DPR Protes Menkumham Bebaskan 30 Ribu Napi: Koruptor kok Tak Dibebaskan?

Reza Gunadha | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 01 April 2020 | 17:05 WIB
DPR Protes Menkumham Bebaskan 30 Ribu Napi: Koruptor kok Tak Dibebaskan?
Ilustrasi - Rapat Paripurna DPR yang sepi. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Komisi III DPR RI menilai kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang membebaskan 30 ribu narapidana, demi menghindari penyebaran virus corona Covid-19 di penjara, bersifat diskriminatif.

Sebab, Kemenkumham memastikan dari 30 ribu narapidana yang dibebaskan lebih awal tersebut tak ada teroris dan koruptor.

Untuk diketahui, narapidana koruptor, teroris, narkotika, dan pelaku pelanggaran HAM berat tak bisa dibebaskan lebih awal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan, pengecualian itu seharusnya tidak diterapkan. Sebab, pademi virus corona Covid-19 bisa menyasar siapa saja, termasuk narapidana extraordinary crime.

"Saya juga melihat Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 ini juga diskriminatif. Kenapa napi-napi kasus tipikor tidak dimasukan? Karena ini kan kita bicara soal wabah corona. Apakah pak menteri yakin mereka napi tipikor itu tidak kena virus corona?" ujar Nasir Djamil dalam rapat dengar pendapar secara virtual, Rabu (1/4/2020).

Nasir berharap, nantinya Kemenkumham dapat merevisi aturan. Menurutnya, acuan PP Nomor 99 Tahum 2012 juga tidak relevan digunakan lantaran aturan tersebut lebih mengesankan sisi politis ketimbang hukum.

"Oleh karena itu kami berpikir agar Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 ini juga menyasar napi tipikor. Jadi tak boleh PP 99/2012 itu menghambat. Apalagi kalau mau jujur, PP 99 tahun 2012 itu produk politik ketimbang produk hukum, lebih kental produk politiknya ketimbang produk hukumnya," klaim Nasir.

Penilaian peraturan tersebut diskriminatif juga disamlaikan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari.

"Tetapi pak menteri, saya mencatat bahwa ketentuan-ketentuan dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham itu masih diskriminatif karena masih juga tidak memperlakukan seluruh narapidana ini secara sama. Padahal ketika seseorang itu sudah menjadi narapidana tentu statusnya harus sama terlepas dari apapun latar belakang kasusnya," ujar Taufik.

Ia kemudian meminta agar pemerintah dapat mencabut PP Nomor 99 Tahun 2012. Sebab, menurutnya, jangan sampai keinginan menyelamatkan nyawa narapidana di situasi pandemi corona malah terkendala dengan aturan tersebut.

"Maka saya usul kesimpulan dalam rapat Komisi III ini adalah meminta pencabutan PP Nomor 99 ini dalam waktu yang sangat dekat. Karena inilah yang akan menjadi masalah ketika kita ingin melakukan upaya-upaya menyelamatkan nyawa di dalam lapas,”klaimnya.

Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan HAM menegaskan 30 ribu narapidana dan anak yang dibebaskan dari penjara bukan termasuk napi yang terjerat hukuman berat atau extraordinary crime.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Nugroho menegaskan pembebasan napi tidak berlaku bagi yang terkait dengan PP 99/2012.

"Narapidana dan anak yang terkait dengan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime seperti terorisme, narkoba, korupsi, kejahatan HAM berat dan lainnya tidak akan diusulkan mendapat asimilasi dan hak integrasi," kata Nugroho melalui keterangan, Rabu (1/4/2020).

Menurut Nugroho, 30 ribu napi yang dapat menghirup udara bebas tertuang atas Keputusan Menteri (Kepmen) Yasonna Laoly bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Napi Koruptor, Teroris hingga Penjahat HAM Tak Dibebaskan saat Corona

Napi Koruptor, Teroris hingga Penjahat HAM Tak Dibebaskan saat Corona

News | Rabu, 01 April 2020 | 14:11 WIB

Bebaskan 30.000 Napi demi Cegah Corona, Yasonna: Masih Over Kapasitas

Bebaskan 30.000 Napi demi Cegah Corona, Yasonna: Masih Over Kapasitas

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 22:03 WIB

DPR RI Minta Rapid Test Covid-19, Alissa Wahid: Masya Allah Saya Tak Ikhlas

DPR RI Minta Rapid Test Covid-19, Alissa Wahid: Masya Allah Saya Tak Ikhlas

News | Selasa, 24 Maret 2020 | 08:34 WIB

Dosen UMY Kecam Anggota DPR RI dan keluarga yang Akan Jalani Tes Corona

Dosen UMY Kecam Anggota DPR RI dan keluarga yang Akan Jalani Tes Corona

Jogja | Senin, 23 Maret 2020 | 16:41 WIB

Cari Buronan Harun Masiku di Tengah Wabah Corona, Penyidik KPK Pakai APD

Cari Buronan Harun Masiku di Tengah Wabah Corona, Penyidik KPK Pakai APD

News | Senin, 23 Maret 2020 | 15:42 WIB

Tak Perlu Antre! Semua Anggota DPR dan Keluarga Akan Ikut Rapid Test Corona

Tak Perlu Antre! Semua Anggota DPR dan Keluarga Akan Ikut Rapid Test Corona

News | Senin, 23 Maret 2020 | 14:58 WIB

Ketua KPK: Awas! Koruptor di Tengah Bencana Corona Akan Dihukum Mati

Ketua KPK: Awas! Koruptor di Tengah Bencana Corona Akan Dihukum Mati

News | Sabtu, 21 Maret 2020 | 13:22 WIB

Krisdayanti ke Eropa saat Wabah Corona, Jabatannya di DPR Dipertanyakan

Krisdayanti ke Eropa saat Wabah Corona, Jabatannya di DPR Dipertanyakan

News | Jum'at, 20 Maret 2020 | 12:57 WIB

Budi Karya Sudah Terjangkit,  Menteri Yasonna Baru Cek Virus Corona Kemarin

Budi Karya Sudah Terjangkit, Menteri Yasonna Baru Cek Virus Corona Kemarin

News | Selasa, 17 Maret 2020 | 14:11 WIB

Hasil Korupsi, Tas dan Jam Mewah Eks Bupati Talud Sri Wahyumi Siap Dilelang

Hasil Korupsi, Tas dan Jam Mewah Eks Bupati Talud Sri Wahyumi Siap Dilelang

News | Jum'at, 13 Maret 2020 | 11:19 WIB

Terkini

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

News | Rabu, 29 April 2026 | 23:25 WIB

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:30 WIB

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:04 WIB

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:22 WIB

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:20 WIB

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:09 WIB

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:47 WIB

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:29 WIB

10  Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:27 WIB

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:04 WIB