Kasus Ujaran Kebencian, Gus Nur Dituntut Dua Tahun Penjara

Selasa, 23 Maret 2021 | 14:24 WIB
Kasus Ujaran Kebencian, Gus Nur Dituntut Dua Tahun Penjara
Sugi Nur alias Gus Nur saat dijebloskan ke tahanan (Foto: Facebook)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Meski demikian, tim kuasa hukum tetap berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna memantau hasil persidangan. Namun, dalam hal ini Ricky tidak akan masuk ke dalam ruang sidang utama.

"Tetapi kami tetap hadir di Pengadilan Negeri untuk mematau jalannya sidang," katanya.

Terkait tuntutan yang akan dihadapi oleh kliennya, Ricky juga akan tetap melakukan pemantauan.

Tapi, dia juga tetap menyayangkan apa yang menjadi dasar tuntutan terhadap Gus Nur karena hingga kini tidak jelas siapa yang merasa dirugikan dalam perkara ini.

Pasalnya, pihak yang menjadi saksi korban, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Chomumas atau Gus Yaqut dan Ketua PBNU, Said Aqil Siradj tak pernah datang selama persidangan. Tercatat, keduanya sudah empat kali urung memenuhi panggilan untuk memberi kesaksian.

"Ini kan sudah tahap tuntutan, kami juga mau memantau apa itu tuntutannya walau kami menyayangkan apa yang jadi dasar tuntutan krb sejauh ini korban Pak Yaqut dan Pak Said Aqil tidak pernah hadir," jelas Ricky.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI