Supir Akui Temani Matheus Joko Antar Uang Rp2 Miliar Buat Sewa Pesawat

Senin, 29 Maret 2021 | 19:33 WIB
Supir Akui Temani Matheus Joko Antar Uang Rp2 Miliar Buat Sewa Pesawat
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ardian dan Harry didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI