Saiful Mahdi 3 Bulan Dibui karena Kritik, Istri: Waktu Terpanjang Mengganggu Tidur Saya

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 06 Oktober 2021 | 15:29 WIB
Saiful Mahdi 3 Bulan Dibui karena Kritik, Istri: Waktu Terpanjang Mengganggu Tidur Saya
Saiful Mahdi 3 Bulan Dibui karena Kritik, Istri: Waktu Terpanjang Mengganggu Tidur Saya. Ilustrasi - Dosen USK Saiful Mahdi (kemeja putih) bersama kuasa hukum usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banda Aceh, di Banda Aceh. [ANTARA/HO/Dok.pribadi]

Suara.com - Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi harus menjalani masa hukuman selama 3 bulan penjara lantaran melayangkan kritik terkait hasil tes CPNS di kampusnya. Sang istri, Dian Rubianty menganggap waktu tersebut sangat panjang sehingga mengganggu dirinya serta anak-anak.

Mungkin bagi sebagian orang, masa hukuman 3 bulan penjara itu terasa singkat. Tetapi akan jelas berbeda apabila dirasakan oleh keluarganya sendiri.

"Hukuman 'hanya' 3 bulan. Tapi untuk saya ini waktu terpanjang yang menggangu waktu tidur saya dan anak-anak," kata Dian dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (6/10/2021).

Karena itu ia sempat merasa lega ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menyetujui untuk memberikan amnesti kepada sang suami. Jokowi juga sudah memberikan surat presiden kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan.

Baginya kasus yang membelit Saiful Mahfdi terasa 'kecil' ketimbang urusan Jokowi lainnya yang saat ini tengah dijalankan. Karena itu ia sangat menghargai atas bantuan Jokowi serta Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Ini menunjukan bahwa pemeirntah memang serius ingin memperbaiki apa yang sedang berlaku dan ingin memberikan keadilan bagi warga seperti kami yang mungkin tanpa suara teman-teman, kasus seperti ini, di ujung Aceh, mungkin tak akan sampai ke telinga presiden," ujarnya.

Namun perjuangan Dian belum berakhir. Saat ini ia meminta dukungan dari seluruh pihak untuk mendorong DPR RI segera merespons dan memproses surat presiden yang dikirim pada 29 September lalu.

"Semoga nanti suara ini didengar dan sampai ke gedung DPR."

Jokowi Setuju Berikan Amnesti

baca juga

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju untuk memberikan amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi. Namun proses amnesti masih berlanjut dengan meminta pertimbangan ke DPR RI.

Sebelum Jokowi memberikan amnesti, Mahfud telah berkomunikasi dengan istri Saiful Mahdi serta pengacaranya pada 21 September 2021. Setelah itu ia melangsungkan rapat dengan pimpinan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan pimpinan Kejaksaan Agung.

"Saya katakan kita akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. Lalu tanggal 24 saya lapor ke Presiden, dan bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti," kata Mahfud di Jakarta, Selasa (5/10/2021).

Surat presiden sendiri sudah dikirimkan ke DPR RI pada 29 September 2021. Dalam surat itu, Jokowi meminta pertimbangan terkait amnesti yang diberikan untuk Saiful Mahdi.

Langkah Jokowi tersebut mengikuti aturan Pasal 14 Ayat 2 Undang-undang Dasar 1945 di mana Presiden harus mendengarkan DPR terlebih dahulu apabila mau memberikan amnesti dan abolisi.

"Nah, sekarang kita tinggal menunggu, dari DPR apa tanggapannya, karena surat itu mesti dibahas dulu oleh Bamus, lalu dibacakan di depan Sidang Paripurna DPR, jadi kita tunggu itu. Yang pasti, dari sisi pemerintah, prosesnya sudah selesai," ujarnya.

Ia mengklaim pemerintah bekerja cepat dalam kasus ini karena sudah berkomitmen untuk tidak terlalu mudah menghukum orang. “Kita kan inginnya restorative justicedan ini kasusnya hanya mengkritik, dan mengkritik fakultas bukan personal, karena itu menuut saya layak dapat amnesti, makanya kita perjuangkan."

Sebelumnya, sebanyak 50 organisasi masyarakat sipil (OMS) di Aceh mengirimkan surat dukungan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Mereka meminta pemberian amnesti untuk dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi yang dipenjara dalam kasus kasus pencemaran nama baik.

"Pengajuan permohonan amnesti ke Presiden ini merupakan bentuk keprihatinan masyarakat sipil Aceh terhadap Dr Saiful Mahdi yang dipenjara tepat di hari pendidikan," kata Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Riswati, melansir Antara, Jumat (17/9/2021).

Sesuai dengan hasil Kasasi Mahkamah (MA) yang menguatkan putusan PN Banda Aceh, Saiful Mahdi harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp 10 juta, karena kritikannya di grup whatsapp internal USK tentang hasil tes CPNS dosen Fakultas Teknik kampus tersebut.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh menentukan Saiful Mahdi menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar.

Seharusnya perbedaan pendapat dalam penerimaan CPNS itu dapat diselesaikan di dalam kampus Universitas Syiah Kuala. Jika perlu dengan mediasi dari perwakilan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dalam surat amnesti tersebut disampaikan bahwa Presiden Joko Widodo pernah menyampaikan bahwa implementasi UU ITE perlu menjunjung tinggi keadilan.

Keputusan hukum terhadap kritik Saiful Mahdi tidak sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu Dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Karena vonis serupa dapat menimpa siapa saja karena ukuran perbuatan pidana yang dilarang tidak jelas," ujar Direktur Flower Aceh itu.

Melalui surat dan atas dasar kemanusiaan, lanjut Riswati, mereka berharap kemurahan hati Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada dosen Fakultas MIPA USK Banda Aceh tersebut.

"Pemenjaraan seorang dosen dengan kepakaran yang diakui di bidangnya serta berkomitmen tinggi terhadap kejujuran dan kemanusiaan adalah kerugian bagi kita semua," tukasnya.

Diketahui, PN Banda Aceh menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara terhadap akademisi USK Saiful Mahdi terdakwa kasus Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Ia mulai menjalani eksekusi penahanan tersebut pada 2 September 2021.

Dosen Fakultas MIPA USK itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransfer muatan pencemaran nama baik tentang hasil tes CPNS dosen Fakultas Teknik kampus tersebut.

Pasca putusan PN Banda Aceh, Saiful Mahdi juga telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh hingga Kasasi ke MA, namun semua putusan menguatkan hasil keputusan PN Banda Aceh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nasib Amnesti Dosen Saiful Mahdi Ada di Tangan DPR: "Jangan Gugur Hanya Karena Reses"

Nasib Amnesti Dosen Saiful Mahdi Ada di Tangan DPR: "Jangan Gugur Hanya Karena Reses"

News | Rabu, 06 Oktober 2021 | 14:08 WIB

Dosen USK Dibui karena Kritis, Pengamat Hukum: Amnesti Saiful Mahdi Harus Dipercepat

Dosen USK Dibui karena Kritis, Pengamat Hukum: Amnesti Saiful Mahdi Harus Dipercepat

News | Rabu, 06 Oktober 2021 | 13:23 WIB

LBH Aceh Desak DPR RI Segera Putuskan Soal Amnesti Saiful Mahdi

LBH Aceh Desak DPR RI Segera Putuskan Soal Amnesti Saiful Mahdi

News | Rabu, 06 Oktober 2021 | 12:13 WIB

Mahfud MD: Presiden Setuju Beri Amnesti ke Saiful Mahdi, Prosesnya Tinggal di DPR

Mahfud MD: Presiden Setuju Beri Amnesti ke Saiful Mahdi, Prosesnya Tinggal di DPR

News | Selasa, 05 Oktober 2021 | 17:52 WIB

Terkini

Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri

Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:55 WIB

KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan

KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:51 WIB

Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris

Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:51 WIB

Jokowi Hadiri Rakorda PSI di Lampung, Siap Sampaikan Pandangan soal Politik Nasional

Jokowi Hadiri Rakorda PSI di Lampung, Siap Sampaikan Pandangan soal Politik Nasional

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:48 WIB

Mengapa Tekan Emisi Saja Tidak Akan Cukup Selesaikan Krisis Lingkungan? Studi Ungkap Caranya

Mengapa Tekan Emisi Saja Tidak Akan Cukup Selesaikan Krisis Lingkungan? Studi Ungkap Caranya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:47 WIB

Razman Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Buntut Kasus Hotman Paris

Razman Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Buntut Kasus Hotman Paris

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:44 WIB

Gempa Venezuela Renggut 235 Jiwa, Krisis Medis Melanda Wilayah La Guaira

Gempa Venezuela Renggut 235 Jiwa, Krisis Medis Melanda Wilayah La Guaira

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:41 WIB

Sekolah Rakyat Rasa Militer? 1.000 Taruna Kemhan Bakal Diterjunkan Gembleng Disiplin Siswa

Sekolah Rakyat Rasa Militer? 1.000 Taruna Kemhan Bakal Diterjunkan Gembleng Disiplin Siswa

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:37 WIB

Ribuan Siswa Lolos PTN Memilih Tak Daftar Ulang, Sinyal Krisis Biaya Pendidikan?

Ribuan Siswa Lolos PTN Memilih Tak Daftar Ulang, Sinyal Krisis Biaya Pendidikan?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:34 WIB

Selat Hormuz Memanas Lagi, Serangan Drone Iran  Menghentikan Evakuasi Kapal IMO

Selat Hormuz Memanas Lagi, Serangan Drone Iran Menghentikan Evakuasi Kapal IMO

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:32 WIB