Gara-gara dr Lois, IDI Ultimatum Para Dokter Tak Sembarang Umbar Ilmunya ke Publik

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Selasa, 13 Juli 2021 | 13:28 WIB
Gara-gara dr Lois, IDI Ultimatum Para Dokter Tak Sembarang Umbar Ilmunya ke Publik
dr Lois Owien, dokter tak percaya adanya COvid-19. [Terkini.id]

Suara.com - Seluruh dokter di Indonesia diingatkan untuk tidak sesumbar mengumbar pandangan soal ilmu kedokteran di ruang publik. Peringatan itu disampaikan menyusul adanya kasus yang menjerat dr Lois terkait pernyataannya yang menyebut kematian pasien bukan karena Covid-19 melainkan interaksi antar obat.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih menjelaskan sebagai negara demokrasi dokter selaku warga negara Indonesia sah saja jika memiliki pandangan tersendiri soal ilmu kedokteran. Namun, pandangan-pandangan itu semestinya diutarakan dan dibahas dalam forum kedokteran dan kesehatan.

"Seharusnya hanya menyampaikan pandangan-pandangan keilmuan dan pandangan tentang praktik kedokteran pada forum-forum yang cocok dan pantas untuk itu, yakni di forum terbatas yaitu forum kedokteran dan kesehatan serta bukan di forum publik secara tidak bertanggung jawab yang dapat menganggu keseimbangan pandangan umum, stabilitas negara, kebijakan pemerintah dan kebijakan publik untuk kepentingan umum," kata Daeng kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Ketua IDI, dr. Daeng M Faqih, S.H, M.H. (Suara.com/Dini Afrianti Efendi)
Ketua IDI, dr. Daeng M Faqih, S.H, M.H. (Suara.com/Dini Afrianti Efendi)

Di sisi lain, Daeng menilai apa yang dilakukan oleh dr Lois itu tidak sejalan dengan sumpah dokter. Sekaligus berpotensi melanggar sumpah tersebut.

"Mengingat kepentingan publik saat pandemi ini menjadi sangat utama, maka disarankan kepada pihak-pihak yang berwenang atau berkepentingan termasuk keluarga, kawan dan kerabat untuk melakukan langkah-langkan pencegahan karena mengingat apa yang dilakukan dr Lois dapat merugikan kepentingan umum sehingga potensial berdimensi pelanggaran hukum," katanya.

Ditangkap

dr Lois ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di Apartemen Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (11/7) sore. Penangkapan itu buntut pernyataan dr Lois yang tak percaya Covid-19 dan menyebut kematian pasien covid gegara interaksi antar obat.

Dalam perkara ini, dr Lois telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejak Senin (12/7) malam. Dia dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal  14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal  14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian  Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984  tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Senin (12/7/2021).

baca juga
Kolase foto dr Lois Owien (Ist)
Kolase foto dr Lois Owien (Ist)

Bebas Bersyarat

Sehari setelah ditahan, Bareskrim Polri akhirnya membebaskan dr Lois. Dia dibebaskan usai mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta kabur atau menghilangkan barang bukti.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengungkapkan jika dr Lois telah mengakui bahwa pernyataannya itu merupakan opini pribadi tanpa adanya riset.

"Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien. Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," kata Slamet kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Koar-koar Tak Percaya Covid Tanpa Bukti Ilmiah, dr Lois Owien Cuma Bikin Publik Gaduh

Koar-koar Tak Percaya Covid Tanpa Bukti Ilmiah, dr Lois Owien Cuma Bikin Publik Gaduh

Kaltim | Selasa, 13 Juli 2021 | 12:51 WIB

Sebut Kematian Covid-19 karena Interaksi Obat, dr Lois Akui Itu Opini Pribadi Tanpa Riset

Sebut Kematian Covid-19 karena Interaksi Obat, dr Lois Akui Itu Opini Pribadi Tanpa Riset

News | Selasa, 13 Juli 2021 | 12:10 WIB

Dibebaskan dari Rutan Bareskrim, dr Lois Owien Akui Bersalah dan Janji Tak Kabur

Dibebaskan dari Rutan Bareskrim, dr Lois Owien Akui Bersalah dan Janji Tak Kabur

News | Selasa, 13 Juli 2021 | 11:35 WIB

Breaking News: Usai Menginap Semalam di Rutan, Bareskrim Polri Bebaskan dr Lois Owien

Breaking News: Usai Menginap Semalam di Rutan, Bareskrim Polri Bebaskan dr Lois Owien

News | Selasa, 13 Juli 2021 | 11:21 WIB

Terkini

Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri ke KPK

Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri ke KPK

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:03 WIB

Korban Tewas Gempa Bumi Venezuela Hampir 2.000 Jiwa, Puluhan Ribu Orang Hilang

Korban Tewas Gempa Bumi Venezuela Hampir 2.000 Jiwa, Puluhan Ribu Orang Hilang

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 06:55 WIB

Israel Siap Bom Iran Lagi di Tengah Usaha AS Berdamai

Israel Siap Bom Iran Lagi di Tengah Usaha AS Berdamai

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 06:42 WIB

Mengapa Eropa Lebih Panas dari Timur Tengah? Suhu di Paris Lampaui Mekkah

Mengapa Eropa Lebih Panas dari Timur Tengah? Suhu di Paris Lampaui Mekkah

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 06:10 WIB

Wabah Misterius Menyerang AS! 145 Orang Korban Diare Akut di 20 Negara Bagian

Wabah Misterius Menyerang AS! 145 Orang Korban Diare Akut di 20 Negara Bagian

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 06:00 WIB

Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap

Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 02:18 WIB

Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman

Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 01:55 WIB

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 22:08 WIB

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:40 WIB

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:37 WIB

×