Sengketa Lahan Untag, Hakim Lepaskan Tedja Widjaja dari Semua Tuntutan

Iwan Supriyatna | Suara.com

Rabu, 17 Juli 2019 | 21:06 WIB
Sengketa Lahan Untag, Hakim Lepaskan Tedja Widjaja dari Semua Tuntutan
Sidang sengketa tanah Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (Untag). (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Persidangan perkara pidana atas nama Tedja Widjaja, yang didakwa melakukan penipuan atau penggelapan dalam pelaksanaan kerja sama antara PT Graha Mahardikka dengan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945, sampai pada agenda akhir yaitu pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (17/7/2019).

Ketua majelis hakim saat pembacaan putusan menyatakan, berdasarkan fakta yang terungkap di muka persidangan, Tedja Widjaja tak bersalah.

Hakim menilai, dalam pelaksanaan kerja sama antara PT Graha Mahardikka dengan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 tersebut, Tedja Widjaja selaku pihak PT Graha Mahardikka telah melakukan pembayaran kepada Yayasan Untag melalui beberapa tahap pembayaran.

Pembayaran yang dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama Yayasan Untag itu, sebagaimana dibuktikan dalam surat keterangan yang antara lain diterbitkan oleh Bank BCA, Bank Index dan Bank Artha Graha.   

Lebih lanjut, majelis hakim dalam putusannya juga menyatakan Tedja Widjaja dan atau PT Graha Mahardikka telah melakukan pembangunan gedung delapan lantai kampus Untag, yang menjadi salah satu kewajiban PT Graha Mahardikka dalam melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945.

Seluruh pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Graha Mahardikka kepada Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945, baik yang dilakukan secara transfer dana ke rekening bank atas nama Yayasan Untag maupun pembayaran atas pembangunan gedung delapan lantai Kampus UNTAG tersebut, seluruhnya sekitar Rp 90 miliar.

Dengan kata lain, pembayaran itu telah melebihi nilai kewajiban yang harus dibayarkan oleh PT Graha Mahardikka, yaitu sekitar Rp 65 miliar.

Majelis hakim dalam putusannya memberikan pertimbangan bahwa terhadap diri Tedja Widjaja tidak terdapat niat atau kesengajaan untuk melakukan penipuan dan atau penggelapan.

Sebab, dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, Tedja Widjaja/ PT Graha Mahardikka telah melakukan pembayaran kepada Yayasan Untag, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan 5 (lima) AJB dan penerbitan sertifikat atas nama PT Graha Mahardikka, Tedja Widjaja dan Lindawati Lesmana.

Pada bagian akhir persidangan, majelis hakim membacakan amar putusannya antara lain dengan menyatakan perbuatan yang didakwakan terhadap Tedja Widjaja bukan merupakan tindak pidana.

Oleh karenanya, majelis hakim melepaskan Tedja Widjaja dari segala tuntutan hukum atau ontslag van rechtsvervolging.

Sementara pengacara Tedja Widjaja, Andreas Nahot Silitonga SH LLM menyatakan, penegasan sebagai berikut:

Setelah kurang lebih 9 (sembilan) bulan proses persidangan ini berjalan, akhirnya terbukti bahwa segala keberatan Tim Penasehat Hukum terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum yang telah kami sampaikan sedari awal, yaitu pada saat pembacaan Nota Keberatan/Eksepsi dengan menyatakan bahwa perkara ini merupakan ranah perdata.

Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan terhadap klien kami, bukan merupakan tindak pidana dan oleh karenanya melepaskan Tedja Widjaja dari segala tuntutan hukum atau ontslag van rechtsvervolging, sehingga terbukti bahwa Klien kami tidak melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum.

Kami telah meyakini bahwa klien kami tidak bersalah, dan persidangan ini pada akhirnya telah berhasil mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi klien kami.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan atas Tedja Widjaja

Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan atas Tedja Widjaja

News | Rabu, 03 Juli 2019 | 04:05 WIB

Sengketa Lahan Untag, Tedja Widjaja Merasa Dikriminalisasi

Sengketa Lahan Untag, Tedja Widjaja Merasa Dikriminalisasi

News | Selasa, 11 Juni 2019 | 13:05 WIB

Sengketa Lahan Untag Versi Tedja Widjaja: Kriminalisasi Perjanjian Bisnis

Sengketa Lahan Untag Versi Tedja Widjaja: Kriminalisasi Perjanjian Bisnis

News | Kamis, 28 Maret 2019 | 11:30 WIB

Sengketa Lahan Untag, Pembayaran Terdakwa Melebihi Perjanjian

Sengketa Lahan Untag, Pembayaran Terdakwa Melebihi Perjanjian

News | Senin, 11 Maret 2019 | 17:08 WIB

Sengketa Tanah, Tedja Wijaya Hadirkan Eks Ketua Yayasan dan Eks Dosen Untag

Sengketa Tanah, Tedja Wijaya Hadirkan Eks Ketua Yayasan dan Eks Dosen Untag

News | Rabu, 27 Februari 2019 | 21:39 WIB

Terkini

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:21 WIB

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:04 WIB

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:56 WIB

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:49 WIB

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:08 WIB

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:02 WIB

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:29 WIB

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:16 WIB