Penyiram Air Keras Dituntut 1 Tahun, Novel Baswedan: Mengejek Saya?

Kamis, 18 Juni 2020 | 17:43 WIB
Penyiram Air Keras Dituntut 1 Tahun, Novel Baswedan: Mengejek Saya?
Kolase Novel Baswedan dan RB. (ki: Suara.com, ka: Antara/ Anita Permata Dewi)

Suara.com - Novel Baswedan naik pitam mendengar kabar pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya dituntut 1 tahun penjara.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menilai, tuntutan hukuman untuk pelaku tersebut seolah-olah hendak mengejek dirinya.

Penilaian Novel Baswedan bukan tanpa alasan, karena kejahatan yang dilakukan pelaku sudah termasuk penganiayaan tingkat tinggi, dilakukan oleh anggota polisi aktif, dan menyebabkan cacat seumur hidup pada korban.

"Bahkan ancaman hukumannya satu tahun dibuat seolah-olah, saya tidak tahu, mau mengejek saya? Atau mau menantang ayo satu tahun mau ngapain kalian? Seolah-olah seperti itu tantangannya," kata Novel ketika diundang dalam acara Mata Najwa, Rabu (17/6/2020).

Ia pun merasa tuntutan hukuman satu tahun yang diajukan kepada pelaku seperti mengolok-olok dirinya. Ia menilai hal itu sangat keterlaluan.

"Saya melihat ini keterlaluan," katanya dengan nada tinggi.

RB, tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. [Antara/ Anita Permata Dewi]
RB, tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. [Antara/ Anita Permata Dewi]

Novel mengaku ketika pertama kali mendengar tuntutan hukuman satu tahun, dirinya kaget karena merasa dalang di balik kasus ini bersikap sangat berani dalam memperrmainkan kasus hukum.

"Terus terang ketika saya mendengar dari media satu tahun, saya kaget. Ini sudah sedemikian beraninya," kata Novel Baswedan.

Ia malah menduga tuntutan tersebut juga menghina Presiden Jokowi. Pasalnya, Jokowi sempat meminta agar kasus Novel Baswedan diusut dengan sungguh-sungguh.

Baca Juga: Blak-blakan Kasus Sarang Walet, Novel Baswedan: Itu Rekayasa, Kriminalisasi

"Saya tidak tahu jangan-jangan tuntutan ini juga menghina presiden karena apa? Presiden perintahkan untuk periksa benar-benar. Tapi berani dengan terang-terangan, dengan vulgar membelokkan fakta, menghilangkan saksi-saksi, menghilangkan bukti, menuntut satu tahun," terangnya.

Seperti diketahui, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut ancaman hukuman satu tahun penjara. Tuntutan ini pun menuai protes dari berbagai kalangan karena dinilai terlalu ringan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI