Dua Sekretaris Pribadi Jadi Pelampiasan Bosnya, Bagaimana Bisa Terungkap?

Selasa, 02 Maret 2021 | 17:48 WIB
Dua Sekretaris Pribadi Jadi Pelampiasan Bosnya, Bagaimana Bisa Terungkap?
Ilustrasi pelecehan seksual (Suara.com/Ema Rohimah)

Kini, dia ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Dia dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Kepada polisi, JH berkata, "Saat itu posisi saya lagi setengah mabuk, pak. Iya (korban) menolak."

JH  merupakan adik dari pemilik perusahaan tempat kedua korban pelecehan seksual itu bekerja.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI