AROPI Uji Materi Larangan Publikasi Hasil Survei Saat Masa Tenang di MK

Dwi Bowo Raharjo | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Jum'at, 15 Maret 2019 | 14:21 WIB
AROPI Uji Materi Larangan Publikasi Hasil Survei Saat Masa Tenang di MK
Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) mengajukan permohonan uji materi Undang-undang Pemilu ke Mahmakah Konstitusi. (Suara.com/Umay Saleh)

Suara.com - Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) mengajukan permohonan uji materi Undang-undang Pemilu ke Mahmakah Konstitusi, Jumat (15/3/2019). Uji materi UU Pemilu yang diajukan ke MK terkait larangan publikasi hasil survei pada masa tenang dan hitung cepat 2 jam setelah penutupan pemungutan suara yang kembali dihidupkan.

"Kami mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan beberapa ketentuan pasal di UU Pemilu, khususnya yang menyangkut soal larangan untuk mengumumkan hasil survei pada masa tenang dan juga waktu penayangan hitung cepat," ujar Kuasa Hukum AROPI, Veri Junaidi di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (15/3/2019).

Adapun pasal yang dimohonkan yakni Pasal 449 ayat (2), pasal 449 (5), pasal 449 ayat (6), Pasal 509 dan Pasal 540.

Menurut Veri, pasal tersebut sudah pernah dibatalkan oleh MK sebanyak dua kali yakni tahun 2009 dan tahun 2012 yang tertuang dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2012 dan UU nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu.

"Bahwa para pemohon mendalilkan ketentuan pasal 449 ayat (2), ayat (5), ayat (6), pasal 509 dan pasal 540 bertentangan dengan UU 1945, khususnya dengan Pasal 28D ayat (1), 28E ayat (3), Pasal 28F dan pasal 31 31 ayat (1)," kata Veri.

Veri menuturkan, uji materi yang diajukan tersebut karena menyangkut soal publik untuk mendapatkan informasi secara cepat. Sebab, ia menganggap proses rekapitulasi pemilu membutuhkan proses yang panjang.

Karena itu kata dia, dibutuhkan transparansi, akuntabilitas, percepatan informasi sehingga bisa jadi pembanding dan juga informasi bagi publik.

"karena waktu yang sangat terbatas kita juga memohon pada Mahkamah
Konstitusi juga bisa memberikan waktu yang cepat untuk memutus perkara ini karena sebenarnya tidak ada perdebatan lagi tentang ini karena sudah pernah dibatalkan oleh MK dua kali," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Lebih Percaya Hasil Survei Internal, Pengamat: Sampaikan ke Publik!

Prabowo Lebih Percaya Hasil Survei Internal, Pengamat: Sampaikan ke Publik!

News | Kamis, 14 Maret 2019 | 17:25 WIB

Survei Konsepindo Sebut Prabowo - Sandiaga Unggul di Kalangan Terpelajar

Survei Konsepindo Sebut Prabowo - Sandiaga Unggul di Kalangan Terpelajar

News | Rabu, 13 Maret 2019 | 19:35 WIB

Survei Konsepindo: Elektabilitas PDI-P Teratas

Survei Konsepindo: Elektabilitas PDI-P Teratas

News | Rabu, 13 Maret 2019 | 17:04 WIB

Petahana Menang di Survei, Fahri Hamzah Samakan Pilpres dengan Pilkada DKI

Petahana Menang di Survei, Fahri Hamzah Samakan Pilpres dengan Pilkada DKI

News | Sabtu, 09 Maret 2019 | 15:36 WIB

Survei SPIN Elektabilitas Beda Tipis dengan Jokowi, Sandiaga Tak Percaya

Survei SPIN Elektabilitas Beda Tipis dengan Jokowi, Sandiaga Tak Percaya

News | Jum'at, 08 Maret 2019 | 16:05 WIB

Terkini

Selat Hormuz Kembali Ditutup, Ini Penjelasan Kemlu SOal Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina

Selat Hormuz Kembali Ditutup, Ini Penjelasan Kemlu SOal Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:55 WIB

Viral Makanan Tak Layak Prajurit Marinir, Menteri Perang AS Ngamuk Serang Media

Viral Makanan Tak Layak Prajurit Marinir, Menteri Perang AS Ngamuk Serang Media

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:51 WIB

Seram! Ilmuwan Penting AS Menghilang Satu per Satu, Gedung Putih Desak FBI Usut Tuntas

Seram! Ilmuwan Penting AS Menghilang Satu per Satu, Gedung Putih Desak FBI Usut Tuntas

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:40 WIB

Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun

Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:18 WIB

2 Tanker Pertamina Belum Bisa Bergerak, IRGC Perketat Selat Hormuz

2 Tanker Pertamina Belum Bisa Bergerak, IRGC Perketat Selat Hormuz

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:15 WIB

Kala Jusuf Kalla Diserang Isu Menista Agama dan Ijazah Jokowi

Kala Jusuf Kalla Diserang Isu Menista Agama dan Ijazah Jokowi

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:15 WIB

Pigai: Kritik Feri Amsari Tak Perlu Dipolisikan, Cukup Dijawab Data

Pigai: Kritik Feri Amsari Tak Perlu Dipolisikan, Cukup Dijawab Data

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:57 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Dolar AS Palsu di Banten: 5 Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Disita

Bareskrim Bongkar Jaringan Dolar AS Palsu di Banten: 5 Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Disita

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:56 WIB

Emas Sempat Melemah di Tengah Gejolak Global, Masih Cocok Jadi Investasi?

Emas Sempat Melemah di Tengah Gejolak Global, Masih Cocok Jadi Investasi?

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:53 WIB

Korupsi Kepala Daerah Tak Melulu karena Biaya Politik, KPK Ungkap Motif Pribadi hingga THR

Korupsi Kepala Daerah Tak Melulu karena Biaya Politik, KPK Ungkap Motif Pribadi hingga THR

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:39 WIB