Riza Minta Pengelola Apartemen Ikut Awasi Biar Tak Jadi Tempat Prostitusi

Kamis, 08 April 2021 | 16:31 WIB
Riza Minta Pengelola Apartemen Ikut Awasi Biar Tak Jadi Tempat Prostitusi
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

Ternyata, apa yang didapat korban tak seperti yang dijanjikan pelaku.

Sampai akhirnya, kasus tersebut terbongkar.

"Informasi sementara yang bisa kita gali dari pelaku atau tersangka baru sekali ini. Tapi masih tetap kita dalami lagi," kata Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Guruh Arif Darmawan.

DF ditangkap dan dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling berat 15 tahun penjara.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI