Ke Anggota Demokrat yang Mik-nya Mati: Orang Ini Nyebelin Kayak Teman Gua

Siswanto

Rabu, 07 Oktober 2020 | 10:52 WIB
Ke Anggota Demokrat yang Mik-nya Mati: Orang Ini Nyebelin Kayak Teman Gua
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Irwan Fecho. [Facebook Irwan Fecho]

Suara.com - Kejadian mikrofon dimatikan ketika anggota Fraksi Demokrat Irwan Fecho sedang menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020), sore, bergulir menjadi polemik di tengah demonstrasi buruh dan mahasiswa di sejumlah tempat untuk menolak UU Cipta Kerja. 

Pegiat media sosial Denny Siregar yang sejak awal mengkritisi demonstrasi buruh, giliran mengomentari insiden mikrofon dimatikan.

"Haha gua baru paham kenapa mic-nya si Partai Demokrat ini dimatiin. Ternyata dia ngoceh panjang lebar masalah pembahasan awal, padahal rapat ini sedang menentukan putusan akhir. Lha kemana aja dulu waktu awal pembahasan?? Orang ini nyebelin kayak teman gua, yang sok pahlawan di akhir," kata Denny, Rabu (7/10/2020).

Pernyataan Denny untuk mengomentari penjelasan Irwan Fecho yang disampaikan melalui media sosial beberapa waktu yang lalu. Irwan Fecho menegaskan pada waktu menyampaikan interupsi, dia baru bicara selama dua menit. Artinya, mik tersebut seharusnya belum waktunya mati.

"Saya hanya bicara dua menit. Jadi kalau ada yang bilang mic saya mati karena otomatis setelah lima menit itu ngarang bebas," kata Irwan Fecho.

Seperti dikatakan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon -- yang dulu pernah menjadi wakil ketua DPR dan memimpin rapat. Fadli Zon mengatakan mikrofon hanya akan mati sendiri kalau waktu bicara anggota sudah melewati waktu lima menit.

"Itulah waktu bicara untuk interupsi. Kalau belum lima menit mik sudah mati artinya dimatikan dari tombol meja pimpinan DPR," katanya.

Sejumlah kalangan mengatakan mikrofon tersebut tidak dimatikan oleh Ketua DPR Puan Paharani, melainkan mati karena sistemnya memang membatasi waktu bicara.

Sebagai jalan tengah untuk membuktikan apakah mikrofon tersebut mati sendiri atau sengaja dimatikan pimpinan dewan, politikus Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengusulkan rekonstruksi ulang.

baca juga

"Apa perlu kita rekonstruksi ulang membuktikan siapa yang benar? Fakta sudah tersaji terang benderang dan ditonton jutaan orangpun masih berani berkata tak jujur. Ampunn," kata Jansen.

Mogok tetap lanjut

Sementara itu di luar gedung DPR, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia  Said Iqbal mengatakan buruh melanjutkan aksi mogok kerja nasional yang dimulai Selasa (6/10/2020) sebagai bentuk protes terhadap pengesahan UU Cipta Kerja.

"Setelah kemarin ratusan ribu bahkan hampir satu juta buruh keluar dari pabrik-pabrik untuk mengikuti mogok nasional, hari ini kami akan melanjutkan pemogokan tersebut," kata Said Iqbal dalam keterangan pers.

Said membantah tuduhan bahwa aksi mogok kerja tersebut ilegal, mengutip Undang-Undang  Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Pasal 4 UU No.21/2000 yang menyebutkan bahwa serikat buruh mempunyai fungsi sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dia juga mengutip UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI

Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI

News | Kamis, 10 September 2026 | 22:12 WIB

Buruh Gugat Aturan Cipta Kerja, Desak Pemulihan Hak Pesangon hingga Batasi Outsourcing

Buruh Gugat Aturan Cipta Kerja, Desak Pemulihan Hak Pesangon hingga Batasi Outsourcing

News | Kamis, 10 September 2026 | 15:21 WIB

5 Pasal UU Cipta Kerja Ini Digugat ke MK, Dinilai Pinggirkan Hak Perempuan

5 Pasal UU Cipta Kerja Ini Digugat ke MK, Dinilai Pinggirkan Hak Perempuan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:28 WIB

Merasa Haknya Terpinggirkan, Solidaritas Perempuan Gugat 5 Pasal UU Cipta Kerja

Merasa Haknya Terpinggirkan, Solidaritas Perempuan Gugat 5 Pasal UU Cipta Kerja

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:56 WIB

Tolak UU Ciptaker, Solidaritas Perempuan Demo di MK

Tolak UU Ciptaker, Solidaritas Perempuan Demo di MK

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:19 WIB

Solidaritas Perempuan Bakal Gugat UU Ciptaker: Picu Kekerasan dan Diskriminasi Gender

Solidaritas Perempuan Bakal Gugat UU Ciptaker: Picu Kekerasan dan Diskriminasi Gender

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM

Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:05 WIB

Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya

Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:15 WIB

Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:35 WIB

Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?

Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:47 WIB

Terkini

7 Rekomendasi Jam Tangan Casio Wanita yang Murah dan Elegan

7 Rekomendasi Jam Tangan Casio Wanita yang Murah dan Elegan

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 14:20 WIB

Mental Juara! Perjalanan Marc Marquez Rebut Puncak Klasemen MotoGP 2026

Mental Juara! Perjalanan Marc Marquez Rebut Puncak Klasemen MotoGP 2026

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 14:20 WIB

Jabar Jadi Sorotan! Kematian Ibu dan Anak Tinggi karena Standar Kebersihan RS Buruk

Jabar Jadi Sorotan! Kematian Ibu dan Anak Tinggi karena Standar Kebersihan RS Buruk

News | Senin, 14 September 2026 | 14:17 WIB

Media Internasional: Kecelakaan Laut Sering Terjadi karena Lemahnya Standar Keselamatan di Indonesia

Media Internasional: Kecelakaan Laut Sering Terjadi karena Lemahnya Standar Keselamatan di Indonesia

News | Senin, 14 September 2026 | 14:13 WIB

Purbaya Kritik Kondisi Ekonomi era Jokowi, Dianggap Lebih Lambat Ketimbang SBY

Purbaya Kritik Kondisi Ekonomi era Jokowi, Dianggap Lebih Lambat Ketimbang SBY

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 14:13 WIB

Penjualan Kendaraan Elektrifikasi Toyota Meningkat, Veloz Hybrid Tuai Respon Positif

Penjualan Kendaraan Elektrifikasi Toyota Meningkat, Veloz Hybrid Tuai Respon Positif

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 14:12 WIB

Cara Menghilangkan Kutu Beras dengan Aman dan Mudah, Begini Langkah yang Tepat

Cara Menghilangkan Kutu Beras dengan Aman dan Mudah, Begini Langkah yang Tepat

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 14:10 WIB

Kalah dari Persita, Fabio Lefundes: Java United FC Masih Berproses

Kalah dari Persita, Fabio Lefundes: Java United FC Masih Berproses

Jawa Tengah | Senin, 14 September 2026 | 14:10 WIB

Pertamina Bawa Semangat Grand Prix of Indonesia 2026 ke Masyarakat

Pertamina Bawa Semangat Grand Prix of Indonesia 2026 ke Masyarakat

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 14:08 WIB

Rp31,1 Triliun Disiapkan, PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027

Rp31,1 Triliun Disiapkan, PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027

News | Senin, 14 September 2026 | 14:08 WIB

×