Ditagih Ketua DPRD, Pemprov DKI Tindaklanjuti Penamaan Jalan Ali Sadikin

Jum'at, 22 Oktober 2021 | 15:13 WIB
Ditagih Ketua DPRD, Pemprov DKI Tindaklanjuti Penamaan Jalan Ali Sadikin
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/12/2020). [ANTARA/Livia Kristianti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta bakal menindaklanjuti permintaan untuk mengganti nama Jalan Kebon Sirih menjadi Ali Sadikin. Hal ini dilakukan setelah Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menagihnya kepada Gubernur Anies Baswedan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan mulai membahas untuk memakai nama mantan Gubernur Jakarta itu sebagai nama jalan.

"Jadi memang ada permintaan dari temen-teman untuk memberi nama kepada bung Ali Sadikin," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (22/10/2021).

Riza menyebut melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, pembahasan akan dilakukan bersama pihak terkait. Ia meyakini nantinya akan menggunakan aturan penamaan jalan yang sudah ada.

"Insyaallah nanti kita akan tindaklanjuti kembali. Nanti Dishub yang punya tugas untuk memastikan penamaan jalan untuk bung Ali Sadikin," pungkasnya.

Ditagih Prasetio

Sebelumnya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menagih Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai penamaan Ali Sadikin sebagai nama jalan di ibu kota. Rencana ini belum juga kunjung dijalankan sampai sekarang.

Hal ini dikatakan Prasetio sebagai tanggapan atas kisruh rencana pemberian nama Presiden pertama Turki, Mustafa Kemal Ataturk sebagai nama jalan di Menteng, Jakarta Pusat.

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, Pemprov DKI Jakarta harusnya lebih mengetahui dan dapat mengkaji mana sosok yang layak untuk dikenang dan pantas dijadikan nama jalan.

Baca Juga: Relawan Saja Tidak Cukup, Anies Butuh Logistik dan Parpol Agar Mulus di Pilpres 2024

"Ali Sadikin jelas-jelas sosok dan tokoh berjasa buat Jakarta. Usulan penamaan jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat menjadi Ali Sadikin pun merupakan keputusan dari rapat paripurna. Tapi mana, sampai sekarang belum juga ada keputusan untuk Peraturan Gubernur," ujar Prasetio dalam keterangan tertulis, Rabu (20/10/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI