

Ditunggu Tak Datang-datang, Hakim Tunda Sidang Idrus Marham

Ditunggu Tak Datang-datang, Hakim Tunda Sidang Idrus Marham

News | Jum'at, 01 Maret 2019 | 15:39 WIB

KPK Periksa Anak Buah Samin Tan, Terkait Kasus Suap ke Eni Saragih

KPK Periksa Anak Buah Samin Tan, Terkait Kasus Suap ke Eni Saragih

News | Rabu, 27 Februari 2019 | 11:41 WIB

Terkini

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

News | Senin, 13 April 2026 | 20:39 WIB