Jadi Tersangka Budidaya Ganja, Warga Brebes Ini Ngaku Dapat Rp 100 Ribu Per Pot

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 09 Juni 2021 | 14:23 WIB
Jadi Tersangka Budidaya Ganja, Warga Brebes Ini Ngaku Dapat Rp 100 Ribu Per Pot
Ratusan pohon ganja dalam pot yang disita polisi dari warga Brebes Jateng. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Seorang pria asal Brebes, Jawa Tengah berisinial SY (36), yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus budidaya ganja, memberikan pengakuan kepada aparat polisi mengenai tugasnya. 

Dalam perkara tersebut, SY diperintahkan UH menanam dan merawat ganja di lantai dua sebuah rumah yang berada di Kabupaten Brebes. UH bertindak selaku investor dalam budidaya tumbuhan bernama latin Cannabis sativa.

Jika berhasil tumbuh dan siap panen, SY dibayar  Rp 100 ribu untuk tiap pot yang dirawatnya. 

"SY sebagai tukang tanam di mana yang bersangkutan pernah diberi uang Rp 550 ribu dan apabila berhasil ataupun  panen satu pot dikasih biaya upah Rp 100 ribu (per) satu pot," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di Mabes Polres  Metro Jakarta Barat pada Rabu (9/6/2021). 

Saat penggerebekan, sebenarnya didapati 300 pot ganja, namun yang berhasil tumbuh sebanyak 200 pot. Sedangkan, 100 pot lainnya mati dan belum tumbuh. 

Kasus ini pun terungkap saat Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial TM di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 4 Juni 2021. Dari tangan TM didapati 3,8 gram ganja. Dalam kasus tersebut, TM  berperan sebagai pemakai dari budidaya ganja. 

Kemudian aparat terus bergerak dan menangkap pria berinisial  HF yang bertugas sebagai kurir. Saat ditangkap di Bendungan Hilir pada 5 Juni 2021  diperoleh ganja seberat 38 gram. 

Tak berhenti sampai di situ, polisi menggerebek SY di sebuah rumah yang berada di Kabupaten Brebes pada 6 Juni 2021. Saat itulah ditemukan ratusan ganja dalam pot. 

Dari penemuan itu, Polres Metro Jakarta Barat melakukan pengembangan, hingga ditemukan UH yang berperan sebagai investor.

baca juga

Dia ditangkap di Gondangdia, Kecamatan, Menteng, Jakarta Pusat pada 6 Juni 2021. Dari tersangka UH disita 29 linting ganja siap pakai dan semangkuk bibit ganja kering. 

Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Dimana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp 10 Milyar," tutup Ady. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dikonsumsi Sendiri, UH Orang Kaya di Brebes Bayar Pegawai Buat Rawat Pohon Ganja di Rumah

Dikonsumsi Sendiri, UH Orang Kaya di Brebes Bayar Pegawai Buat Rawat Pohon Ganja di Rumah

News | Rabu, 09 Juni 2021 | 13:37 WIB

4 Warga Brebes Patungan Budidaya 200 Pot Tanaman Ganja, Buat Konsumsi Sendiri

4 Warga Brebes Patungan Budidaya 200 Pot Tanaman Ganja, Buat Konsumsi Sendiri

News | Rabu, 09 Juni 2021 | 12:44 WIB

Berkomplot sama 4 Pengedar Ganja 13,5 Kg, Anak Kos di Mampang Jualan Sabu-sabu

Berkomplot sama 4 Pengedar Ganja 13,5 Kg, Anak Kos di Mampang Jualan Sabu-sabu

News | Selasa, 08 Juni 2021 | 16:03 WIB

Terkini

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:55 WIB

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:19 WIB

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:00 WIB

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:46 WIB

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:38 WIB

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:14 WIB

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:55 WIB

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Banten | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026

Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

×