Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melaporkan soal perkembangan bantuan subsidi gaji bagi para pekerja terdampak pandemi Covid-19 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (9/9/2020).
Terkait pelaporan itu, Ida meminta agar KPK mengawasi program bantuan langsung tunai (BLT) ke karyawan yang pendapatannya di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Saya menyampaikan bagaimana tata cara pemberian bantuan tersebut, kemudian kami menyampaikan perkembangannya dan tentu saja kami meminta kepada KPK untuk melakukan pendampingan kepada kami karena program sudah berjalan," kata Ida dalam konferensi pers melalui akun Youtube KPK.
Ida pun menjelaskan tata cara penerima bantuan program subsidi gaji ini, yang bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
"Kemudian BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia BPJS Ketenagakerjaan memberikan vasilidasi data calon penerima bantuan kepada Kementeriannya yang telah diverifikasi sesuai persyaratan yang ditentukan.
Menurut Ida, program subsidi gaji dan upah ini sudah berjalan, dan masuk kedalam tahap ketiga. Tahap pertama bantuan disalurkan melalui Himpunan Bank-Bank milik negara (Himbara) sebesar 99.6 persen dan diluar bank milik pemerintah sebesar 98.7 persen.
"Kemudian batch kedua yang disalurkan melalui bank Himbara itu ada 99,18 persen yang diluar bank himbara ada 52,07 persen. Untuk batch ketiga sedang dalam proses dilakukan chek list oleh kementerian ketenagakerjaan," kata Ida
Ida menyebut, program bantuan subsidi gaji ini ditargetkan kepada 15.725.232 pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta.
"Jadi kami mendorong agar pertumbuhan ekonomi bisa berjalan baik, dan daya beli teman-teman pekerja juga terangkat juga dengan adanya program ini," kata dia.
Maka itu, Ida mengapresiasi langkah KPK yang ikut mendampingi agar program Kemenaker untuk membantu para pekerja yang terkena dampak Covid-19 mendapatkan sesuai sasaran yang tepat.
"Sekali lagi program ini niat awalnya untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam rangka penanganan dampak Covid-19," ucapnya.