Surat 3 Terdakwa Kasus Anarko dari Penjara: Kami Sudah Sangat Tersiksa

Pebriansyah Ariefana, Stephanus Aranditio

Rabu, 24 Juni 2020 | 22:42 WIB
Surat 3 Terdakwa Kasus Anarko dari Penjara: Kami Sudah Sangat Tersiksa
Ketiga terdakwa kelompok Anarko menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (15/6/2020). [Foto: Bantennews.com]

"Saat tahap 2 di Kejaksaan, kami dipaksa pakai pengacara Halim, padahal kami sudah tanda tangan kuasa bersama LBH," lanjutnya.

Setelah dipamerkan di hadapan media oleh Polda Metro Jaya mereka dipindahkan ke Polres Tangerang, proses pemindahan ini juga tanpa sepengetahuan keluarga.

"Kepada yang mulia Hakim, kami memohon putusan seadil-adilnya, kami sudah sangat tersiksa. Surat ini saya buat sebenar-benarnya dan penuh kesadaran. Tertanda, Rio," tutup surat Rio.

Surat Riski Rianto kurang lebih sama, mereka mengalami intimidasi mulai dari ditodong senjata laras panjang saat penangkapan, pemukulan dibeberapa organ tubuh, serta kami diisolasi dan dipersulit bantuan hukum.

"Semua itu dilakukan agar kami mengakui kalau kami disuruh atau dibayar. Padahal kami sudah jujur kalau kami tidak ada yang menyuruh dan tidak ada yang membayar," tegas Riski dalam suratnya.

Riski menyebut mereka sempat kesulitan mendapatkan bantuan hukum dari LBH seperti apa yang mereka inginkan, bukan pengacara dari polisi.

"Kronologi ini ditulis dengan sebenar-benarnya dengan apa yang kami rasakan. Tertanda, Riski," tutup Riski.

Pihak kepolisian hingga kini belum memberikan respon terkait pengakuan Rio dan Riski melalui suratnya.

Untuk diketahui, Rizki Julianda, M Riski Rianto, dan Rio Emanuel adalah tiga orang pelaku vandalisme di Tangerang, mereka membuat coretan di sudut kota Tangerang dengan tulisan "Kill the rich", "Sudah Krisis Saatnya Membakar".

baca juga

Ketiganya saat ini tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Tangerang sejak 15 Juni kemarin, dan sudah sampai di tahap pembacaan eksepsi atau keberatan.

Jaksa Penuntut Umum Tri Haryatun mendakwa ketiganya melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Pamerkan 201 Molotov dan Puluhan Sajam Sitaan dari Kelompok Anarko

Polisi Pamerkan 201 Molotov dan Puluhan Sajam Sitaan dari Kelompok Anarko

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:47 WIB

Polda Metro Jaya Sita 201 Molotov dan Sajam dari 65 Anggota Kelompok Anarko

Polda Metro Jaya Sita 201 Molotov dan Sajam dari 65 Anggota Kelompok Anarko

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:02 WIB

Ada Kelompok Anarko di Demo 27 Agustus, Siapa Mereka? Begini Jejaknya di Indonesia

Ada Kelompok Anarko di Demo 27 Agustus, Siapa Mereka? Begini Jejaknya di Indonesia

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Kelompok Anarko Coba Tunggangi Demo DPR, Manfaatkan Isu RUU Perampasan Aset

Kelompok Anarko Coba Tunggangi Demo DPR, Manfaatkan Isu RUU Perampasan Aset

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:32 WIB

Aktivis GMNI Dijemput Polisi dari Rumahnya, Diduga Terkait Jaringan Anarko

Aktivis GMNI Dijemput Polisi dari Rumahnya, Diduga Terkait Jaringan Anarko

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:57 WIB

PMJ Ungkap Peran Obat Keras di Balik Aksi Anarko, Nyali Massa Demo Muncul dari Pil Koplo?

PMJ Ungkap Peran Obat Keras di Balik Aksi Anarko, Nyali Massa Demo Muncul dari Pil Koplo?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:37 WIB

Video Viral Pengepungan Kampus: Polisi Bantah Brutal, Salahkan Kelompok Anarko dan Angin!

Video Viral Pengepungan Kampus: Polisi Bantah Brutal, Salahkan Kelompok Anarko dan Angin!

Your Say | Selasa, 02 September 2025 | 13:45 WIB

Dalih Diserang Kelompok Anarko, Polisi Salahkan Angin soal Tembakan Gas Air Mata ke Kampus Unisba

Dalih Diserang Kelompok Anarko, Polisi Salahkan Angin soal Tembakan Gas Air Mata ke Kampus Unisba

News | Selasa, 02 September 2025 | 11:53 WIB

Provokasi Anarko Berujung Gas Air Mata Nyasar ke Unisba, Polisi Sebut karena Tertiup Angin

Provokasi Anarko Berujung Gas Air Mata Nyasar ke Unisba, Polisi Sebut karena Tertiup Angin

News | Selasa, 02 September 2025 | 10:25 WIB

Demo di Pati Memanas: Diduga Disusupi Anarko, Peserta Aksi Mulai Melempari Petugas

Demo di Pati Memanas: Diduga Disusupi Anarko, Peserta Aksi Mulai Melempari Petugas

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 12:41 WIB

Terkini

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Makin Parah: 40 Wilayah Malaysia Berstatus Tidak Sehat

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Makin Parah: 40 Wilayah Malaysia Berstatus Tidak Sehat

News | Rabu, 16 September 2026 | 07:30 WIB

Jenazah Tim Medis KMP Virgo 8 Akhirnya Dipulangkan ke Madura

Jenazah Tim Medis KMP Virgo 8 Akhirnya Dipulangkan ke Madura

Jatim | Rabu, 16 September 2026 | 07:26 WIB

Daftar 25 Merek Beras Fortifikasi yang Ditarik Pemerintah, Cek Sebelum Beli

Daftar 25 Merek Beras Fortifikasi yang Ditarik Pemerintah, Cek Sebelum Beli

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 07:17 WIB

Ini Penyebab Pinjol Ilegal Terus Bermunculan

Ini Penyebab Pinjol Ilegal Terus Bermunculan

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 07:17 WIB

Bikin Malu! WNI Ini Jadi Orang Pertama Dipenjara di Malaysia karena Buang Puntung Rokok

Bikin Malu! WNI Ini Jadi Orang Pertama Dipenjara di Malaysia karena Buang Puntung Rokok

News | Rabu, 16 September 2026 | 07:17 WIB

Dana Rp100 Miliar Mengucur, 50 Km Jalan Lampung Selatan Siap Mulus Total

Dana Rp100 Miliar Mengucur, 50 Km Jalan Lampung Selatan Siap Mulus Total

Lampung | Rabu, 16 September 2026 | 07:16 WIB

Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia

Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 07:10 WIB

Ramalan Shio Kuda 16 September 2026: Harus Lebih Sabar dalam Asmara, Karier hingga Keuangan

Ramalan Shio Kuda 16 September 2026: Harus Lebih Sabar dalam Asmara, Karier hingga Keuangan

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 07:00 WIB

Mobile Suit Gundam RG XARX-ZERO Tayang April 2027, Hadirkan Dunia Baru

Mobile Suit Gundam RG XARX-ZERO Tayang April 2027, Hadirkan Dunia Baru

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 07:00 WIB

3 Zodiak yang Berpeluang Dapat Keuntungan Finansial pada 16 September 2026

3 Zodiak yang Berpeluang Dapat Keuntungan Finansial pada 16 September 2026

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 06:41 WIB

×