Kesal Belum Juga Bayar Utang Rp 7,5 Juta, Irvan Gelap Mata Tusuk Udin

Rizki Nurmansyah

Kamis, 02 Juli 2020 | 03:05 WIB
Kesal Belum Juga Bayar Utang Rp 7,5 Juta, Irvan Gelap Mata Tusuk Udin
Ilustrasi tersangka pembunuhan di borgol. [Shutterstock]

Suara.com - M. Irvan (44) warga Kelurahan Selat Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, tega menusuk H. Bahrudin alias H. Udin dikarenakan persoalan utang.

Insiden pembunuhan terjadi pada, Senin (29/6/2020) malam, sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Usai membunuh korban, Irvan pun kabur dan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelarian Irvan berakhir pada, Rabu (1/7/2020) dini hari sekitar pukul 04.00 WITA.

Tim Gabungan dari Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, dan Unit Resmob Polda Kalsel berhasil meringkusnya di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

Saat itu, pelaku pembunuhan ini hendak kabur ke Surabaya, Jawa Timur, dengan menggunakan tranportasi laut.

"Akhirnya pelaku berhasil kami ringkus setelah buron selama dua hari usai melakukan pembunuhan terhadap korban," ucap Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandi SIK di Banjarmasin, Rabu (1/7/2020), dikutip dari Antara.

Usai tertangkap, pelaku langsung digiring ke Polsek Banjarmasin Utara guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit pistol jenis Air Softgun dan satu bilah pisau belati.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya tega membunuh H. Udin, warga Kayu Tangi Ujung, dikarena kesal karena utang sebesar Rp 7,5 juta belum juga dibayar.

baca juga

Pelaku sudah beberapa kali menagih utang tersebut. Namun korban belum juga membayarnya.

Bahkan, kata pelaku, korban pernah mengajaknya berkelahi dan tidak pernah menunjukkan itikad baik saat ditagih utang.

"Utang yang saya tagih kepada korban itu merupakan duit sewa truk," ujarnya yang menikam tubuh korban sebanyak tujuh kali hingga akhirnya H. Udin tewas.

Pelaku pembunuhan M. Irvan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bawa Layanan Keuangan di Pelosok: Cerita BRIlink Agen Bawa Kemudahan untuk Ribuan Warga

Bawa Layanan Keuangan di Pelosok: Cerita BRIlink Agen Bawa Kemudahan untuk Ribuan Warga

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 12:40 WIB

Diintai 2 Bulan, Detik-detik Pembunuhan Wakil Rektor ITB Indonesia di Tangan Kuli Bangunan

Diintai 2 Bulan, Detik-detik Pembunuhan Wakil Rektor ITB Indonesia di Tangan Kuli Bangunan

News | Selasa, 29 September 2026 | 21:21 WIB

Diiming-imingi Kerja, Calon ABK di Muara Baru Dijebak Utang hingga Gaji Dipotong

Diiming-imingi Kerja, Calon ABK di Muara Baru Dijebak Utang hingga Gaji Dipotong

News | Selasa, 29 September 2026 | 18:40 WIB

Rating Waskita Kembali Anjlok, PEFINDO Soroti Penundaan Bayar Utang

Rating Waskita Kembali Anjlok, PEFINDO Soroti Penundaan Bayar Utang

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 11:07 WIB

Kemenkeu Telah Lunasi Utang Gagal Bayar Waskita Senilai Rp722 Miliar

Kemenkeu Telah Lunasi Utang Gagal Bayar Waskita Senilai Rp722 Miliar

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 17:57 WIB

Bisalunas Rilis Formula Pelunasan Pinjol Tanpa Utang Baru

Bisalunas Rilis Formula Pelunasan Pinjol Tanpa Utang Baru

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 00:00 WIB

Meski Obligasi BLBI Lunas, Suahasil Akui Pemerintah Akan Terus Tarik Utang Baru

Meski Obligasi BLBI Lunas, Suahasil Akui Pemerintah Akan Terus Tarik Utang Baru

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 16:31 WIB

15 Pelaku Bom Paskah Divonis Penjara 220 Tahun di Sri Lanka

15 Pelaku Bom Paskah Divonis Penjara 220 Tahun di Sri Lanka

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:00 WIB

Siswi SMK di Bengkulu Terancam 7 Tahun Penjara karena Bunuh Anak Kandung

Siswi SMK di Bengkulu Terancam 7 Tahun Penjara karena Bunuh Anak Kandung

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:41 WIB

Novel The Woman in Cabin 10: Ketika Pembunuhan di Laut Lepas Dianggap Ilusi

Novel The Woman in Cabin 10: Ketika Pembunuhan di Laut Lepas Dianggap Ilusi

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 16:00 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×