Dua Sekretaris Pribadi Jadi Pelampiasan Bosnya, Bagaimana Bisa Terungkap?

Selasa, 02 Maret 2021 | 17:48 WIB
Dua Sekretaris Pribadi Jadi Pelampiasan Bosnya, Bagaimana Bisa Terungkap?
Ilustrasi pelecehan seksual (Suara.com/Ema Rohimah)

Kini, dia ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Dia dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Kepada polisi, JH berkata, "Saat itu posisi saya lagi setengah mabuk, pak. Iya (korban) menolak."

JH  merupakan adik dari pemilik perusahaan tempat kedua korban pelecehan seksual itu bekerja.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI