Belum Diputuskan, RUU ITE Berpeluang Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2021

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Rabu, 17 Februari 2021 | 18:43 WIB
Belum Diputuskan, RUU ITE Berpeluang Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2021
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) jangka menengah tahun 2020-2024. Namun, tidak menutup kemungkinan masuk dalam prolegsnas prioritas 2021 untuk kemudian dibahas.

Diketahui, Baleg DPR bersama pemerintah dan DPD sudah menyepakati daftar prolegnas prioritas 2021yang terdiri dari 33 rancangan undang-undang (RUU) dalam rapat pada 14 Januari 2021. Namun hingga kini, daftar prolegnas prioritas 2021 itu belum disahkan dalam pengambilan keputusan tingkat dua di rapat paripurna.

Karena itu, masih ada kemungkinan revisi UU ITE dimasukan dalam daftar prolegnas prioritas 2021.

"Terhadap keinginan memasukkan revisi UU ITE dalam prolegnas prioritas 2021 setidaknya ada jalur sebagaimana diatur UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Bahwa hasil raker Baleg 14 Januari 2021 tentang pengesahan prolegnas sudah pernah dibahas di Bamus untuk dijadwalkan di paripurna namun masih mengalami penundaan," kata Baidowi kepada wartawan, Rabu (16/2/2021).

Baidowi melanjutkan kemungkinan dimasukannya revisi UU ITE terbuka apabila dalam perjalannya Bamus menugaskan Baleg untuk melaksanakan raker ulang dengan mengubah prolegnas prioritas 2021.

"Yakni bisa menambah, mengurangi ataupun mengganti daftar RUU. Atau bisa juga nanti di paripurna diputuskan. Namun, perlu ditegaskan bahwa keputusan prolegnas harus dibuat dalam rapat tripartit antara DPR, pemerintah dan DPD," kata Baidowi.

Baidowi berujar, pihaknya juga tidak keberatan dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin merevisi UU ITE karena keberadaan pasal karet. Di mana UU ITE saat ini menjadi rujukan masyarakat untuk saling membuat laporan ke polisi

"Untuk itu, jangan sampai UU ITE digunakan untuk menjerat oran atau kelompok kritis dengan mengada-ada. Tapi jika memang sudah memenuhi unsur ya tetap bisa digunakan. Artinya harus dipilah benar mana yang bisa dijerat UU ITE dan mana yang tidak bisa dijerat UU ITE," kata Baidowi.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkominfo Akan Buat Pedoman Penafsiran untuk Pasal Karet di UU ITE

Menkominfo Akan Buat Pedoman Penafsiran untuk Pasal Karet di UU ITE

Tekno | Rabu, 17 Februari 2021 | 15:32 WIB

Dianggap Karet, 9 Pasal Disebut Bermasalah UU ITE

Dianggap Karet, 9 Pasal Disebut Bermasalah UU ITE

Tekno | Rabu, 17 Februari 2021 | 14:30 WIB

Ramai Soal UU ITE, Mahfud MD Bicara Hukum dan Kemenangan

Ramai Soal UU ITE, Mahfud MD Bicara Hukum dan Kemenangan

News | Rabu, 17 Februari 2021 | 12:46 WIB

SAFEnet: Pernyataan Presiden soal UU ITE Harus Dipahami Lebih Lanjut

SAFEnet: Pernyataan Presiden soal UU ITE Harus Dipahami Lebih Lanjut

Tekno | Rabu, 17 Februari 2021 | 13:00 WIB

Terkini

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Video | Rabu, 30 September 2026 | 21:20 WIB

×