Ramai #BebaskanSitiFadilah, Masih Ingat Siapa Dia dan Kasusnya?

Reza Gunadha, Farah Nabilla

Kamis, 16 April 2020 | 11:14 WIB
Ramai #BebaskanSitiFadilah, Masih Ingat Siapa Dia dan Kasusnya?
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani pemeriksan perdana di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Selasa (1/11).

Buku tersebut menuai protes dari petinggi-petinggi WHO dan Amerika Serikat.

Siti Fadilah Supari juga disebut telah mengakhiri pengiriman virus flu burung ke labratorium WHO pada November 2006.

"Karena ketakutan akan pengembangan vaksin yang lalu dijual ke negara-negara berkembang, menimbulkan ketegangan" tulis Fahri Hamzah.

Atas pemberhentian itu, Indonesia dan WHO sepakat untuk melakukan cara baru dalam pengiriman virus dan akses vaksin ke negara berkembang.

BBC Indonesia -- jaringan Suara.com pernah menuliskan laporan mengenai penandatanganan nota kesepahaman antara Indonesia dengan Amerika soal pengembangan vaksin flu burung yang diambil dari sampel di Indonesia pada Februari 2007.

Namun, dalam buku yang diterbitkan pada 2008 ia mengkritik pembuatan vaksin yang dilakukan negara-negara maju yang tidak memiliki kasus flu burung, lalu dijual ke negara yang memiliki kasus flu burung.

Atas dasar keberanian Siti inilah yang menjadi salah satu alasan Fahri Hamzah dan sejumlah warganet untuk menggaungkan tagar #BebaskanSitiFadilah.

Terjerat Korupsi Alat Kesehatan

Pada tahun 2012, Mabes Polri rupanya telah mulai menyelidiki kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang melibatkan Siti Fadilah Supari.

baca juga

Dua tahun kemudian yakni pada Maret 2014, Mabes Polri melimpahkan pengusutan kasus korupsi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, KPK masih menghadapi kendala untuk memulai pengusutan, yakni terkait ijin pemeriksaan terhadap Siti Fadilah dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu Siti Fadilah menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden,

Padahal, sebelum kasus ini diusut KPK, mabes Polri sudah menetapkan Siti sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi akibat penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock.

Siti Fadilah diduga telah menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan alat kesehatan sebagai pasokan penyangga (bufferstock) dengan metode penunjukan langsung dengan kerugian negara hingga Rp 6,1 miliar.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock kejadian luar biasa tahun 2005.

KPK juga pernah menyidik kasus korupsi di Kementerian Kesehatan. Di antaranya korupsi pengadaan empat proyek pengadaan di Departemen Kesehatan pada 2006 hingga 2007.

Dalam perkara itu, KPK menyeret mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar yang divonis lima tahun penjara.

Ratna Dewi pun berulang kali menyebut nama Siti Fadilah dalam persidangannya. Namun Siti mengelak terlibat.

Pada akhirnya, Senin (24/10/2016), Siti Fadilah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta, Senin (6/2).
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta, Senin (6/2).

Oleh KPK, Siti dijerat Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan terhadap terdakwa Ratna Dewi Umar sebelumnya, disebutkan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kesehatan flu burung tahun 2006, Siti disebut mengarahkan agar pengadaan alat kesehatan dilakukan dengan metode penunjukan langsung.

Kemudian sebagai pelaksana pekerjaan ditunjuk Bambang Rudijanto Tanoesudibjo dari PT. Prasasti Mitra.

Kemudian dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan alkes tersebut.

Pengadaan alkes itu untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana DIPA Revisi APBN tahun anggaran 2007. Jatah yang didapat Siti berupa Mandiri Traveller's Cheque senilai Rp1,275 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tampil Pakai Masker di KTT ASEAN, Menkes Terawan Jadi Sorotan Warganet

Tampil Pakai Masker di KTT ASEAN, Menkes Terawan Jadi Sorotan Warganet

Health | Selasa, 14 April 2020 | 18:55 WIB

Menkes dan Menhub Beda Aturan, Ojol Boleh Angkut Penumpang Atau Tidak?

Menkes dan Menhub Beda Aturan, Ojol Boleh Angkut Penumpang Atau Tidak?

News | Senin, 13 April 2020 | 11:35 WIB

Sektor Kesehatan Rentan Dikorupsi, ICW Ungkit Kasus Alkes Eks Menkes Siti

Sektor Kesehatan Rentan Dikorupsi, ICW Ungkit Kasus Alkes Eks Menkes Siti

News | Kamis, 09 April 2020 | 20:28 WIB

Jakarta Berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar

Jakarta Berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar

Foto | Selasa, 07 April 2020 | 14:55 WIB

Corona Pertama di Depok, Anies Usul ke Terawan Terapkan PSBB di Jabodetabek

Corona Pertama di Depok, Anies Usul ke Terawan Terapkan PSBB di Jabodetabek

News | Selasa, 07 April 2020 | 11:04 WIB

Usai Tampung WNI Wuhan, Bupati Natuna Tagih Janji Terawan: Mohon Dipercepat

Usai Tampung WNI Wuhan, Bupati Natuna Tagih Janji Terawan: Mohon Dipercepat

News | Selasa, 07 April 2020 | 10:29 WIB

Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI dan Link Permenkes PSBB serta PP 21

Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI dan Link Permenkes PSBB serta PP 21

News | Selasa, 07 April 2020 | 07:37 WIB

Komnas HAM Kritik Kebijakan Penangkapan Penghina Jokowi saat Wabah Corona

Komnas HAM Kritik Kebijakan Penangkapan Penghina Jokowi saat Wabah Corona

News | Senin, 06 April 2020 | 21:38 WIB

Resmi! Menkes Terawan Tolak Permintaan Anies untuk Nyatakan PSBB Jakarta

Resmi! Menkes Terawan Tolak Permintaan Anies untuk Nyatakan PSBB Jakarta

News | Senin, 06 April 2020 | 18:51 WIB

Obat Khusus Belum Ada, Terawan Pakai Tamiflu untuk Pasien Positif Corona

Obat Khusus Belum Ada, Terawan Pakai Tamiflu untuk Pasien Positif Corona

News | Kamis, 02 April 2020 | 21:54 WIB

Terkini

BRI Hadirkan Tiket Pertandingan Tribun Laga Kandang Hanya Rp1

BRI Hadirkan Tiket Pertandingan Tribun Laga Kandang Hanya Rp1

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 17:28 WIB

Dari The Changcuters hingga Doel Sumbang, Timeless Project Live Rayakan Warna Musik Bandung

Dari The Changcuters hingga Doel Sumbang, Timeless Project Live Rayakan Warna Musik Bandung

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 17:21 WIB

Bukan Hanya Romance: Bagaimana Trilogi 'Before' Memotret Realisme Hubungan

Bukan Hanya Romance: Bagaimana Trilogi 'Before' Memotret Realisme Hubungan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 17:20 WIB

Usaha dan Daya dalam Fisika: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soalnya

Usaha dan Daya dalam Fisika: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soalnya

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 17:05 WIB

Mulai Investasi dan Buka RDN via BRImo, Dapatkan Hadiah Saldo dan Kopi Gratis

Mulai Investasi dan Buka RDN via BRImo, Dapatkan Hadiah Saldo dan Kopi Gratis

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 17:02 WIB

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 16:57 WIB

Rawat Gigi Jadi Lebih Hemat! Nikmati Cashback Rp150 Ribu di Sozo Dental Pakai BRImo

Rawat Gigi Jadi Lebih Hemat! Nikmati Cashback Rp150 Ribu di Sozo Dental Pakai BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 16:56 WIB

Lawan Kulit Kering! 4 Hydrating Mist Jaga Wajah Tetap Lembap Sepanjang Hari

Lawan Kulit Kering! 4 Hydrating Mist Jaga Wajah Tetap Lembap Sepanjang Hari

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 16:50 WIB

Cara Menghitung Luas Tembereng Lingkaran Jika Diketahui Sudut Pusat

Cara Menghitung Luas Tembereng Lingkaran Jika Diketahui Sudut Pusat

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 16:49 WIB

Rencana Pemerintah Buka 200 Juta Rekening Dikhawatirkan Jadi Celah Transaksi Judol

Rencana Pemerintah Buka 200 Juta Rekening Dikhawatirkan Jadi Celah Transaksi Judol

News | Minggu, 13 September 2026 | 16:49 WIB

×