Didemo Terus, Tengku: Akankah Berujung Pemakzulan Pak Jokowi? Cuma Tanya

Siswanto Suara.Com
Rabu, 07 Oktober 2020 | 14:42 WIB
Didemo Terus, Tengku: Akankah Berujung Pemakzulan Pak Jokowi? Cuma Tanya
Massa buruh saat menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Jatim, Selasa (06/10/2020) (Foto: Arry Saputra)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ada teman bilang gini. Tahun 2017 gua ikut demo buruh sama bbrp teman seperjuangan. Tahun 2018, gua keluar kerjaan karena capek demo, tapi nasib gada perubahan. Akhirnya jadi pengusaha kecil-kecilan. Tahun 2019, gua udah bisa menghidupi diri, pendapatan lumayan," kata Denny Siregar.

Masih cerita teman Denny Siregar, tahun 2020, dia sudah punya dua karyawan.  Tapi teman2-temannya masih sama seperti dulu. "Tetap berdemo nggak ada perubahan. Ternyata nasib tidak akan pernah berubah, kalau mulainya tidak dari diri kita. Selamat tinggal teman-teman, maaf, gua udah di luar angkasa." (baca juga: Ini Kerugian Menurut Serikat Pekerja)

Sosiolog hukum dari Universitas Pancasakti Eddhie Praptono‎ mengatakan pengesahan UU Cipta Kerja terkesan kejar tayang. "DPR tidak mau menerima masukan dari sejumlah pihak, langsung‎ menggodok dan mengesahkan. Itu kan sangat meresahkan," kata Eddhie.

‎Apalagi, kata Eddhie, pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja banyak yang bermasalah dan merugikan kalangan buruh. Sehingga keberadaan UU itu justru akan menimbulkan gejolak di masyarakat.

"Seharusnya DPR dan pemerintah‎ tidak boleh kaya gitu. Kalau melihat kondisi bangsa kita sedang terpuruk karena Covid-19 kok UU itu dipaksakan. Malah timbul gejolak, jadi masalah. Apalagi menjelang pemilu, ini yang saya sesalkan. Ini muara korbannya rakyat," ujar dia.

Eddhie mendukung‎ kalangan buruh memperjuangkan hak-hak mereka dengan mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

"Kalau undang-undangnya sudah terlanjur disahkan dan dituangkan dalam lembar negara, para buruh masih memiliki kesempatan melawan dengan uji materi," kata Eddhie.

Menurut Edhhie, selain buruh, pihak-pihak lain juga dapat mengajukan uji materi ke MK ‎jika menilai ada pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang bermasalah.

"Siapapun, individu, ormas, kelompok masyarakat, itu bisa menggugat ke MK. Pasal-pasal yang tidak sesuai, tidak pas, yang betul tidak adil dan bertabrakan dengan UUD 45 itu yang akan diuji di MK nanti," kata dia.

Baca Juga: Tokopedia Akan Tindak Akun-akun yang Jual Murah Gedung dan Anggota DPR

Edhhie berharap majelis hakim yang ‎nantinya ditunjuk untuk menangani uji materi tersebut bisa bekerja profesional dan mengambil keputusan secara obyektif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI