Untuk pasal yang diterapkan dalam kedua LP itu adalah pasal dugaan makar yang masuk dalam Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP Junto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 Junto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Penyidik Sudah Pulang, Permadi Batal Diperiksa Terkait Pernyataan Revolusi
Senin, 27 Mei 2019 | 13:41 WIB

BERITA TERKAIT
Ini Alasan Ustaz Sambo Tak Penuhi Panggilan Pertama untuk Eggi Sudjana
27 Mei 2019 | 13:32 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI