Penyidik Sudah Pulang, Permadi Batal Diperiksa Terkait Pernyataan Revolusi

Senin, 27 Mei 2019 | 13:41 WIB
Penyidik Sudah Pulang, Permadi Batal Diperiksa Terkait Pernyataan Revolusi
Politisi senior Partai Gerindra, Permadi. (Suara.com/Yosea Arga)

Untuk pasal yang diterapkan dalam kedua LP itu adalah pasal dugaan makar yang masuk dalam Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP Junto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 Junto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI