Jokowi Teken Perpres, Kewenangan Vaksin Covid-19 Dipegang Menkes Terawan

Rabu, 07 Oktober 2020 | 17:34 WIB
Jokowi Teken Perpres, Kewenangan Vaksin Covid-19 Dipegang Menkes Terawan
Presiden Jokowi menyimak curhatan dokter yang menangani covid-19. (YouTube/Sekretariat Presiden)

Perpres Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 menyebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan Kementerian Kesehatan.

Kemenkes dalam hal ini menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, serta standar pelayanan vaksinasi.

"Kementerian Kesehatan dalam penetapan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," bunyi Pasal 13.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI