SE Kapolri, Kasus Cuitan Novel Baswedan jadi Contoh Polri Mediasi Kasus

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Selasa, 23 Februari 2021 | 15:43 WIB
SE Kapolri, Kasus Cuitan Novel Baswedan jadi Contoh Polri Mediasi Kasus
Cuitan Novel Baswedan (Kolase foto/Twitter/@nazaqistsha)

Suara.com - Polri akan melakukan upaya mediasi dalam menyelesaikan kasus penyebaran hoaks terkait kematian Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata yang diduga dilakukan oleh penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (DPP PPMK) ke Bareskrim Polri pada 11 Februari lalu.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan, bahwa upaya mediasi antara pihak pelapor dan terlapor dalam kasus tersebut akan segera dilakukan oleh penyidik. Hal itu sebagaimana instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Surat Edaran Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. 

Dalam surat itu, Kapolri menekan kepada penyidik Polri untuk mengedepankan upaya mediasi terhadap kasus yang berkaitan dengan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Khususnya, terhadap perkara pencemaran nama baik, penghinaan atau hoaks yang tidak berpotensi memecah belah masyarakat serta tak mengandung unsur SARA, radikalisme dan separatisme.

"Karena memang surat edarannya menyatakan seperti itu. Kasus Novel contohnya nanti akan sama," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021).

Menurut Rusdi, upaya mediasi itu juga akan dilakukan terhadap beberapa kasus serupa lainnya yang telah diterima oleh Bareskrim Polri. Termasuk, terhadap laporan yang akan datang kedepannya.

"Jadi kalau kasus sudah ada, mulai sekarang sudah dimediasikan. Jika hal-hal yang menyangkut personal tadi; hanya penghinaan, pencemaran nama baik. Tentunya, kedepannya polisi akan mengedepankan cara-cara mediasi, restorative justice," katanya.

Novel sebelumnya dilaporkan oleh PPMK buntut kicauannya di Twitter yang mengkritisi kematian Maaher karena sakit di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Kicauan Novel lewat akun Twitter @nazaqistha itu berbunyi; 'Pdhal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah..Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..'.

Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski selaku pihak pelapor menilai kicauan Novel tersebut patut diduga telah melanggar Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu Novel juga dituding melanggar Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

baca juga

"Kami akan meminta pihak bareskrim dalam hal ini untuk memanggil saudara novel baswedan untuk diklarifikasi," ujar Joko di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/2) lalu.

Joko kemudian mengklaim bahwa laporan yang dilayangkannya itu telah diterima Bareskrim Polri. Namun, dia enggan menunjukkan bukti surat tanda terima nomor laporan polisi terkait kasus tersebut.

"LP sudah pegang dan saya tidak akan publikasi mohon maaf, dan itu bisa ditanya sama penyidik Polri," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:15 WIB

GRIB Jaya Balik Serang Pihak Ahmad Bahar: Tuding Lakukan Doxing hingga Istri Hercules Trauma

GRIB Jaya Balik Serang Pihak Ahmad Bahar: Tuding Lakukan Doxing hingga Istri Hercules Trauma

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:37 WIB

Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum

Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 07:47 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar

Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar

News | Senin, 16 Maret 2026 | 17:15 WIB

Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu

Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 16:05 WIB

Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai

Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai

News | Senin, 09 Maret 2026 | 22:04 WIB

Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim, Nabilah OBrien Lawan Status Tersangka Kasus CCTV Resto

Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim, Nabilah OBrien Lawan Status Tersangka Kasus CCTV Resto

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 19:01 WIB

Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi

Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 09:20 WIB

Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!

Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!

News | Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:19 WIB

Pemilik Akun Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tapi Tidak Ditahan

Pemilik Akun Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tapi Tidak Ditahan

News | Kamis, 25 Desember 2025 | 15:18 WIB

Terkini

Penutupan Piala Dunia 2026 Jam Berapa? Ini Jadwal Closing Ceremony FIFA World Cup

Penutupan Piala Dunia 2026 Jam Berapa? Ini Jadwal Closing Ceremony FIFA World Cup

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 08:05 WIB

Mencekam! Hujan Rudal Iran Sasar Hanggar Pesawat Tempur Amerika Serikat

Mencekam! Hujan Rudal Iran Sasar Hanggar Pesawat Tempur Amerika Serikat

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 08:02 WIB

Warga Menteng Berharap Liga Aspal Tak Lagi Digelar di Jalanan

Warga Menteng Berharap Liga Aspal Tak Lagi Digelar di Jalanan

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 08:00 WIB

Terancam Sanksi FIFA, Argentina Diinvestigasi usai Selebrasi Kontroversi

Terancam Sanksi FIFA, Argentina Diinvestigasi usai Selebrasi Kontroversi

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 07:50 WIB

5 Zodiak dengan Horoskop Terbaik 19 Juli 2026, Siap-siap Cuan Besar

5 Zodiak dengan Horoskop Terbaik 19 Juli 2026, Siap-siap Cuan Besar

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 07:46 WIB

Warga Diminta Waspada! Dinamika Atmosfer Picu Hujan Lebat dan Petir di Sejumlah Kota

Warga Diminta Waspada! Dinamika Atmosfer Picu Hujan Lebat dan Petir di Sejumlah Kota

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 07:46 WIB

Tentara Israel Larang Azan Subuh di Betlehem, Usir Paksa Jemaah Masjid Desa Husan

Tentara Israel Larang Azan Subuh di Betlehem, Usir Paksa Jemaah Masjid Desa Husan

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 07:45 WIB

Donald Trump Siap Serahkan Trofi Juara di Final Piala Dunia 2026

Donald Trump Siap Serahkan Trofi Juara di Final Piala Dunia 2026

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 07:34 WIB

Skandal Investasi? Pejabat AS Raup Untung Fantastis dari IPO SpaceX

Skandal Investasi? Pejabat AS Raup Untung Fantastis dari IPO SpaceX

Bisnis | Minggu, 19 Juli 2026 | 07:29 WIB

Review Series A Good Girl's Guide to Murder, Misteri Hilangnya Siswi Populer

Review Series A Good Girl's Guide to Murder, Misteri Hilangnya Siswi Populer

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 07:25 WIB

×