Untuk pasal yang diterapkan dalam kedua LP itu adalah pasal dugaan makar yang masuk dalam Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP Junto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 Junto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Penyidik Sudah Pulang, Permadi Batal Diperiksa Terkait Pernyataan Revolusi
Senin, 27 Mei 2019 | 13:41 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Ini Alasan Ustaz Sambo Tak Penuhi Panggilan Pertama untuk Eggi Sudjana
27 Mei 2019 | 13:32 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
News | 17:46 WIB
News | 15:14 WIB
News | 14:05 WIB
News | 13:49 WIB
News | 11:26 WIB