"Ketika mereka diajak untuk mandi bareng artinya untuk membuka aura atau untuk membuka hal-hal yang positif di tubuhnya, ditolak oleh kedua korban ini."
Bagaimana kasus terungkap?
Semakin lama, kedua sekretaris pribadi tidak tahan dengan perbuatan atasannya, dan mereka memutuskan untuk mengundurkan diri dari perusahaan.
Barulah setelah itu, mereka melaporkan perbuatan pimpinan bank ke polisi.
JH kemudian digelandang ke kantor polisi dan dia tidak bisa berdalih.
Kini, dia ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Dia dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Kepada polisi, JH berkata, "Saat itu posisi saya lagi setengah mabuk, pak. Iya (korban) menolak."
JH merupakan adik dari pemilik perusahaan tempat kedua korban pelecehan seksual itu bekerja.
Baca Juga: Ngaku Bisa Meramal, Bos Bank Internasional Paksa Sekretaris Mandi Bareng