Ia juga menyoroti pernyataan MS yang mengaku sudah mengadu ke Polsek Gambir, namun malah diminta mengadukan ke atasan dan penyelesaiannya secara internal lembaga. Menurut Sahroni, tugas polisi adalah memproses laporan yang masuk, apalagi jika tindakan yang diadukan ada unsur pidana.
Sahroni menyayangkan sikap petugas Polsek Gambir yang dia nilai tidak menganggap serius laporan MS. Sahroni menegaskan bahwa tugas polisi adalah memproses laporan masyarakat, dan laporan korban MS diduga mengandung unsur pidana, yaitu penganiayaan.
"Kalau begini, sangat disayangkan karena nantinya korban perundungan jadi enggan mengadu ke polisi, lalu kita mau membiarkan saja tindakan seperti ini terjadi? Bagaimana kalau yang dirundung anak kita sendiri? Karenanya polisi juga harus telusuri jajarannya yang dimaksud," ujarnya.
Sahroni mendesak terduga pelaku dipecat dan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan tindakan yang telah dilakukan. MS juga wajib mendapatkan perlindungan hukum dan bantuan perawatan untuk memulihkan mentalnya yang tertekan.
"Saya tegaskan bahwa kami menolak keras perundungan di tempat kerja atau dimana pun, dan negara harus berdiri bersama korban," katanya.