Digugat Tommy Soeharto ke PTUN, Ini Reaksi Yasonna

Erick Tanjung

Senin, 28 September 2020 | 13:41 WIB
Digugat Tommy Soeharto ke PTUN, Ini Reaksi Yasonna
Tangkapan layar unggahan Yasonna Laoly. (Instagram/@yasonna.laoly)

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan siap menghadapi gugatan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara/PTUN Jakarta terkait keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 pimpinan Muchdi Purwopranjono.

Menurut Yasonna, kubu Tommy sudah mengambil langkah yang tepat dengan menempuh jalur hukum dan karena itu pihaknya pun akan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.

"Tidak ada masalah. Saya siap menghadapi gugatan tersebut dan akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku," kata Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (28/9/2020).

Yasonna mempersilakan Tommy untuk menggugat keputusan terkait kepengurusan Partai Berkarya. Dia mengatakan Indonesia adalah negara hukum sehingga keputusan untuk menempuh jalur hukum adalah langkah yang tepat bagi pihak yang merasa tidak puas.

Yasonna juga menyebut bahwa keputusan pengesahan kepengurusan DPP Partai Berkarya yang dipimpin Muchdi PR sudah sesuai prosedur dan aturan.

"Keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya diambil sesuai dengan prosedur dan aturan. Tapi ya itu tadi, silakan saja bila ada yang merasa tidak puas dan mengambil langkah hukum terkait keputusan tersebut," ujarnya.

"Saya tentu menghormati langkah hukum tersebut. Sejak awal saya memang sudah mengatakan silakan diuji saja di PTUN bila memang ada yang keberatan," kata Yasonna.

Diketahui, Tommy selaku Ketua Umum DPP Partai Berkarya menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Gugatan yang terdaftar pada 21 September 2020 dengan nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT ini dilakukan terkait keputusan Yasonna mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya 2020-2025 yang dipimpin Muchdi PR.

baca juga

Adapun poin-poin gugatan yang dialamatkan kepada Menkumham sebagai tergugat adalah mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.

Menyatakan batal dan/atau tidak sah keputusan Menkumham Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tanggal Partai Berkarya tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menkumham Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.

Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menkumham Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menkumham Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.

Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat penggugat seperti semula. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara tersebut. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Denny Indrayana Ungkap 3 Alasan Cabut Gugatan Suket Gibran

Denny Indrayana Ungkap 3 Alasan Cabut Gugatan Suket Gibran

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:37 WIB

Denny Indrayana Walk Out dari Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Sebut Persidangan Akal-akalan

Denny Indrayana Walk Out dari Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Sebut Persidangan Akal-akalan

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:09 WIB

Resmi Jadi Tergugat, Gibran Berhak Membela Diri dalam Gugatan Ijazah Sekolah

Resmi Jadi Tergugat, Gibran Berhak Membela Diri dalam Gugatan Ijazah Sekolah

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 15:02 WIB

Ahli UGM Sebut Ada Indikasi Pembiaran Pemerintah dalam Penanganan Banjir Sumatra

Ahli UGM Sebut Ada Indikasi Pembiaran Pemerintah dalam Penanganan Banjir Sumatra

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:10 WIB

Gelar Pahlawan Soeharto Dinilai Jauh dari Partisipasi Publik, Akademisi Ungkap Dampaknya

Gelar Pahlawan Soeharto Dinilai Jauh dari Partisipasi Publik, Akademisi Ungkap Dampaknya

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:07 WIB

Pakar Tegaskan Keppres Gelar Pahlawan Soeharto Cacat Hukum, Terganjal TAP MPR 11/1998

Pakar Tegaskan Keppres Gelar Pahlawan Soeharto Cacat Hukum, Terganjal TAP MPR 11/1998

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:33 WIB

Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, GEMAS Hadirkan 2 Saksi Pendamping Korban Orba

Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, GEMAS Hadirkan 2 Saksi Pendamping Korban Orba

News | Senin, 28 September 2026 | 20:32 WIB

Peneliti Ungkap Alur Komando Saat Pembantaian 65-66, Ada Peran Soeharto?

Peneliti Ungkap Alur Komando Saat Pembantaian 65-66, Ada Peran Soeharto?

News | Senin, 28 September 2026 | 17:24 WIB

Kesepakatan Dagang RI-AS Digugat, Todung Mulya Lubis Sebut Peran Kemlu Kini Sangat Minim

Kesepakatan Dagang RI-AS Digugat, Todung Mulya Lubis Sebut Peran Kemlu Kini Sangat Minim

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:53 WIB

Tok! Gugatan PLK Ditolak PTUN Jakarta, Aset Pemprov Jabar Selamat dari Ancaman

Tok! Gugatan PLK Ditolak PTUN Jakarta, Aset Pemprov Jabar Selamat dari Ancaman

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 20:15 WIB

Terkini

Penuhi Panggilan KPK, Jaro Ade Diperiksa soal Kasus Upah Pungut di Bogor

Penuhi Panggilan KPK, Jaro Ade Diperiksa soal Kasus Upah Pungut di Bogor

Bogor | Minggu, 01 November 2026 | 15:16 WIB

Jadi Korban Teman Sendiri, 2 Warga Pekanbaru Diteror Tagihan Pinjol Puluhan Juta

Jadi Korban Teman Sendiri, 2 Warga Pekanbaru Diteror Tagihan Pinjol Puluhan Juta

Riau | Minggu, 01 November 2026 | 15:16 WIB

PDB Per Kapita Vietnam Diproyeksi Salip Indonesia, Bukti Ekonomi RI Tertinggal?

PDB Per Kapita Vietnam Diproyeksi Salip Indonesia, Bukti Ekonomi RI Tertinggal?

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 15:15 WIB

Prediksi Liverpool vs Arsenal: The Gunners Dibayangi Rekor Buruk di Anfield

Prediksi Liverpool vs Arsenal: The Gunners Dibayangi Rekor Buruk di Anfield

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 15:15 WIB

Menuju Indonesia Emas 2045, SDI Soroti Korupsi dan Kesenjangan Kesejahteraan

Menuju Indonesia Emas 2045, SDI Soroti Korupsi dan Kesenjangan Kesejahteraan

News | Minggu, 01 November 2026 | 15:14 WIB

Frans Magnis-Suseno: Indonesia Emas 2045 Tak Akan Terwujud Jika Korupsi Tak Diatasi

Frans Magnis-Suseno: Indonesia Emas 2045 Tak Akan Terwujud Jika Korupsi Tak Diatasi

News | Minggu, 01 November 2026 | 15:14 WIB

Viral Kapolres Kapuas Hulu Pukul Warga, Tetap Diperiksa Propam Meski Damai Secara Adat

Viral Kapolres Kapuas Hulu Pukul Warga, Tetap Diperiksa Propam Meski Damai Secara Adat

News | Minggu, 01 November 2026 | 15:13 WIB

NGORBIT: Wavi Zihan & Ihsan Tarore Ungkap Kisah Mistis di Balik Layar Film Rambut Sewu

NGORBIT: Wavi Zihan & Ihsan Tarore Ungkap Kisah Mistis di Balik Layar Film Rambut Sewu

Video | Minggu, 01 November 2026 | 15:08 WIB

Tragedi Berdarah di Pringsewu: Anak Tebas Ayah Kandung Pakai Golok, Pelaku Dievakuasi ke RSJ

Tragedi Berdarah di Pringsewu: Anak Tebas Ayah Kandung Pakai Golok, Pelaku Dievakuasi ke RSJ

Lampung | Minggu, 01 November 2026 | 15:04 WIB

Soroti Rekam Jejak Terkait Israel, PKS Desak Pramono Tinjau Ulang Konser Andrea Bocelli di Jakarta

Soroti Rekam Jejak Terkait Israel, PKS Desak Pramono Tinjau Ulang Konser Andrea Bocelli di Jakarta

News | Minggu, 01 November 2026 | 15:03 WIB

×