Lawan Dakwaan Jaksa, Djoko Tjandra Siapkan Pembelaan di Sidang Pekan Depan

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Selasa, 13 Oktober 2020 | 13:53 WIB
Lawan Dakwaan Jaksa, Djoko Tjandra Siapkan Pembelaan di Sidang Pekan Depan
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Suara.com - Kubu Djoko Tjandra bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi terkait dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus surat jalan palsu. Pasalnya, tim kuasa hukum Djoko Tjandra keberatan atas dakwaan tersebut.

"Setelah kami berdiskusi kemarin, kami akan mengajukan keberatan atau eksepsi satu minggu ke depan," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020).

Namun, Soesilo tidak merinci lebih jauh soal poin yang menjadi titik keberatan. Kata dia, hal itu bakal diungkap dalam sidang pembacaan eksepsi, pekan depan.

"Eksepsi itu adalah keberatan yang poin poinnya nanti lah tentunya ketika eksepsi kami ajukan," sambungnya.

Dakwaan Jaksa

Djoko Tjandra bersama Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo menjalani sidang perdana kasus surat jalan palsu, Selasa (13/10/2020) hari ini. Dalam sidang yang dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ketiganya hadir secara virtual.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketiganya didakwa memalsukan surat jalan untuk berbagai kepentingan. Ketiganya terbuktu melakukan, menyuruh hingga turut serta membuat surat palsu.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di ruang utama.

Dalam perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.

Sedangkan, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP. Jenderal bintang satu itu diancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sementara, Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW

Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW

News | Kamis, 17 April 2025 | 21:24 WIB

Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang

Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang

News | Jum'at, 11 April 2025 | 20:43 WIB

3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!

3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!

Video | Rabu, 09 April 2025 | 16:43 WIB

Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto

Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto

News | Rabu, 09 April 2025 | 14:06 WIB

Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?

Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?

News | Rabu, 09 April 2025 | 12:29 WIB

Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?

Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 10:57 WIB

Perjalanan Panjang Kasus Irjen Napoleon Bonaparte, Ternyata Bebas Sejak 17 April 2023

Perjalanan Panjang Kasus Irjen Napoleon Bonaparte, Ternyata Bebas Sejak 17 April 2023

News | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 16:53 WIB

Pelik! Kasus-Kasus Besar Ini Sampai Membuat 5 Hakim Agung Turun Gunung

Pelik! Kasus-Kasus Besar Ini Sampai Membuat 5 Hakim Agung Turun Gunung

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 13:43 WIB

Profil Dua Jenderal Polri yang Diprotes agar Dihukum Setara Teddy Minahasa

Profil Dua Jenderal Polri yang Diprotes agar Dihukum Setara Teddy Minahasa

News | Sabtu, 03 Juni 2023 | 08:02 WIB

Tiga Jenderal Bermasalah Belum Dipecat, ISESS: Kapolri Tidak Konsisten

Tiga Jenderal Bermasalah Belum Dipecat, ISESS: Kapolri Tidak Konsisten

News | Senin, 21 November 2022 | 23:20 WIB

Terkini

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:49 WIB

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:24 WIB

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:29 WIB