Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia, Lion Air dan Citilink

Selasa, 30 Juni 2020 | 16:56 WIB
Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia, Lion Air dan Citilink
Ilustrasi jendela pesawat. (Pixabay/StockSnap)

Suara.com - Meski pandemi masih belum berakhir, namun pemerintah telah memutuskan untuk melakukan relaksasi di sektor transportasi. Alhasil, berbagai moda transportasi mulai berjalan kembali, tak terkecuali penerbangan yang mulai dibuka sejak bulan Juni 2020.

Namun, perlu diperhatikan bahwa tiap maskapai telah membuat peraturan guna mematuhi protokol berpergian selama pandemi virus corona. Masing-masing maskapai juga memiliki peraturan yang berbeda-beda.

Selain itu, penting bagi calon penumpang untuk mengetahui peraturan di daerah asal dan daerah tujuan yang diberlakukan selama pandemi. Hal ini akan menghindarkan calon penumpang terjerat masalah seperti masalah administrasi dan lain sebagainya.

Supaya perjalanan semakin aman dan nyaman, berikut adalah syarat naik pesawat Garuda, Lion Air, dan Citilink yang telah Suara.com rangkum dari berbagai sumber.

A. Syarat Naik Pesawat bulan Juni 2020 untuk maskapai Garuda seperti dikutip dari laman resmi Garuda Indonesia:

1. Penumpang wajib mengunduh dan mengisi formulir di https://www.garuda-indonesia.com/form-surat-pernyataan-terbang.pdf

2. Bagi penumpang yang bekerja di lembaga pemerintahan atau swasta wajib membawa:

a. Surat tugas dari Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2.
b. Surat tugas bagi BUMN/BUMD/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/Organisasi Non-pemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor.
c. Surat Keterangan Sehat Bebas dari COVID-19 yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat (rapid test) atau tes usap tenggorokan (PCR/swab test) dengan hasil non reaktif/negative pada periode maksimum 7 hari sebelum keberangkatan.
d. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintahan atau swasta, menunjukkan surat keterangan bermaterai yang ditandatangani Lurah/Kepada Desa setempat.
e. Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah).
f. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat penugasan, dan jadwal kepulangan).

3. Pasien yang berpergian atas alasan membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau seseorang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia wajib membawa:

Baca Juga: Divonis Bersalah Gara-gara Tiket Pesawat Mahal, Ini Respon Lion Air Group

a. Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah).
b. Surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan menjalani pengobatan di tempat lain.
c. Surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (bagi yang akan mengunjungi keluarga meninggal dunia).
d. Surat Keterangan Sehat Bebas dari COVID-19 yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat (rapid test) atau tes usap tenggorokan (PCR/swab test) dengan hasil non reaktif/negative pada periode maksimum 7 hari sebelum keberangkatan.

4. Untuk penumpang kategori repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia (WNI), dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang ke daerah asal khusus oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan berlaku wajib membawa:

a. Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah).
b. Bagi Repatriasi Warga Negara Asing, destinasi akhir wajib sama dengan domisili paspor. Untuk persyaratan lainnya mengacu kepada persyaratan dari otoritas negara destinasi/tujuan yang tersedia pada TIMATIC IATA (untuk repatriasi penumpang warga negara asing).
c. Surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri).
d. Surat keterangan dari Universitas atau Sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar).
e. Surat Keterangan Sehat Bebas dari COVID-19:

Catatan:

- WNI yang kembali ke Indonesia membawa surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal dan divalidasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara kedatangan.

- WNA yang masuk ke Indonesia membawa surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang menyatakan hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19. Surat Kesehatan bebas Covid-19 berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal dan divalidasi oleh KKP di bandara kedatangan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI