KSP: Siapa Bilang Kontrak Seumur Hidup? PKWT Masih Dibatasi Waktunya

Agung Sandy Lesmana, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 04 November 2020 | 13:25 WIB
KSP: Siapa Bilang Kontrak Seumur Hidup? PKWT Masih Dibatasi Waktunya
Ilustrasi karyawan pabrik. (BantenHits.com/Mahyadi)

Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden, Fajar Dwi Wisnuwardhani membantah adanya penerapan karyawan kontrak seumur hidup di dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mulai berlaku usai diteken Presiden Joko Widodo, Senin (2/11/2020).

Menurutnya,  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT yang  tertuang dalam Pasal 56 ayat 4 UU Cipta Kerja masih dibatasi waktunya.

Fajar mengatakan di dalam pasal tersebut dijelaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Siapa bilang PKWT seumur hidup? PKWT masih dibatasi waktunya dan akan ditentukan melalui PP," ujar Fajar dalam keterangannya, Rabu (4/11/2020).

Fajar menuturkan dalam hal pembatalan PKWT, karena adanya masa percobaan.

Kata Fajar, selain batal demi hukum, UU Ciptaker juga melegalkan penghitungan masa kerja yang sudah dilakukan.

"Penjelasan tersebut bisa dilihat pada Pasal 58 ayat 2 yang berbunyi, “Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung," tutur Fajar.

Di sisi lain, pemerintah juga meminta masyarakat tidak khawatir terhadap persoalan pesangon. Pasalnya, UU Ciptaker juga tetap menerapkan sistem pesangon bagi masyarakat pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Fajar mengungkapkan, dalam Pasal 61A UU Ciptaker dijelaskan bahwa pekerja PKWT bisa mendapatkan kompensasi yang perhitungannya mirip dengan pesangon.

baca juga

Seperti pada Pasal 61A ayat 1 yang berbunyi “Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/ buruh."

Hal tersebut juga ditegaskan kembali pada Pasal 61A ayat 2 yang berbunyi, “Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan."

Adapun pada Pasal 61A ayat 3 menjelaskan bagaimana uang kompensasi tersebut akan diatur kembali dalam Peraturan Pemerintah.

Fajar menyebut, UU Ciptaker juga menjadi payung hukum untuk memberikan sanksi bagi pemberi kerja yang tidak membayar pesangon pekerjanya. Sebab dalam Pasal 185 UU Ciptaker, dijelaskan akan ada pidana bagi yang tidak membayar pesangon.

"Bahkan, pekerja bisa meminta PHK dengan pesangon jika ada masalah dengan pelanggaran norma kerja oleh pengusaha. Hal ini diatur dalam Pasal 154A ayat g," kataFajar.

Selain itu, Fajar mengklaim, UU Ciptaker menjamin masyarakat yang kehilangan pekerjaan dapat segera masuk lagi dalam dunia kerja.

"Ini dilakukan melalui pelatihan dan konseling, serta tentu saja cash benefit yang nilainya diperhitungkan berdasarkan upah terakhir," kata dia.

Fajar menambahkan, struktur dan skala upah menjadi hal yang wajib dalam UU Ciptaker. Sehingga kata dia bisa meningkatkan produktivitas dan kompetisi yang sehat di antara pekerja sesuai dengan Pasal 92 UU Ciptaker.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bius Lagu Kicau Mania dan Nasib Buruh dalam Sangkar Outsourcing

Bius Lagu Kicau Mania dan Nasib Buruh dalam Sangkar Outsourcing

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 15:36 WIB

Manajer Koperasi Merah Putih Jadi Pegawai BUMN? Ini Penjelasan Status dan Masa Kerjanya

Manajer Koperasi Merah Putih Jadi Pegawai BUMN? Ini Penjelasan Status dan Masa Kerjanya

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 11:42 WIB

Pemerintah Akan Atur Status Karyawan PKWT dan Outsourcing di UU Ketenagakerjaan Baru

Pemerintah Akan Atur Status Karyawan PKWT dan Outsourcing di UU Ketenagakerjaan Baru

Bisnis | Jum'at, 27 Februari 2026 | 19:58 WIB

Sejarah! PSG Siap Kontrak Luis Enrique Seumur Hidup

Sejarah! PSG Siap Kontrak Luis Enrique Seumur Hidup

Bola | Selasa, 23 Desember 2025 | 10:06 WIB

Rincian Gaji PKWT Pegawai Bank Indonesia

Rincian Gaji PKWT Pegawai Bank Indonesia

Bisnis | Minggu, 18 Mei 2025 | 06:37 WIB

THR untuk Pegawai Kontrak: Ketentuan, Nominal THR dan Waktu Pencairan

THR untuk Pegawai Kontrak: Ketentuan, Nominal THR dan Waktu Pencairan

Bisnis | Rabu, 12 Maret 2025 | 16:02 WIB

Moeldoko Bicara Nasib KSP Usai Jokowi Tak Lagi Jadi Presiden

Moeldoko Bicara Nasib KSP Usai Jokowi Tak Lagi Jadi Presiden

News | Kamis, 03 Oktober 2024 | 09:25 WIB

Rumah Jurnalis di Karo Dibakar, KKJ Lapor KSP dan Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum TNI

Rumah Jurnalis di Karo Dibakar, KKJ Lapor KSP dan Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum TNI

Video | Rabu, 17 Juli 2024 | 16:45 WIB

KKJ Ngadu ke Kantor Staf Presiden, Harap Kasus Pembakaran Jurnalis Tribrata TV Diproses Secara Benar

KKJ Ngadu ke Kantor Staf Presiden, Harap Kasus Pembakaran Jurnalis Tribrata TV Diproses Secara Benar

News | Rabu, 17 Juli 2024 | 14:06 WIB

Buruh Terjebak Kerja Kontrak Tanpa Kepastian, Omnibus Law Harus Dievaluasi

Buruh Terjebak Kerja Kontrak Tanpa Kepastian, Omnibus Law Harus Dievaluasi

Bisnis | Rabu, 01 Mei 2024 | 13:41 WIB

Terkini

Pujian Menkeu Suahasil ke Purbaya: Masyarakat Jadi Tahu Kerja Kementerian Keuangan

Pujian Menkeu Suahasil ke Purbaya: Masyarakat Jadi Tahu Kerja Kementerian Keuangan

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 13:45 WIB

Sebelum Andre Taulany, Amanda Rigby Pernah Dikabarkan Dekat dengan 3 Pria Ini

Sebelum Andre Taulany, Amanda Rigby Pernah Dikabarkan Dekat dengan 3 Pria Ini

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 13:42 WIB

3 Rekomendasi Intercom Helm di Bawah Rp500 Ribu, Suara Jernih Cocok Buat Harian dan Touring

3 Rekomendasi Intercom Helm di Bawah Rp500 Ribu, Suara Jernih Cocok Buat Harian dan Touring

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 13:40 WIB

Habitat Terdampak Karhutla, Gajah Sumatra Makin Menderita dan Terancam Punah!

Habitat Terdampak Karhutla, Gajah Sumatra Makin Menderita dan Terancam Punah!

News | Selasa, 15 September 2026 | 13:38 WIB

Rasio Utang Luar Negeri Terhadap PDB di Semester II Masih Aman

Rasio Utang Luar Negeri Terhadap PDB di Semester II Masih Aman

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 13:35 WIB

Niat Siapkan Lahan Tanam Padi, Petani 80 Tahun di Lampung Utara Tewas Terjebak Kobaran Api

Niat Siapkan Lahan Tanam Padi, Petani 80 Tahun di Lampung Utara Tewas Terjebak Kobaran Api

Lampung | Selasa, 15 September 2026 | 13:30 WIB

Dari Misi Antariksa hingga Panggung LaLaLa Fest 2026, Ini Babak Baru Perjalanan Dinda Ghania

Dari Misi Antariksa hingga Panggung LaLaLa Fest 2026, Ini Babak Baru Perjalanan Dinda Ghania

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 13:30 WIB

Ulasan Novel Dompet Ayah, Sepatu Ibu: Catatan Perjuangan Karya J.S. Khairen

Ulasan Novel Dompet Ayah, Sepatu Ibu: Catatan Perjuangan Karya J.S. Khairen

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 13:30 WIB

Fourteen Ways of Looking at Jellyfish: 14 Cara Melihat Keajaiban Ubur-Ubur

Fourteen Ways of Looking at Jellyfish: 14 Cara Melihat Keajaiban Ubur-Ubur

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 13:30 WIB

Kanaya Whu Siapanya KDM? Kang Dedi Mulyadi Berniat Bangun Masjid untuk Mengenangnya

Kanaya Whu Siapanya KDM? Kang Dedi Mulyadi Berniat Bangun Masjid untuk Mengenangnya

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 13:25 WIB

×