Omnibus Law, Dahlan Iskan: Semua Begitu Mulus Lolos di DPR

Erick Tanjung, Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 06 Oktober 2020 | 14:43 WIB
Omnibus Law, Dahlan Iskan: Semua Begitu Mulus Lolos di DPR
Presiden Joko Widodo (kiri) mendengarkan sambutan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kanan) saat berkunjung ke Surabaya, Jawa Timur, Minggu (8/10). [Antara]

Suara.com - Omnibus Law, Undang-undang Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI dalam sidang paripurna pada Senin (5/10/2020) kemarin tanpa mendengarkan aspirasi rakyat. Sebab UU Ciptaker tersebut mendapat banyak penolakan dari berbagai elemen masayarakat.

Menanggapi hal itu, mantan Menteri BUMN era Presiden Susilo BambangYudhoyono, Dahlan Iskan angkat bicara. Melalui laman disway.id yang dikutip Suara.com Selasa (6/10/2020), Dahlan mengatakan bahwa dari segi politik, pemerintahan Joko Widodo dinilai paling kuat selama 22 tahun terakhir. Dibandingkan era pemerintahan BJ. Habibie hingga SBY, rezim Jokowi lebih kuat secara politik.

"Memang B.J. Habibie bisa menguatkan rupiah dari Rp17 ribu per dolar menjadi Rp8 ribu, hanya dalam waktu kurang dari dua tahun. Tetapi pemerintahannya hanya seumur jagung. Secara kapasitas begitu kuat Habibie, tapi secara politik begitu rapuh," kata Dahlan.

Sedangkan Gus Dur, juga begitu kuat basis kulturalnya, akan tetapi juga hanya berkuasa setengah periode. Sementara SBY agak berbeda, meski melewati krisis tsunami dan krisis keuangan 2008, tetapi kekuatan dukungan kapasitasnya membuat SBY bisa menjadi presiden dua periode.

"Kalau saja tidak ada pembatasan masa jabatan ia akan bisa tiga periode," ujarnya.

Sementara itu, di pemerintahan Jokowi sekarang dukungan politik di DPR sangat kuat, karena hampir sebagian fraksi di DPR mendukung pemerintahan Jokowi.

"Sekarang hanya PKS yang oposisi frontal, tetapi kekuatan kursinya kecil sekali. Praktis sekarang ini DPR memberikan dukungan penuh kepada pemerintah. Mulai dari perubahan di KPK, UU Covid-19, dan terakhir Omnibus Law ini, semua begitu mulusnya lolos di DPR," tuturnya.

Belum lagi soal praktik sehari-hari dalam pengelolaan negara, semua terlihat begitu mulus. Begitu mudah menjadi menteri-menteri era Jokowi sekarang, tidak harus menghadapi sikap DPR yang garang.

"Saya begitu kagum dengan kekuatan pemerintah sekarang. Juga pada semangat melakukan pembaharuan, inikah revolusi mental yang dimaksud dulu?," kata Dahlan.

baca juga

Lantas Dahlan membayangkan betapa lelah dan rumitnya menyiapkan RUU Cipta Kerja. Terutama bagaimana 79 UU harus ditinjau untuk dirangkum hanya dalam satu UU Cipta Kerja yang terdiri dari 11 kluster dan 1.244 pasal.

"Secara teori, UU Cipta Kerja ini akan menyelesaikan saling tabrakannya begitu banyak UU. Berakhirlah era hukum tidak sinkron di bidang ini," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa UU Captaker bakal menjadi jawaban atas segala permasalahan dalam menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat.

"Tantangan terbesar adalah bagaimana kita mampu menyediakan lapangan kerja dengan banyaknya aturan dan regulasi atau hiper regulasi," kata Airlangga dalam pidato pandangan pemerintah yang disiarkan secara virtual, Senin (5/10).

Maka dari itu, kata dia, UU ini menjadi suatu langkah besar pemerintah dalam melakukan penyederhanaan segala bentuk aturan birokrasi yang berbelit.

"Kita memerlukan penyederhanaan sinkronisasi dan pemangkasan regulasi dan untuk itulah diperlukan undang-undang Cipta kerja yang mengubah atau merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan lapangan kerja," katanya.

Ketua Umum partai Golkar itu mengklaim, dalam penyusunan undang-undang tersebut pemerintah telah melakukan kajian yang mendalam dengan 64 kali rapat yang dilakukan antara DPR dan Pemerintah, hasilnya 11 kluster.

Adapun ke-11 klaster undang-undang dari RUU Cipta Kerja antara lain UU No. 40/1999 tentang Pers; UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen; UU No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi; UU No. 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran; UU No.4/2019 tentang Kebidanan; dan UU No.20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Kemudian, empat undang-undang dalam RUU tentang Cipta kerja yaitu UU No.6/1983 tentang KUP, UU No.8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah juncto UU No. 42/2009 dan UU No.18/ 2007 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:40 WIB

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:25 WIB

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:33 WIB

Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK

Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:21 WIB

Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA

Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:50 WIB

Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot

Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:46 WIB

DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif

DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:34 WIB

Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran

Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:19 WIB

Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa

Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:13 WIB

Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain

Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:04 WIB

Terkini

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:32 WIB

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:25 WIB

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:23 WIB

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:19 WIB

Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana

Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:47 WIB

Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:35 WIB

LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!

LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:33 WIB