Pakar Hukum: Instruksi Mendagri Tepat demi Azas Akuntabilitas Kepala Daerah

Fabiola Febrinastri, Dian Kusumo Hapsari

Sabtu, 21 November 2020 | 11:15 WIB
Pakar Hukum: Instruksi Mendagri Tepat demi Azas Akuntabilitas Kepala Daerah
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Salatiga, Umbu Rauta. (Dok : Kemendagri).

Suara.com - Instruksi Menteri Dalam Negeri yang mengingatkan para kepala daerah tentang sanksi pemberhentian apabila melanggar aturan perundang-undangan pencegahan Covid-19 dinilai tepat dan tidak melampaui kewenangan.

Instruksi Mendagri itu justru diperlukan di tengah krisis pandemi, untuk menekankan azas akuntabilitas fungsi kepala daerah.

Demikian pendapat Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Salatiga, Umbu Rauta, dalam keterangan pers menanggapi terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Ia juga mengatakan, Instruksi Mendagri tersebut merupakan penegasan terhadap kewajiban para kepala daerah, yakni gubernur, bupati/walikota untuk menjalankan dan menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Instruksi Mendagri ini sangat tepat diterbitkan di tengah krisis pandemi sekarang," kata Umbu Rauta, yang disertasi doktornya membahas tentang rekonstruksi sistem pengujian perda sesuai UUD 1945.

"Ada tujuh peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan Instruksi Mendagri yang relevan terhadap pencegahan Covid-19. Ini menkonfirmasi pemahaman yang sangat tepat dan produktif dari Mendagri selaku pembantu Presiden di dalam pengembangan hubungan Pusat-Daerah sesuai konstitusi kita. Langkah tegas demikian dibutuhkan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah sesuai semangat sistem presidensial," lanjut dia.

Sebelumnya, Mendagri  menerbitkan instruksi kepada para kepala daerah di seluruh Indonesia untuk mengingatkan bahwa  para kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan perundang-undangan, termasuk perundang-undangan yang terkait dengan pengendalian dan pencegahan Covid-19.

Dalam Instruksi Mendagri, disebutkan bahwa ada tujuh ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pengendalian Covid-19, meliputi  tiga Undang-undang. satu Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden dan dua Peraturan Menteri. Ketidaktaatan terhadap ketentuan perundang-undangan tersebut, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mendatangkan sanksi pemberhentian yang diatur pada p

Pasal 78 ayat 1 huruf c dan Pasal 78 ayat 2 huruf c.

baca juga

Menurut Umbu Rauta, ia sudah membaca Instruksi Mendagri  Nomor 6 Tahun 2020, dan tidak melihat adanya unsur melampaui kewenangan dalam hal prosedur pemberhentian kepala daerah dalam Instruksi Mendagri. Ia justru melihat pentingnya substansi  dalam instruksi tersebut untuk menekankan asas akuntabilitas fungsi kepala daerah.

"Instruksi Mendagri  ini memberi warning kepada kepala daerah untuk melaksanakan kewajibannya bila tidak ingin dikenakan sanksi sesuai pasal 78 UU 23/2020," kata dia.

Menurut dia, Mendagri sebagai pembina dan pengawas kepala daerah,  memiliki kewenangan menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020.

"Instruksi menteri merupakan  instrumen administrasi pemerintahan yang bersifat hirakhis, sangat tepat dan memang diperlukan saat ini mengingat fakta adanya pelanggaran protokol kesehatan oleh banyak kepala daerah," kata Umbu Rauta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mendagri Minta Orang Tua Berperan Terapkan Protokol Kesehatan ke Anak

Mendagri Minta Orang Tua Berperan Terapkan Protokol Kesehatan ke Anak

News | Sabtu, 21 November 2020 | 11:02 WIB

Cegah Penyebaran Covid-19 di Dunia Pendidikan, Ini Pesan Mendagri

Cegah Penyebaran Covid-19 di Dunia Pendidikan, Ini Pesan Mendagri

News | Sabtu, 21 November 2020 | 10:46 WIB

Istana Tegaskan Pembubaran FPI Kewenangan Kemendagri, Bukan Pangdam Jaya

Istana Tegaskan Pembubaran FPI Kewenangan Kemendagri, Bukan Pangdam Jaya

Kalbar | Sabtu, 21 November 2020 | 08:25 WIB

KSP Sebut Kewenangan Pembubaran FPI Ada di Kemendagri

KSP Sebut Kewenangan Pembubaran FPI Ada di Kemendagri

News | Jum'at, 20 November 2020 | 21:30 WIB

Instruksi Mendagri Ancam Copot Kepala Daerah, RK: Jabatan Ada Resikonya

Instruksi Mendagri Ancam Copot Kepala Daerah, RK: Jabatan Ada Resikonya

News | Jum'at, 20 November 2020 | 19:32 WIB

Inkrah, Eks Pejabat Kemendagri Irman Dikirim ke Lapas Sukamiskin Bandung

Inkrah, Eks Pejabat Kemendagri Irman Dikirim ke Lapas Sukamiskin Bandung

Jabar | Jum'at, 20 November 2020 | 19:05 WIB

Terkini

Audio Jadi Bagian dari Gaya Hidup, Menemukan Suara yang Pas untuk Setiap Momen

Audio Jadi Bagian dari Gaya Hidup, Menemukan Suara yang Pas untuk Setiap Momen

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:56 WIB

Mengenal Qamaril Adani, Akan Wakili Indonesia di Miss Polo Universe 2027

Mengenal Qamaril Adani, Akan Wakili Indonesia di Miss Polo Universe 2027

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:46 WIB

Anak Skena di Cherrypop 2026 Diajak Melek Sampah Plastik Bareng POPSEA

Anak Skena di Cherrypop 2026 Diajak Melek Sampah Plastik Bareng POPSEA

Entertainment | Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Dari Gadis 19 Tahun: Perjalanan 3 Dekade Wanda Ponika Bangun Imperium Berlian

Dari Gadis 19 Tahun: Perjalanan 3 Dekade Wanda Ponika Bangun Imperium Berlian

Entertainment | Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:18 WIB

Dalam 4 Jam PM2.5 Palembang Melonjak 3 Kali Lipat, Begini Kondisi Terbarunya

Dalam 4 Jam PM2.5 Palembang Melonjak 3 Kali Lipat, Begini Kondisi Terbarunya

Sumsel | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:44 WIB

Revaldo Ditangkap di Apartemen, Polisi Temukan Sabu dan Alat Isap

Revaldo Ditangkap di Apartemen, Polisi Temukan Sabu dan Alat Isap

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Diisukan Membelot dari Gerindra ke PSI, Dedi Mulyadi Kaget dan Heran

Diisukan Membelot dari Gerindra ke PSI, Dedi Mulyadi Kaget dan Heran

Jabar | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak

Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Pakai Teknologi Kelme K-Loomax, Ini Tampilan Jersey Home, Away dan Third Persib

Pakai Teknologi Kelme K-Loomax, Ini Tampilan Jersey Home, Away dan Third Persib

Jabar | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:11 WIB

Bukan Perkuat Timnas Indonesia, Adik Mitchell Baker Pilih Hong Kong

Bukan Perkuat Timnas Indonesia, Adik Mitchell Baker Pilih Hong Kong

Bola | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:05 WIB

×