Usut Pihak Lain di Kasus Nurhadi, MA Didesak Bentuk Tim Investigasi

Bangun Santoso

Senin, 21 September 2020 | 13:15 WIB
Usut Pihak Lain di Kasus Nurhadi, MA Didesak Bentuk Tim Investigasi
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lokataru Foundation meminta Mahkamah Agung (MA) membentuk tim investigasi mengusut dugaan keterlibatan oknum internal dalam kasus mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD).

"ICW dan Lokataru mendesak agar Ketua Mahkamah Agung segera membentuk tim investigasi internal untuk menyelidiki lebih lanjut perihal keterlibatan oknum lain dalam perkara yang melibatkan Nurhadi," ucap Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/9/2020).

Selain itu, kata dia, juga mendesak agar MA kooperatif dan bekerja sama dengan KPK untuk dapat membongkar tuntas perkara korupsi di internal MA.

Kurnia mengatakan skandal korupsi yang melibatkan Nurhadi akan segera memasuki babak baru sebagaimana Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang menyebutkan KPK telah melakukan gelar perkara terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kemungkinan dilakukan oleh Nurhadi.

"Kinerja cepat dari KPK penting diapresiasi. Namun, di luar hal itu publik belum melihat adanya bentuk kerja sama yang baik dari MA untuk dapat membongkar praktik korupsi ini secara lebih menyeluruh," tuturnya seperti dilansir Antara.

Alih-alih dapat berkoordinasi dengan baik, lanjut dia, pada awal Agustus lalu KPK memanggil sejumlah Hakim Agung sebagai saksi dalam penyidikan kasus Nurhadi, namun MA justru terlihat resisten dengan mendalihkan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020.

"Padahal dalam penegakan hukum dikenal asas "equality before the law", yang mengamanatkan bahwa setiap orang tidak berhak untuk mendapatkan perlakuan khusus," ungkap dia.

Selain itu, ia menjelaskan Pasal 112 KUHAP juga telah menegaskan penyidik dapat memanggil saksi maupun tersangka dan kedua subjek tersebut wajib hukumnya memenuhi panggilan penegak hukum sehingga tidak tepat jika dalih SEMA digunakan untuk menghindari proses pemeriksaan di KPK.

Ia mengungkapkan ICW dan Lokataru pada periode Juli sampai September juga sempat dua kali mengirimkan surat ke MA, namun lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi itu sama sekali tidak merespons.

baca juga

"Ini mengindikasikan bahwa MA menutup diri terhadap koreksi publik dalam penanganan perkara yang melibatkan Nurhadi," ujar Kurnia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Catat Ada 20 Koruptor yang Masa Hukumannya Dipotong MA

KPK Catat Ada 20 Koruptor yang Masa Hukumannya Dipotong MA

News | Senin, 21 September 2020 | 11:48 WIB

Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya Diperiksa di KPK

Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya Diperiksa di KPK

News | Jum'at, 18 September 2020 | 15:37 WIB

KPK Telisik Cara Nurhadi dan Menantu Dapatkan Uang dari Perkara di MA

KPK Telisik Cara Nurhadi dan Menantu Dapatkan Uang dari Perkara di MA

News | Jum'at, 18 September 2020 | 11:50 WIB

MA Kurangi Hukuman Eks Legislator PKB Musa Zainuddin Tiga Tahun

MA Kurangi Hukuman Eks Legislator PKB Musa Zainuddin Tiga Tahun

News | Kamis, 17 September 2020 | 21:24 WIB

ICW: Apa Kejagung Sudah Usut Oknum di MA Bantu Jaksa Pinangki?

ICW: Apa Kejagung Sudah Usut Oknum di MA Bantu Jaksa Pinangki?

News | Kamis, 17 September 2020 | 16:16 WIB

KPK Telisik Mobil Fortuner Milik Tersangka Nurhadi

KPK Telisik Mobil Fortuner Milik Tersangka Nurhadi

News | Kamis, 17 September 2020 | 09:41 WIB

Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra, KPK Dikirimi Bukti Istilah Bapakku-Bapakmu

Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra, KPK Dikirimi Bukti Istilah Bapakku-Bapakmu

News | Rabu, 16 September 2020 | 14:41 WIB

Terkini

Produksi Minyak RI Jeblok, Baru 578 Ribu Barel!

Produksi Minyak RI Jeblok, Baru 578 Ribu Barel!

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:36 WIB

Budi Arie Dituding Makar, Relawan Prabowo Desak Polisi Periksa Soal 'Patahan Sejarah'

Budi Arie Dituding Makar, Relawan Prabowo Desak Polisi Periksa Soal 'Patahan Sejarah'

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:34 WIB

Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Mengundurkan Diri

Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Mengundurkan Diri

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:32 WIB

Jejak Digital Bripka E Pelaku Pelecehan Seksual Viral: Tak Dipecat karena Pendakwah

Jejak Digital Bripka E Pelaku Pelecehan Seksual Viral: Tak Dipecat karena Pendakwah

Entertainment | Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:32 WIB

Geothermal Gunung Ungaran Ditargetkan Beroperasi 2031, Pengeboran Mulai 2028

Geothermal Gunung Ungaran Ditargetkan Beroperasi 2031, Pengeboran Mulai 2028

Jawa Tengah | Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:29 WIB

Banyak Keluhan Akun WhatsApp Diblokir Sepihak, Kemkomdigi Panggil Meta Minta Penjelasan

Banyak Keluhan Akun WhatsApp Diblokir Sepihak, Kemkomdigi Panggil Meta Minta Penjelasan

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:27 WIB

Pihak Swasta Diduga Beri Mobil Hingga Rumah Mewah ke Pejabat Kota Bengkulu

Pihak Swasta Diduga Beri Mobil Hingga Rumah Mewah ke Pejabat Kota Bengkulu

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:25 WIB

Besok Ada Demo Besar di DPR, Puan Maharani Buka Suara: Akan Kami Terima

Besok Ada Demo Besar di DPR, Puan Maharani Buka Suara: Akan Kami Terima

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:25 WIB

Sebelum Siswa Makan MBG, Guru Kini Wajib Cicipi Terlebih Dahulu dan Bakal Digaji

Sebelum Siswa Makan MBG, Guru Kini Wajib Cicipi Terlebih Dahulu dan Bakal Digaji

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:24 WIB

Keindahan Visual dan Hangatnya Surat Masa Lalu dalam Animasi Your Letter

Keindahan Visual dan Hangatnya Surat Masa Lalu dalam Animasi Your Letter

Your Say | Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:24 WIB

×