Suara.com - Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Kalimantan Barat memastikan tidak menerbitkan paspor Djoko Tjandra. Djoko Tjandra merupakan buronan Kejaksaan Agung di perkara cessie Bank Bali.
Meski begitu Djoko Tjandra adalah warga Sanggau. Kasi Teknologi dan Informasi Keimigrasian (Tikim), Candra Wahyu Hidayat menjelaskan pihaknya tidak menemukan penerbitan dokumen paspor atas nama Djoko S.
“Kami sudah memastikan dengan melakukan Check by System," kata Candra ditemui wartawan, Selasa (14/07/2020).
"Kalau melihat foto dokumennya ya, itu dokumen paspor terbitan dari imigrasi di Jakarta," lanjutnya.
Lebih lanjut Candra mengatakan Imigrasi Sanggau telah melakukan pengecekan sistem informasi manajemen keimigrasian dan tidak ditemukan paspor atasnama Djoko Tjandra yang dikabarkan membuat paspor di Sanggau.
"Sekarang, kami masih dalam pengumpulan pulbaket. Kita juga masih mengumpulkan informasi lainnya secara intelijen," ungkapnya.
Mengenai riwayat perjalanan, diakui Candra juga belum ditemukan.
"Karena kita juga tidak ada PLBN kecuali di Entikong, jadi tidak bisa memberikan penjelasan soal informasi perjalanan itu," terangnya.
Imigrasi Sanggau juga mendapat perhatian dari kanwil terkait persoalan ini. Kita belum juga melihat paspor aslinya untuk mengecek perjalanannya kemana saja.
Baca Juga: Heboh Surat Jalan Brigjen Prasetyo Utomo, DPR: Kami Minta Kapolri Cek
"Kita juga sudah layangkan surat koordinasi tentang riwayat data - data kependudukan yang bersangkutan. Kita tunggu hasilnya," tutupnya.
Sebelumnya Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Jhoni Ginting memastikan jika Djoko Tjandra membuat paspor di Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Utara.
Djoko Tjandra pun membuat paspor dengan jalur resmi. Namun tidak ada label sebagai buronan di sistem imigrasi.
Keterlibatan rigjen Prasetyo Utomo
Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo disebut-sebut menjadi orang yang memberikan surat jalan kepada buronan kasus cassie Bank Bali, Djoko Tjandra saat kembali ke Indonesia.
Dugaan itu diungkap Ketua Presidium IPW Neta S Pane. Surat jalan untuk Djoko Tjandra itu bernomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas yang diteken langsung Brigjen Prasetyo Utomo.