Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia, Lion Air dan Citilink

Reza Gunadha, Ruhaeni Intan

Selasa, 30 Juni 2020 | 16:56 WIB
Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia, Lion Air dan Citilink
Ilustrasi jendela pesawat. (Pixabay/StockSnap)

Suara.com - Meski pandemi masih belum berakhir, namun pemerintah telah memutuskan untuk melakukan relaksasi di sektor transportasi. Alhasil, berbagai moda transportasi mulai berjalan kembali, tak terkecuali penerbangan yang mulai dibuka sejak bulan Juni 2020.

Namun, perlu diperhatikan bahwa tiap maskapai telah membuat peraturan guna mematuhi protokol berpergian selama pandemi virus corona. Masing-masing maskapai juga memiliki peraturan yang berbeda-beda.

Selain itu, penting bagi calon penumpang untuk mengetahui peraturan di daerah asal dan daerah tujuan yang diberlakukan selama pandemi. Hal ini akan menghindarkan calon penumpang terjerat masalah seperti masalah administrasi dan lain sebagainya.

Supaya perjalanan semakin aman dan nyaman, berikut adalah syarat naik pesawat Garuda, Lion Air, dan Citilink yang telah Suara.com rangkum dari berbagai sumber.

A. Syarat Naik Pesawat bulan Juni 2020 untuk maskapai Garuda seperti dikutip dari laman resmi Garuda Indonesia:

1. Penumpang wajib mengunduh dan mengisi formulir di https://www.garuda-indonesia.com/form-surat-pernyataan-terbang.pdf

2. Bagi penumpang yang bekerja di lembaga pemerintahan atau swasta wajib membawa:

a. Surat tugas dari Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2.
b. Surat tugas bagi BUMN/BUMD/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/Organisasi Non-pemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor.
c. Surat Keterangan Sehat Bebas dari COVID-19 yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat (rapid test) atau tes usap tenggorokan (PCR/swab test) dengan hasil non reaktif/negative pada periode maksimum 7 hari sebelum keberangkatan.
d. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintahan atau swasta, menunjukkan surat keterangan bermaterai yang ditandatangani Lurah/Kepada Desa setempat.
e. Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah).
f. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat penugasan, dan jadwal kepulangan).

3. Pasien yang berpergian atas alasan membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau seseorang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia wajib membawa:

baca juga

a. Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah).
b. Surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan menjalani pengobatan di tempat lain.
c. Surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (bagi yang akan mengunjungi keluarga meninggal dunia).
d. Surat Keterangan Sehat Bebas dari COVID-19 yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat (rapid test) atau tes usap tenggorokan (PCR/swab test) dengan hasil non reaktif/negative pada periode maksimum 7 hari sebelum keberangkatan.

4. Untuk penumpang kategori repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia (WNI), dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang ke daerah asal khusus oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan berlaku wajib membawa:

a. Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah).
b. Bagi Repatriasi Warga Negara Asing, destinasi akhir wajib sama dengan domisili paspor. Untuk persyaratan lainnya mengacu kepada persyaratan dari otoritas negara destinasi/tujuan yang tersedia pada TIMATIC IATA (untuk repatriasi penumpang warga negara asing).
c. Surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri).
d. Surat keterangan dari Universitas atau Sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar).
e. Surat Keterangan Sehat Bebas dari COVID-19:

Catatan:

- WNI yang kembali ke Indonesia membawa surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal dan divalidasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara kedatangan.

- WNA yang masuk ke Indonesia membawa surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang menyatakan hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19. Surat Kesehatan bebas Covid-19 berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal dan divalidasi oleh KKP di bandara kedatangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Meski Bandara Soetta Telah Dibuka, Tak Semua Penerbangan Langsung Beroperasi

Meski Bandara Soetta Telah Dibuka, Tak Semua Penerbangan Langsung Beroperasi

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 13:12 WIB

Penutupan Bandara Jakarta, Bandung, dan Lampung Diperpanjang, Citilink Siapkan Penanganan Penumpang

Penutupan Bandara Jakarta, Bandung, dan Lampung Diperpanjang, Citilink Siapkan Penanganan Penumpang

Lifestyle | Senin, 07 September 2026 | 14:52 WIB

Bandara Soetta Tutup, Ini Cara Refund Tiket Garuda Indonesia, Citilink hingga Lion Air

Bandara Soetta Tutup, Ini Cara Refund Tiket Garuda Indonesia, Citilink hingga Lion Air

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 10:28 WIB

Ratusan Penerbangan Lion Group Batal akibat Erupsi Anak Krakatau

Ratusan Penerbangan Lion Group Batal akibat Erupsi Anak Krakatau

Bisnis | Minggu, 06 September 2026 | 19:15 WIB

Kronologi Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Saat Lepas Landas

Kronologi Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Saat Lepas Landas

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 14:54 WIB

Ban Pecah Saat Terbang, Pesawat Garuda Jakarta-Makassar Mendarat Darurat di Sultan Hasanuddin

Ban Pecah Saat Terbang, Pesawat Garuda Jakarta-Makassar Mendarat Darurat di Sultan Hasanuddin

News | Kamis, 03 September 2026 | 13:55 WIB

InJourney Group Dorong Pengalaman Wisata Terintegrasi di Garuda Indonesia Travel Fair 2026

InJourney Group Dorong Pengalaman Wisata Terintegrasi di Garuda Indonesia Travel Fair 2026

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 13:25 WIB

Alasan Dibalik Pemberhentian Sementara Direktur Niaga Garuda Indonesia

Alasan Dibalik Pemberhentian Sementara Direktur Niaga Garuda Indonesia

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:07 WIB

Prabowo: Garuda Indonesia (GIAA) Bakal Untung di Awal 2027, 20 Pesawat Reaktivasi!

Prabowo: Garuda Indonesia (GIAA) Bakal Untung di Awal 2027, 20 Pesawat Reaktivasi!

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:51 WIB

Bandara Husein Sastranegara Bandung Kembali Layani Pesawat Jet Komersial

Bandara Husein Sastranegara Bandung Kembali Layani Pesawat Jet Komersial

Foto | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Terkini

SAR Perluas Pencarian 129 Penumpang KM Virgo Transport 8

SAR Perluas Pencarian 129 Penumpang KM Virgo Transport 8

Foto | Kamis, 17 September 2026 | 17:42 WIB

Tren Aplikasi Ringkasan Buku: Solusi Hemat Waktu atau Ancaman Daya Kritis?

Tren Aplikasi Ringkasan Buku: Solusi Hemat Waktu atau Ancaman Daya Kritis?

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 17:40 WIB

Akui Data Bansos Belum Akurat, Mensos Janji Tuntaskan Aduan Warga dalam Sepekan

Akui Data Bansos Belum Akurat, Mensos Janji Tuntaskan Aduan Warga dalam Sepekan

News | Kamis, 17 September 2026 | 17:37 WIB

Daftar Penerima MBG Dirombak, 1.653 Sekolah Dicoret!

Daftar Penerima MBG Dirombak, 1.653 Sekolah Dicoret!

News | Kamis, 17 September 2026 | 17:36 WIB

Soal Beras Fortifikasi Palsu: Pakar UGM Sebut Tak Bisa Dibedakan dengan Mata dan Lidah

Soal Beras Fortifikasi Palsu: Pakar UGM Sebut Tak Bisa Dibedakan dengan Mata dan Lidah

News | Kamis, 17 September 2026 | 17:32 WIB

Draf Regulasi Tak Kunjung Diproses Setneg, Natalius Pigai Mengaku Sudah Hopeless

Draf Regulasi Tak Kunjung Diproses Setneg, Natalius Pigai Mengaku Sudah Hopeless

News | Kamis, 17 September 2026 | 17:25 WIB

Pembahasan RUU Pemilu Masih Tahap Awal, DPR Tegaskan Belum Ada Keputusan

Pembahasan RUU Pemilu Masih Tahap Awal, DPR Tegaskan Belum Ada Keputusan

News | Kamis, 17 September 2026 | 17:20 WIB

Prabowo Silakan KPK Tindak Anak Buah, Jubir Sebut Korupsi Mencekik Pelayanan Publik

Prabowo Silakan KPK Tindak Anak Buah, Jubir Sebut Korupsi Mencekik Pelayanan Publik

News | Kamis, 17 September 2026 | 17:17 WIB

Review Film Once We Were Us: Ternyata Cinta Saja Tak Selalu Cukup

Review Film Once We Were Us: Ternyata Cinta Saja Tak Selalu Cukup

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 17:15 WIB

Plesir Malam di Bangkok: Menyusuri Chao Phraya dari Atas Kapal Pesiar

Plesir Malam di Bangkok: Menyusuri Chao Phraya dari Atas Kapal Pesiar

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 17:12 WIB

×