AROPI Uji Materi Larangan Publikasi Hasil Survei Saat Masa Tenang di MK

Dwi Bowo Raharjo, Ummi Hadyah Saleh

Jum'at, 15 Maret 2019 | 14:21 WIB
AROPI Uji Materi Larangan Publikasi Hasil Survei Saat Masa Tenang di MK
Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) mengajukan permohonan uji materi Undang-undang Pemilu ke Mahmakah Konstitusi. (Suara.com/Umay Saleh)

Suara.com - Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) mengajukan permohonan uji materi Undang-undang Pemilu ke Mahmakah Konstitusi, Jumat (15/3/2019). Uji materi UU Pemilu yang diajukan ke MK terkait larangan publikasi hasil survei pada masa tenang dan hitung cepat 2 jam setelah penutupan pemungutan suara yang kembali dihidupkan.

"Kami mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan beberapa ketentuan pasal di UU Pemilu, khususnya yang menyangkut soal larangan untuk mengumumkan hasil survei pada masa tenang dan juga waktu penayangan hitung cepat," ujar Kuasa Hukum AROPI, Veri Junaidi di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (15/3/2019).

Adapun pasal yang dimohonkan yakni Pasal 449 ayat (2), pasal 449 (5), pasal 449 ayat (6), Pasal 509 dan Pasal 540.

Menurut Veri, pasal tersebut sudah pernah dibatalkan oleh MK sebanyak dua kali yakni tahun 2009 dan tahun 2012 yang tertuang dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2012 dan UU nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu.

"Bahwa para pemohon mendalilkan ketentuan pasal 449 ayat (2), ayat (5), ayat (6), pasal 509 dan pasal 540 bertentangan dengan UU 1945, khususnya dengan Pasal 28D ayat (1), 28E ayat (3), Pasal 28F dan pasal 31 31 ayat (1)," kata Veri.

Veri menuturkan, uji materi yang diajukan tersebut karena menyangkut soal publik untuk mendapatkan informasi secara cepat. Sebab, ia menganggap proses rekapitulasi pemilu membutuhkan proses yang panjang.

Karena itu kata dia, dibutuhkan transparansi, akuntabilitas, percepatan informasi sehingga bisa jadi pembanding dan juga informasi bagi publik.

"karena waktu yang sangat terbatas kita juga memohon pada Mahkamah
Konstitusi juga bisa memberikan waktu yang cepat untuk memutus perkara ini karena sebenarnya tidak ada perdebatan lagi tentang ini karena sudah pernah dibatalkan oleh MK dua kali," kata dia.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Lebih Percaya Hasil Survei Internal, Pengamat: Sampaikan ke Publik!

Prabowo Lebih Percaya Hasil Survei Internal, Pengamat: Sampaikan ke Publik!

News | Kamis, 14 Maret 2019 | 17:25 WIB

Survei Konsepindo Sebut Prabowo - Sandiaga Unggul di Kalangan Terpelajar

Survei Konsepindo Sebut Prabowo - Sandiaga Unggul di Kalangan Terpelajar

News | Rabu, 13 Maret 2019 | 19:35 WIB

Survei Konsepindo: Elektabilitas PDI-P Teratas

Survei Konsepindo: Elektabilitas PDI-P Teratas

News | Rabu, 13 Maret 2019 | 17:04 WIB

Petahana Menang di Survei, Fahri Hamzah Samakan Pilpres dengan Pilkada DKI

Petahana Menang di Survei, Fahri Hamzah Samakan Pilpres dengan Pilkada DKI

News | Sabtu, 09 Maret 2019 | 15:36 WIB

Survei SPIN Elektabilitas Beda Tipis dengan Jokowi, Sandiaga Tak Percaya

Survei SPIN Elektabilitas Beda Tipis dengan Jokowi, Sandiaga Tak Percaya

News | Jum'at, 08 Maret 2019 | 16:05 WIB

Terkini

Skema Ponzi Berbaju Syariah? Bongkar Modus Penipuan yang Mengelabui Investor Muslim

Skema Ponzi Berbaju Syariah? Bongkar Modus Penipuan yang Mengelabui Investor Muslim

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 15:06 WIB

BGN Sapu Bersih Dapur MBG Bermasalah, 833 Ditutup dan Ratusan Pegawai Dipecat

BGN Sapu Bersih Dapur MBG Bermasalah, 833 Ditutup dan Ratusan Pegawai Dipecat

News | Senin, 27 Juli 2026 | 15:05 WIB

Pembukaan Rute dan Layanan Baru Dongkrak Arus Peti Kemas Nasional

Pembukaan Rute dan Layanan Baru Dongkrak Arus Peti Kemas Nasional

Jawa Tengah | Senin, 27 Juli 2026 | 15:05 WIB

Jangan Asal Congkel, Ini 6 Cara Membersihkan Bunga Es di Freezer Secara Efektif

Jangan Asal Congkel, Ini 6 Cara Membersihkan Bunga Es di Freezer Secara Efektif

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 15:05 WIB

Disdik Padang Soal Siswi SD Meninggal: Tidak Ada Indikasi Perundungan

Disdik Padang Soal Siswi SD Meninggal: Tidak Ada Indikasi Perundungan

Sumbar | Senin, 27 Juli 2026 | 15:04 WIB

Usai Purbaya, Giliran Mendagri Peringatkan Jakarta soal Obligasi Daerah

Usai Purbaya, Giliran Mendagri Peringatkan Jakarta soal Obligasi Daerah

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 15:04 WIB

Peran 7 Tersangka Bentrok Menteng: Dari Rusak Gerobak hingga Aksi Pengeroyokan Maut

Peran 7 Tersangka Bentrok Menteng: Dari Rusak Gerobak hingga Aksi Pengeroyokan Maut

News | Senin, 27 Juli 2026 | 15:01 WIB

Red Bull Power Race Hadir di Indonesia, 24 Atlet Berebut Tiket ke Bangkok

Red Bull Power Race Hadir di Indonesia, 24 Atlet Berebut Tiket ke Bangkok

Sport | Senin, 27 Juli 2026 | 15:01 WIB

Misteri Sutrimo Tewas di Depan Klinik, Polisi Minta Keluarga Lapor Jika Ada Kejanggalan

Misteri Sutrimo Tewas di Depan Klinik, Polisi Minta Keluarga Lapor Jika Ada Kejanggalan

News | Senin, 27 Juli 2026 | 15:00 WIB

Belajar dari Pemilu: Kualitas Calon Pemimpin Tak Boleh Jadi Kompromi

Belajar dari Pemilu: Kualitas Calon Pemimpin Tak Boleh Jadi Kompromi

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 15:00 WIB

×