Perpres Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 menyebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan Kementerian Kesehatan.
Kemenkes dalam hal ini menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, serta standar pelayanan vaksinasi.
"Kementerian Kesehatan dalam penetapan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," bunyi Pasal 13.