KontraS Unggah Video Kompilasi Kekerasan Polisi, Polri: Sangat Tendensi

Kamis, 12 November 2020 | 23:13 WIB
KontraS Unggah Video Kompilasi Kekerasan Polisi, Polri: Sangat Tendensi
Unggahan Kontras tentang kekerasan polisi. (Dok. Twitter/Kontras)

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengunggah video kompilasi yang menampilkan beragam bentuk kekerasan yang diluncurkan oknum anggota Polri terhadap demonstran menolak Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam video berdurasi 2 menit 23 detik itu terlihat jelas beberapa oknum anggota Polri melakukan kekerasan terhadap demonstran seperti menyeret, memukul, menendang, hingga menginjak-injak.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menilai video yang diunggah KontraS sangat tendensius dan mendiskreditkan Polri.

Dia berdalih, bahwa situasi di lapangan tidak serta-merta seperti yang ada dalam unggahan video KontraS.

"Mohon maaf jika dalam video tersebut ada oknum yang sangat tendensius dengan Polri, dan tidak diketahui pasti maksudnya apa. Namun yang jelas dia memotong-motong kegiatan demo yang ujung-ujungnya mendiskreditkan Polri, tindakan represif yang dilakukan Polri saat pelaksanaan demo," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2020).

Menurut Awi, tindakan represifitas yang dilakukan anggota Polri terhadap demonstran merupakan peristiwa panjang yang didasari adanya sebab dan akibat.

Dia lantas mengklaim, bahwa anggota Polri melakukan tindakan represifitas itu berawal atas adanya aksi dorong-mendorong, lempar-lemparan hingga berujung anarkis.

"Sehingga polisi berupaya jangan sampai pada saat polisi menangkap si pelaku terkena lemparan dari massa lainnya sehingga segera ditarik atau diangkat. Hal yang demikian merupakan proses, sementara yang dilihat dalam video adalah yang dipotong-potong," katanya.

Kendati begitu, untuk kesekian kalinya Polri mengklaim akan menjadikan video tersebut sebagai bahan evaluasi bagi anggotanya dalam mengamankan jalannya aksi demonstrasi.

Baca Juga: Pria di Medan Dibakar saat Hendak Pulang ke Rumah, Diduga Pelaku Diciduk

Sehingga, diharapkan kedepannya seluruh anggota dapat memahami standar operasional prosedur (SOP) dalam rangka mengamankan aksi demonstrasi.

"Semua ada pedoman dan dasarnya dalam penggunaan kekuatan tindakan Kepolisian, mulai dari tangan kosong sampai dengan menggunakan alat, semua diatur dalam Protap No.1 Tahun 2010 dalam rangka mengatasi anarkis. Jika ada pelanggaran anggota kita selalu kedepankan praduga tidak bersalah dan Propam selalu mengawasi," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI