Pemerintah Diminta Ratifikasi Protokol Pilihan Konvensi Anti Penyiksaan

Senin, 15 Februari 2021 | 16:04 WIB
Pemerintah Diminta Ratifikasi Protokol Pilihan Konvensi Anti Penyiksaan
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Lima lembaga yang tergabung dalam Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendorong pemerintah untuk meratifikasi terkait Protokol Opsional Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (OPCAT).

Lima lembaga yang tergabung dalam koalisi tersebut yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan sejumlah lembaga esensi dari konvensi tersebut sebenarnya sudah masuk dalam aturan atau regulasi nasional. Akan tetapi masih banyak masalah kekerasan dan perendahan martabat manusia dalam lapas dan rutan.

"Kita ingin mendorong pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Protokol Pilihan Konvensi Anti Penyiksaan (Optional Protocol CAT)," kata Damanik dalam konferensi pers, Senin (15/2/2021).

Menurut Damanik, setidaknya ada dua hal utama mengapa KUPP mendorong pemerintah. Pertama, hal itu dianggap bisa mengurangi praktek penyiksaan hingga hukuman tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia di dalam rutan dan lapas.

"Itu langkah pertama kita, gimana secara bertahap pada titik tertentu zero tolerance terhadap praktek penyiksaan perendahan martabat dan hukuman yang tidak manusiawi, sehingga prosedur penegakan hukum di Indonesia benar-benar mematuhi HAM," tuturnya.

Kedua, diharapkan dengan ratifikasi konvensi tersebut bisa membuat standar hukum di Indonesia lebih komprehensif dalam tindakan yang bertentangan dengan HAM.

Lebih lanjut, upaya yang sudah dilakukan oleh KUPP selama ini yakni sudah meneken perjanjian kerjasama bersama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sejak 2019 silam.

Kemudian KUPP mengambil langkah seperti mengunjungi lapas dan rutan hingga melakukan diskusi kontruksif.

Baca Juga: Dapatkah Penyiksaan Tahanan Polisi Dihentikan?

"Lahirlah temuan-temuan rekomendasi-rekomendasi yang itu kita jadikan tindakan kita untuk memperbaiki, meningkatkan kemampuan atau perbaikan situasi dan kondisi yang ada ini," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI