Belum Diputuskan, RUU ITE Berpeluang Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2021

Rabu, 17 Februari 2021 | 18:43 WIB
Belum Diputuskan, RUU ITE Berpeluang Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2021
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) jangka menengah tahun 2020-2024. Namun, tidak menutup kemungkinan masuk dalam prolegsnas prioritas 2021 untuk kemudian dibahas.

Diketahui, Baleg DPR bersama pemerintah dan DPD sudah menyepakati daftar prolegnas prioritas 2021yang terdiri dari 33 rancangan undang-undang (RUU) dalam rapat pada 14 Januari 2021. Namun hingga kini, daftar prolegnas prioritas 2021 itu belum disahkan dalam pengambilan keputusan tingkat dua di rapat paripurna.

Karena itu, masih ada kemungkinan revisi UU ITE dimasukan dalam daftar prolegnas prioritas 2021.

"Terhadap keinginan memasukkan revisi UU ITE dalam prolegnas prioritas 2021 setidaknya ada jalur sebagaimana diatur UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Bahwa hasil raker Baleg 14 Januari 2021 tentang pengesahan prolegnas sudah pernah dibahas di Bamus untuk dijadwalkan di paripurna namun masih mengalami penundaan," kata Baidowi kepada wartawan, Rabu (16/2/2021).

Baidowi melanjutkan kemungkinan dimasukannya revisi UU ITE terbuka apabila dalam perjalannya Bamus menugaskan Baleg untuk melaksanakan raker ulang dengan mengubah prolegnas prioritas 2021.

"Yakni bisa menambah, mengurangi ataupun mengganti daftar RUU. Atau bisa juga nanti di paripurna diputuskan. Namun, perlu ditegaskan bahwa keputusan prolegnas harus dibuat dalam rapat tripartit antara DPR, pemerintah dan DPD," kata Baidowi.

Baidowi berujar, pihaknya juga tidak keberatan dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin merevisi UU ITE karena keberadaan pasal karet. Di mana UU ITE saat ini menjadi rujukan masyarakat untuk saling membuat laporan ke polisi

"Untuk itu, jangan sampai UU ITE digunakan untuk menjerat oran atau kelompok kritis dengan mengada-ada. Tapi jika memang sudah memenuhi unsur ya tetap bisa digunakan. Artinya harus dipilah benar mana yang bisa dijerat UU ITE dan mana yang tidak bisa dijerat UU ITE," kata Baidowi.

Baca Juga: Ramai Soal UU ITE, Mahfud MD Bicara Hukum dan Kemenangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI