MAKI Serahkan Dokumen Dugaan Pembelian Apartemen oleh Buronan Nurhadi

Jum'at, 27 Maret 2020 | 22:47 WIB
MAKI Serahkan Dokumen Dugaan Pembelian Apartemen oleh Buronan Nurhadi
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, Buronan KPK.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.

Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI