Link Berita Media Online Bukan Alat Bukti, Kubu Prabowo: Menghina Jurnalis

Reza Gunadha | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Selasa, 18 Juni 2019 | 14:26 WIB
Link Berita Media Online Bukan Alat Bukti, Kubu Prabowo: Menghina Jurnalis
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Kubu Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, tak menyetujui pernyataan Tim Kuasa Hukum KPU yang menyebut tautan berita media daring tak layak sebagai barang bukti dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Juru Bicara BPN Prabowo – Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan tautan berita media daring yang dijadikan barang bukti oleh tim kuasa hukum kubunya adalah pintu fakta.

Sebab, kata Dahnil, berita-berita yang direportase oleh jurnalis sudah berdasarkan fakta dan data.

"Tautan berita-berita media daring itu adalah pintu data. Kalau ada yang menyatakan tautan berita itu tidak valid, berarti kerja wartawan adalah kerja yang tak penting," ujar Dahnil di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta, Selasa (18/6/2019)

Dahnil menuturkan, tautan-tautan pemberitaan itu akan dilengkapi oleh Tim Hukum Prabowo – Sandiaga dengan bukti material untuk dipertunjukkan dalam persidangan.

Kalaupun kubu termohon alias KPU serta pihak terkait yakni Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin masih menilai tautan berita itu lemah, justru merupakan penghinaan terhadap kerja jurnalis.

"Kalau ada yang menyatakan link berita itu adalah bukti yang lemah, maka itu penghinaan terhadap kerja wartawan. Enggak ada manfaatnya kerja wartawan. Yang jelas, kami menghormati kerja wartawan," kata dia

Dahnil mencontohkan, polisi juga kerap menggunakan bukti yang diambil dari media sosial maupun  pemberitaan untuk menetapkan tersangka makar.

"Jangan lupa, Menkopolhukam Wiranto menyebut makar, menetapkan yang makar-makar itu berdasarkan media sosial. Pak Sofyan Jacob (eks Kapolda Metro Jaya) jadi tersangka makar berdasarkan pernyataannya di media massa. Lucu kalau tim hukum 01 menyebut link berita tak berkualitas,” tukasnya.

"Berarti 01 sedang menghina polisi yang menangkap dan menindak Pak Sofyan Jacob berdasarkan pemberitaan, dan 01 menghina Wiranto yang menyebutkan informasi makarnya berdasarkan sosial media," sambungnya.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum mengatakan, tautan berita media daring yang digunakan oleh Prabowo Subianto – Sandiaga Uno sebagai alat bukti tidak mendasar.

Menurut KPU, alat bukti tersebut tidak sesuai aturan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin mengatakan, Pasal 36 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres, alat bukti meliputi surat atau tulisan, keterangan saksi, dan ahli.

Selanjutnya alat bukti juga adalah keterangan para pihak, petunjuk hakim dan alat bukti lain yang diucapkan, dikirimkan, diterima, disimpan secara elektronik dengan alat optik yang serupa dengan itu. Artinya, tautan berita media daring dinilai tidak sah secara hukum.

"Dalil pemohon yang menuntut agar link berita dijadikan alat bukti adalah tidak berdasar," kata Ali dalam sidang yang digelar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disebut Kubu Prabowo Over Pede, Ketua KPU: Saya Cukup Optimistis

Disebut Kubu Prabowo Over Pede, Ketua KPU: Saya Cukup Optimistis

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 13:58 WIB

Ditagih Bukti saat Sidang, Kubu Prabowo Justru Tantang Balik KPU

Ditagih Bukti saat Sidang, Kubu Prabowo Justru Tantang Balik KPU

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 13:56 WIB

Sebar Hoaks saat Sidang Sengketa Pilpres Berlangsung, Medsos Bakal Dibatasi

Sebar Hoaks saat Sidang Sengketa Pilpres Berlangsung, Medsos Bakal Dibatasi

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 13:33 WIB

Tim Hukum Prabowo: KPU Over Pede!

Tim Hukum Prabowo: KPU Over Pede!

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 12:37 WIB

Terkini

Siapa Esmaeil Khatib, Ahli Fiqih Islam dan Menteri Intelijen Iran yang Dekat dengan Ali Khamenei

Siapa Esmaeil Khatib, Ahli Fiqih Islam dan Menteri Intelijen Iran yang Dekat dengan Ali Khamenei

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:30 WIB

Harita Nickel Tingkatkan Kualitas Pendidikan Pulau Obi Melalui Revitalisasi Sekolah

Harita Nickel Tingkatkan Kualitas Pendidikan Pulau Obi Melalui Revitalisasi Sekolah

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:29 WIB

Pembalap Indonesia WorldSSP Aldi Satya Mahendra Jadi Korban Tabrak Lari di Yogyakarta

Pembalap Indonesia WorldSSP Aldi Satya Mahendra Jadi Korban Tabrak Lari di Yogyakarta

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:10 WIB

1.506 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi Nyepi 2026, 4 Langsung Bebas

1.506 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi Nyepi 2026, 4 Langsung Bebas

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:06 WIB

Waspada Penipuan! KPK Bantah Ada WA kepada Pimpinan Badan Usaha dari Deputi Korsup

Waspada Penipuan! KPK Bantah Ada WA kepada Pimpinan Badan Usaha dari Deputi Korsup

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:59 WIB

Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib

Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:51 WIB

Bukan Hanya TNI, Legislator PDIP: Kasus Andrie Yunus Bisa Berkembang, Mungkin Pihak Sipil Terlibat

Bukan Hanya TNI, Legislator PDIP: Kasus Andrie Yunus Bisa Berkembang, Mungkin Pihak Sipil Terlibat

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:39 WIB

Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan

Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:23 WIB

Komisi III DPR Tekankan Sinergi Polri-TNI Tangani Kasus Andrie Yunus Sesuai KUHAP Baru

Komisi III DPR Tekankan Sinergi Polri-TNI Tangani Kasus Andrie Yunus Sesuai KUHAP Baru

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:12 WIB

Tok! Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Tok! Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:06 WIB