Materai Rp 10 Ribu, Ini 3 Hal yang Perlu Diketahui

Dany Garjito | Suara.com

Senin, 07 September 2020 | 16:31 WIB
Materai Rp 10 Ribu, Ini 3 Hal yang Perlu Diketahui
Materai [Suara.com]

Suara.com - Pemerintah dan DPR bersepakat untuk menaikkan besaran nilai bea materai yang biasanya Rp 3.000 dan Rp 6.000 menjadi materai Rp 10 ribu atau materai Rp 10.000.

Kenaikan harga materai itu disetujui melalui rapat pembahasan RUU Bea Materai tingkat I antara Komisi XI DPR RI dengan Kementerian Keuangan RI, Kamis (3/9/2020).

Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menghadiri rapat tersebut mengatakan, kenaikan harga materai dilakukan untuk kali pertama sejak 34 tahun terakhir.

"Penyesuaian tarifnya dari Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu menjadi Rp 10 ribu. Itu single tarif sejak 34 tahun terakhir tidak ada penyesuaian," kata Sri Mulyani di gedung DPR.

Itu artinya Bea Meterai untuk kategori Rp 3.000 dan Rp 6.000 akan dihapus oleh pemerintah dan menggantinya dengan besaran Rp 10.000.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan aturan baru ini akan dimulai pada 1 Januari 2021 mendatang dengan alasan adanya wabah virus corona atau Covid-19.

"Namun kita juga tahu bahwa untuk usaha masyarakat yang dalam situasi Covid-19 ini, pemberlakuannya baru 1 januari 2021," katanya.

Bagaimana penggunaan materai Rp 10 ribu ini? Simak sampai habis.

1. Dokumen yang Dikenai Bea Materai Rp 10.000

Bea Materai Rp 10.000 digunakan untuk dokumen tertentu. Dalam Pasal 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai, pemerintah mengatur ada sepuluh dokumen yang tidak dikenakan bea meterai. Dokumen-dokumen itu antara lain:

  1. Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang
    Dokumen ini antara lain surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang dan barang, bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang, surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim, dan surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat lain.
  2. Segala Macam Ijazah
  3. Segala Macam Pembayaran
    Bea materai diberlakukan untuk dokumen tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja. Termasuk juga berbagai macam jenis surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran.
  4. Tanda Bukti Penerimaan Uang Negara
    Dokumen selanjutnya yang harus bermaterai adalah tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Kwitansi
    Dokumen kuitansi yang dimaksud ialah kwitansi untuk semua jenis pajak. Termasuk juga kwitansi penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dan berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Tanda Penerimaan Organisasi
    Dokumen yang harus bermaterai selanjutnya ialah dokumen yang berkaitan dengan penerimaan uang yang dibuat dan untuk keperluan intern berbagai macam organisasi.

2. Dokumen Bersifat Perdata Kena Materai Rp 10.000

Selain enam hal tersebut di atas, RUU Materai juga menyebutkan dokumen yang menyatakan jumlah uang nominal lebih dari Rp 5 juta juga harus dibubuhi materai. Pada intinya, dokumen-dokumen yang harus ditempeli materai adalah dokumen yang bersifat perdata. Ringkasnya, antara lain sebagai berikut:

  • Surat perjanjian
  • Surat keterangan/pernyataan
  • Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
  • Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  • Dokumen transaksi surat berharga
  • Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  • Dokumen lelang

3. Saham dan Obligasi Juga Kena Materai Rp 10.000

Dalam Pasal 3 Ayat (2) huruf di diperinci lagi, bahwa surat berharga yang dimaksud termasuk yang ada di dalam daftar berikut ini:

  • Saham
  • Obligasi
  • Cek
  • Bilyet giro
  • Aksep
  • Wesel
  • Sukuk
  • Surat utang
  • Warrant
  • Option
  • Deposito,
  • Termasuk surat kolektif saham

Demikian mengenai penggunaan materai Rp 10.000 yang baru disahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja

Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:35 WIB

Link Download dan Cara Pakai E-Meterai untuk Daftar Manajer Kopdes Merah Putih

Link Download dan Cara Pakai E-Meterai untuk Daftar Manajer Kopdes Merah Putih

Lifestyle | Senin, 20 April 2026 | 14:58 WIB

Banyak Materai Palsu di E-Commerce, Pos Indonesia Lakukah Hal Ini

Banyak Materai Palsu di E-Commerce, Pos Indonesia Lakukah Hal Ini

Bisnis | Senin, 15 Desember 2025 | 17:24 WIB

Persiapkan Berkas PPPK 2024 dengan Meterai Sah, Tersedia di Kantor Pos & Pospay

Persiapkan Berkas PPPK 2024 dengan Meterai Sah, Tersedia di Kantor Pos & Pospay

Bisnis | Kamis, 17 Oktober 2024 | 08:56 WIB

Bisnis Makin Efisien dan Bebas Kepalsuan dengan E-Meterai dari Pospay, Begini Caranya!

Bisnis Makin Efisien dan Bebas Kepalsuan dengan E-Meterai dari Pospay, Begini Caranya!

Video | Selasa, 17 September 2024 | 18:15 WIB

Jangan Sampai Ketinggalan, Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang Catat Tanggal Penutupannya

Jangan Sampai Ketinggalan, Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang Catat Tanggal Penutupannya

News | Senin, 09 September 2024 | 14:39 WIB

Jangan Sampai Salah, Begini Cara Tanda Tangan Materai Tempel CPNS Yang Benar

Jangan Sampai Salah, Begini Cara Tanda Tangan Materai Tempel CPNS Yang Benar

Lifestyle | Senin, 09 September 2024 | 11:55 WIB

Buntut Layanan E-Materai Peruri Eror, CPNS Kementerian ESDM Boleh Pakai Materai Tempel

Buntut Layanan E-Materai Peruri Eror, CPNS Kementerian ESDM Boleh Pakai Materai Tempel

Bisnis | Minggu, 08 September 2024 | 17:16 WIB

Aturan Tanda Tangan Materai Tempel CPNS 2024, Beda dengan e-Materai

Aturan Tanda Tangan Materai Tempel CPNS 2024, Beda dengan e-Materai

Lifestyle | Sabtu, 07 September 2024 | 20:11 WIB

Awas Tertipu! Ini 3 Ciri Materai Tempel Palsu, Cek Validasi  Sekarang!

Awas Tertipu! Ini 3 Ciri Materai Tempel Palsu, Cek Validasi Sekarang!

Lifestyle | Jum'at, 06 September 2024 | 16:04 WIB

Terkini

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:57 WIB